<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rangkuman Perjalanan Sidang Jessica</title><description>Episode persidangan ini telah berlangsung selama empat bulan lamanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/12/338/1512465/rangkuman-perjalanan-sidang-jessica</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/12/338/1512465/rangkuman-perjalanan-sidang-jessica"/><item><title>Rangkuman Perjalanan Sidang Jessica</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/12/338/1512465/rangkuman-perjalanan-sidang-jessica</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/12/338/1512465/rangkuman-perjalanan-sidang-jessica</guid><pubDate>Rabu 12 Oktober 2016 10:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/12/338/1512465/rangkuman-perjalanan-sidang-jessica-ecZDpDUv2L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jessica Kumala Wongso saat menjalani persidangan. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/12/338/1512465/rangkuman-perjalanan-sidang-jessica-ecZDpDUv2L.jpg</image><title>Jessica Kumala Wongso saat menjalani persidangan. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menjalani 27 kali persidangan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Mirna tewas diduga lantaran diracun sianida lewat es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Episode persidangan ini telah berlangsung selama empat bulan lamanya. Berikut perjalanan sidang yang dirangkum Okezone&amp;lrm;:
Rabu 15 Juni 2016:
Jessica mulai menjalani sidang perdana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Dalam eksepsi-nya, dakwaan JPU disebut terlalu dangkal lantaran unsur pembunuhan berencana tidak dipenuhi.
Selasa 21 Juni 2016&amp;lrm;:
JPU memberikan tanggapan atas eksepsi Jessica. Jaksa membantah seluruh argumen tim kuasa hukum Jessica. Menurut jaksa, dakwaannya tidak menitikberatkan alat atau objek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subjek.
Peran subjek yang dimaksud sangat penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga pelaksanaan.
Selasa 28 Juni 2016:
Majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan memutuskan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
Selasa 12 Juli 2016:
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin; suami Mirna, Arief Soemarko; dan kembaran Mirna, Sendy Salihin; memberikan keterangan dalam persidangan. Pada kesaksiannya, Dharmawan menyebut dirinya meminta dokter untuk mengambil cairan dari perut Mirna. Dia juga menceritakan bagaimana tingkah laku terdakwa yang dianggap mencurigakan selama di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sementara itu, Arief menceritakan Jessica yang pernah marah besar kepada istrinya pada Oktober 2014. Hal itu lantaran Mirna menasihati mengenai hubungan Jessica dengan pacarnya, Patrick. Tak terima dengan nasihat Mirna, Jessica pun meninggalkan Mirna dalam pertemuan tersebut. Mirna takut kepada Jessica dan tidak ingin menemui Jessica sendirian.
Selanjutnya, Shandy Salihin mengungkapkan bahwa Jessica sempat mengirimkan artikel berita tentang es kopi Vietnam beracun setelah Mirna tewas. Dia merasa Jessica sengaja mengarahkannya agar menduga Mirna tewas karena mengonsumsi es kopi Vietnam.
Rabu 13 Juli 2016:
&amp;lrm;Boon Juwita alias Hani yang saat itu bersama Mirna dan Jessica di Kafe Olivier memberikan kesaksian dalam persidangan. Hani menceritakan kondisi Mirna usai menyeruput es kopi Vietnam. Mirna sempat meminta Hani untuk mencicipi minumannya lantaran tidak enak. Ia juga menyatakan Jessica sempat merasa sesak napas dan mengucapkan &amp;ldquo;I&amp;rsquo;m sorry&amp;rdquo; saat mengetahui Mirna meninggal.
Rabu 20 Juli 2016:
&amp;lrm;Persidangan mendengarkan kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier, yaitu Aprilia Cindy Cornelia yang bekerja sebagai resepsionis, serta Marlon Alex Napitupulu dan Agus Triyono yang bekerja sebagai pelayan. Dalam kesaksian ketiganya, Jessica disebut tidak memiliki pilihan duduk di meja nomor 54 karena hanya meja itu yang kosong. Jessica juga disebut memiliki perilaku tidak biasa karena langsung membayar pesanannya.
Kamis 21 Juli 2016:
JPU kembali menghadirkan saksi pegawai Kafe Olivier. Dari sejumlah pegawai Olivier yang bersaksi dalam persidangan, dipastikan tidak ada satu pun yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam.
Rabu 27 Juli 2016:
Manajer Kafe Olivier bernama Devi dan pegawai Olivier lainnya kembali 'bernyanyi' di persidangan. Mereka menyebut Jessica tidak menolong Mirna saat kejang-kejang usai menyeruput es kopi Vietnam.
Jessica juga terlihat berperilaku aneh lantaran beberapa kali menggaruk-garuk tangannya. Pada saat bersamaan, Mirna sedang kejang-kejang.Kamis 28 Juli 2016:
Pegawai Olivier masih bersaksi dalam persidangan. Mereka menyebut  warna es kopi Vietnam Mirna tidak biasa karena berwarna kekuningan dan  berbau tidak biasa.
Rabu 3 Agustus 2016:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, dokter forensik Slamet  Purnomo menegaskan Mirna meninggal karena keracunan sianida. Itu karena  terdapat 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna.  Slamet menyebut Mirna yang mengibas-ibas mulut dan kejang-kejang  merupakan ciri-ciri terpapar sianida.
Sementara itu, ahli toksikologi forensik Kombes Pol Nursamran Subandi  menuturkan, es kopi vietnam yang diminum Mirna mengandung sianida. Dia  menduga sianida tersebut berbentuk padat seperti bongkahan kristal.
Rabu 10 Agustus 2016:
Berdasarkan isi rekaman CCTV Kafe Olivier, ahli digital forensik AKBP  Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto melihat Jessica  menggaruk tangannya beberapa kali dan memantau lokasi CCTV. Nursamran  yang kembali memberikan keterangan menyebutkan Jessica kemungkinan  menggaruk tangannya karena terpapar sianida.
Senin 15 Agustus 2016:
Psikolog klinis Antonia Ratih Andjayani menyebut Jessica sebagai  orang yang cerdas, tenang, dan percaya diri. Dia juga mengatakan Jessica  memiliki kepribadian amorous narcissist yang sering menggunakan  kebohongan untuk berdalih.
Kamis 18 Agustus 2016:
Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang memeriksa  Jessica, Natalia Widiasih Raharjanti mengatakan, Jessica memiliki  risiko melakukan kekerasan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain  apabila dalam kondisi tertekan. Dia juga mengungkapkan bahwa Jessica  beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.
Kamis 25 Agustus 2016:
Ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta menjelaskan  sianida merupakan penyebab kematian Mirna. Gelgel juga merekonstruksi  pembuatan es kopi Vietnam sianida dengan panelis karyawan Olivier.  Hasilnya, Gelgel menyebut es kopi Vietnam yang diminum Mirna berwarna  cokelat susu seperti hasil rekonstruksi.
Tim JPU juga menghadirkan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif  Hiariej. Ia menjelaskan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  tidak memerlukan motif dan pembuktian hukumnya tidak memerlukan bukti  langsung.Senin 29 Agustus 2016:
Saksi ahli dari dokter RS Abdi Waluyo yang menangani Mirna pertama   kali, Prima Yudho dan Ardianto, memberikan keterangan dalam persidangan   kali ini. Mereka menyatakan Mirna sudah meninggal sebelum tiba di RS   Abdi Waluyo sekira pukul 18.00 WIB. Namun, secara medis, waktu kematian   Mirna ditetapkan pada pukul 18.30 WIB, setelah dokter melakukan upaya   pertolongan.
Rabu 31 Agustus 2016:
Ahli kedokteran forensik Budi Sampurna mengatakan, berdasarkan   rekaman CCTV, tanda-tanda yang ditunjukkan Mirna sesuai dengan gejala   orang yang keracunan sianida.
Kamis 1 September 2016:
Kriminolog TB Ronny Rahman Nitibaskara menjelaskan, Jessica sangat   tenang saat diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia menyebut Jessica memiliki   kepribadian emotional unstable personality dan berpotensi menyakiti   orang lain.
Ronny menjelaskan Jessica bukan psikopat. Selain itu, Ronny   menjelaskan Mirna tampak tidak nyaman terhadap Jessica apabila   dianalisis melalui isi rekaman kamera CCTV.
Selain itu, jaksa menghadirkan guru besar psikologi Universitas   Indonesia (UI) Sarlito Wirawan yang menjelaskan perilaku Jessica tidak   lazim selama berada di Kafe Olivier. Salah satunya ketika Jessica   menaruh paper bag di atas meja. Sarlito menyebut ada dugaan Jessica   memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis. Namun, hal itu dibantah   oleh Jessica.
Senin 5 September 2016:
Ahli patologi forensik dari Australia yang dihadirkan Jessica,   Profesor Beng Beng Ong menjelaskan, kematian Mirna kemungkinan bukan   karena sianida. Sebabnya, dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70   menit setelah dia meninggal, tidak ditemukan sianida.
Sementara 0,2 sianida dalam lambung Mirna yang diambil beberapa hari   setelah meninggal kemungkinan dihasilkan pasca-kematian dari perempuan   cantik asal Pulau Dewata tersebut.
Rabu 7 September 2016:
Tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi Hartanto Sukmono, yang   merupakan Direktur Pemasaran PT KIA Indonesia saat berada di Kafe   Olivier saat Mirna meninggal. Dalam kesaksiannya, Hartanto sempat   melihat Jessica menelefon seseorang saat berdiri tidak jauh dari   tempatnya duduk.
Kuasa hukum juga menghadirkan ahli patologi forensik Djaja Surya   Atmadja yang memberikan keterangan serupa dengan Ong. Dia juga   menjelaskan penyebab kematian hanya bisa diketahui dengan melakukan   autopsi. Sementara Mirna hanya diambil sampel tubuhnya.
Rabu 14 September 2016:
Ahli toksikologi forensik Budiawan memberikan keterangan serupa   dengan Ong dan Djaja. Ia menyebut bukti 0,2 miligram per liter sianida   dalam sampel lambung Mirna tidak ada artinya. Budiawan meragukan   kematian Mirna disebabkan sianida.
Kamis 15 September 2016: Ahli digital forensik Rismon Hasiholan   Sianipar yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica mengatakan, bukti rekam   CCTV Olivier telah dimodifikasi sehingga hasil analisis dari rekaman   CCTV tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pada hari yang sama, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan psikiater   bernama Firmansyah menyatakan terlalu gegabah jika menyebut kematian   Mirna sudah terprediksi oleh Jessica.
Senin 19 September 2016:
Psikolog Dewi Taviana Walida Haroen mengatakan hasil pemeriksaan   psikologis Jessica kontradiktif. Di satu sisi, Jessica disebut sebagai   pribadi yang cerdas dan waras. Sementara di sisi lain, Jessica disebut   memiliki mental disorder. Dewi menyebut hasil pemeriksaan yang   kontradiktif sulit dipertanggungjawabkan. Kriminolog Eva Achjani Zulva   juga dihadirkan dan menjelaskan tentang ilmu kriminologi.
Rabu 21 September 2016:
Kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli farmakologi dan toksikologi   forensik asal Australia Michael Robertson. Penjelasan Michael hampir   sama dengan penjelasan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica   sebelumnya
Kamis 22 September 2016:
Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Masruchin Ruba&amp;rsquo;i menjelaskan pembunuhan berencana tidak memerlukan motif.
Senin 26 September 2016:
Ahli hukum pidana Mudzakkir yang dihadirkan kuasa hukum Jessica,   menjelaskan motif perlu dicari dan dibuktikan dalam pembunuhan berencana   untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi maupun tujuan lebih lanjut   setelah pelaku melakukan pembunuhan sehingga penegakan hukum dilakukan   dengan adil.
Jaksa juga menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia, John J   Torres. Ia menjelaskan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica.   Diketahui bahwa Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di   Australia.
Rabu 28 September 2016:
Jessica diperiksa dalam persidangan. Dia menyatakan tidak menyentuh   dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum   Mirna. Jessica tercatat beberapa kali mengatakan lupa saat jaksa dan   majelis hakim bertanya.
Rabu 5 Oktober 2016:
Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun penjara. Dalam   pertimbangannya, jaksa meyakini Jessica bersalah dengan melakukan   pembunuhan berencana terhadap temannya di Billy Blue College, Australia   itu.
Pertimbangan selanjutnya adalah karena kematian Mirna meninggalkan   duka mendalam bagi keluarga. Kemudian pembunuhan terhadap Mirna   dilakukan dengan sangat matang dan perbuatan itu tergolong sadis   lantaran sianida adalah bahan kimia yang sangat berbahaya.
Selanjutnya yang memberatkan adalah keduanya berteman. Pertimbangan   memberatkan lainnya, Jessica tidak menunjukkan penyesalan, malah   berusaha berkelit dari perbuatannya dengan membangun alibi-alibi.   Jesicca juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menjalani 27 kali persidangan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Mirna tewas diduga lantaran diracun sianida lewat es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Episode persidangan ini telah berlangsung selama empat bulan lamanya. Berikut perjalanan sidang yang dirangkum Okezone&amp;lrm;:
Rabu 15 Juni 2016:
Jessica mulai menjalani sidang perdana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Dalam eksepsi-nya, dakwaan JPU disebut terlalu dangkal lantaran unsur pembunuhan berencana tidak dipenuhi.
Selasa 21 Juni 2016&amp;lrm;:
JPU memberikan tanggapan atas eksepsi Jessica. Jaksa membantah seluruh argumen tim kuasa hukum Jessica. Menurut jaksa, dakwaannya tidak menitikberatkan alat atau objek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subjek.
Peran subjek yang dimaksud sangat penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga pelaksanaan.
Selasa 28 Juni 2016:
Majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan memutuskan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
Selasa 12 Juli 2016:
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin; suami Mirna, Arief Soemarko; dan kembaran Mirna, Sendy Salihin; memberikan keterangan dalam persidangan. Pada kesaksiannya, Dharmawan menyebut dirinya meminta dokter untuk mengambil cairan dari perut Mirna. Dia juga menceritakan bagaimana tingkah laku terdakwa yang dianggap mencurigakan selama di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sementara itu, Arief menceritakan Jessica yang pernah marah besar kepada istrinya pada Oktober 2014. Hal itu lantaran Mirna menasihati mengenai hubungan Jessica dengan pacarnya, Patrick. Tak terima dengan nasihat Mirna, Jessica pun meninggalkan Mirna dalam pertemuan tersebut. Mirna takut kepada Jessica dan tidak ingin menemui Jessica sendirian.
Selanjutnya, Shandy Salihin mengungkapkan bahwa Jessica sempat mengirimkan artikel berita tentang es kopi Vietnam beracun setelah Mirna tewas. Dia merasa Jessica sengaja mengarahkannya agar menduga Mirna tewas karena mengonsumsi es kopi Vietnam.
Rabu 13 Juli 2016:
&amp;lrm;Boon Juwita alias Hani yang saat itu bersama Mirna dan Jessica di Kafe Olivier memberikan kesaksian dalam persidangan. Hani menceritakan kondisi Mirna usai menyeruput es kopi Vietnam. Mirna sempat meminta Hani untuk mencicipi minumannya lantaran tidak enak. Ia juga menyatakan Jessica sempat merasa sesak napas dan mengucapkan &amp;ldquo;I&amp;rsquo;m sorry&amp;rdquo; saat mengetahui Mirna meninggal.
Rabu 20 Juli 2016:
&amp;lrm;Persidangan mendengarkan kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier, yaitu Aprilia Cindy Cornelia yang bekerja sebagai resepsionis, serta Marlon Alex Napitupulu dan Agus Triyono yang bekerja sebagai pelayan. Dalam kesaksian ketiganya, Jessica disebut tidak memiliki pilihan duduk di meja nomor 54 karena hanya meja itu yang kosong. Jessica juga disebut memiliki perilaku tidak biasa karena langsung membayar pesanannya.
Kamis 21 Juli 2016:
JPU kembali menghadirkan saksi pegawai Kafe Olivier. Dari sejumlah pegawai Olivier yang bersaksi dalam persidangan, dipastikan tidak ada satu pun yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam.
Rabu 27 Juli 2016:
Manajer Kafe Olivier bernama Devi dan pegawai Olivier lainnya kembali 'bernyanyi' di persidangan. Mereka menyebut Jessica tidak menolong Mirna saat kejang-kejang usai menyeruput es kopi Vietnam.
Jessica juga terlihat berperilaku aneh lantaran beberapa kali menggaruk-garuk tangannya. Pada saat bersamaan, Mirna sedang kejang-kejang.Kamis 28 Juli 2016:
Pegawai Olivier masih bersaksi dalam persidangan. Mereka menyebut  warna es kopi Vietnam Mirna tidak biasa karena berwarna kekuningan dan  berbau tidak biasa.
Rabu 3 Agustus 2016:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, dokter forensik Slamet  Purnomo menegaskan Mirna meninggal karena keracunan sianida. Itu karena  terdapat 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna.  Slamet menyebut Mirna yang mengibas-ibas mulut dan kejang-kejang  merupakan ciri-ciri terpapar sianida.
Sementara itu, ahli toksikologi forensik Kombes Pol Nursamran Subandi  menuturkan, es kopi vietnam yang diminum Mirna mengandung sianida. Dia  menduga sianida tersebut berbentuk padat seperti bongkahan kristal.
Rabu 10 Agustus 2016:
Berdasarkan isi rekaman CCTV Kafe Olivier, ahli digital forensik AKBP  Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto melihat Jessica  menggaruk tangannya beberapa kali dan memantau lokasi CCTV. Nursamran  yang kembali memberikan keterangan menyebutkan Jessica kemungkinan  menggaruk tangannya karena terpapar sianida.
Senin 15 Agustus 2016:
Psikolog klinis Antonia Ratih Andjayani menyebut Jessica sebagai  orang yang cerdas, tenang, dan percaya diri. Dia juga mengatakan Jessica  memiliki kepribadian amorous narcissist yang sering menggunakan  kebohongan untuk berdalih.
Kamis 18 Agustus 2016:
Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang memeriksa  Jessica, Natalia Widiasih Raharjanti mengatakan, Jessica memiliki  risiko melakukan kekerasan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain  apabila dalam kondisi tertekan. Dia juga mengungkapkan bahwa Jessica  beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.
Kamis 25 Agustus 2016:
Ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta menjelaskan  sianida merupakan penyebab kematian Mirna. Gelgel juga merekonstruksi  pembuatan es kopi Vietnam sianida dengan panelis karyawan Olivier.  Hasilnya, Gelgel menyebut es kopi Vietnam yang diminum Mirna berwarna  cokelat susu seperti hasil rekonstruksi.
Tim JPU juga menghadirkan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif  Hiariej. Ia menjelaskan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  tidak memerlukan motif dan pembuktian hukumnya tidak memerlukan bukti  langsung.Senin 29 Agustus 2016:
Saksi ahli dari dokter RS Abdi Waluyo yang menangani Mirna pertama   kali, Prima Yudho dan Ardianto, memberikan keterangan dalam persidangan   kali ini. Mereka menyatakan Mirna sudah meninggal sebelum tiba di RS   Abdi Waluyo sekira pukul 18.00 WIB. Namun, secara medis, waktu kematian   Mirna ditetapkan pada pukul 18.30 WIB, setelah dokter melakukan upaya   pertolongan.
Rabu 31 Agustus 2016:
Ahli kedokteran forensik Budi Sampurna mengatakan, berdasarkan   rekaman CCTV, tanda-tanda yang ditunjukkan Mirna sesuai dengan gejala   orang yang keracunan sianida.
Kamis 1 September 2016:
Kriminolog TB Ronny Rahman Nitibaskara menjelaskan, Jessica sangat   tenang saat diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia menyebut Jessica memiliki   kepribadian emotional unstable personality dan berpotensi menyakiti   orang lain.
Ronny menjelaskan Jessica bukan psikopat. Selain itu, Ronny   menjelaskan Mirna tampak tidak nyaman terhadap Jessica apabila   dianalisis melalui isi rekaman kamera CCTV.
Selain itu, jaksa menghadirkan guru besar psikologi Universitas   Indonesia (UI) Sarlito Wirawan yang menjelaskan perilaku Jessica tidak   lazim selama berada di Kafe Olivier. Salah satunya ketika Jessica   menaruh paper bag di atas meja. Sarlito menyebut ada dugaan Jessica   memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis. Namun, hal itu dibantah   oleh Jessica.
Senin 5 September 2016:
Ahli patologi forensik dari Australia yang dihadirkan Jessica,   Profesor Beng Beng Ong menjelaskan, kematian Mirna kemungkinan bukan   karena sianida. Sebabnya, dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70   menit setelah dia meninggal, tidak ditemukan sianida.
Sementara 0,2 sianida dalam lambung Mirna yang diambil beberapa hari   setelah meninggal kemungkinan dihasilkan pasca-kematian dari perempuan   cantik asal Pulau Dewata tersebut.
Rabu 7 September 2016:
Tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi Hartanto Sukmono, yang   merupakan Direktur Pemasaran PT KIA Indonesia saat berada di Kafe   Olivier saat Mirna meninggal. Dalam kesaksiannya, Hartanto sempat   melihat Jessica menelefon seseorang saat berdiri tidak jauh dari   tempatnya duduk.
Kuasa hukum juga menghadirkan ahli patologi forensik Djaja Surya   Atmadja yang memberikan keterangan serupa dengan Ong. Dia juga   menjelaskan penyebab kematian hanya bisa diketahui dengan melakukan   autopsi. Sementara Mirna hanya diambil sampel tubuhnya.
Rabu 14 September 2016:
Ahli toksikologi forensik Budiawan memberikan keterangan serupa   dengan Ong dan Djaja. Ia menyebut bukti 0,2 miligram per liter sianida   dalam sampel lambung Mirna tidak ada artinya. Budiawan meragukan   kematian Mirna disebabkan sianida.
Kamis 15 September 2016: Ahli digital forensik Rismon Hasiholan   Sianipar yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica mengatakan, bukti rekam   CCTV Olivier telah dimodifikasi sehingga hasil analisis dari rekaman   CCTV tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pada hari yang sama, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan psikiater   bernama Firmansyah menyatakan terlalu gegabah jika menyebut kematian   Mirna sudah terprediksi oleh Jessica.
Senin 19 September 2016:
Psikolog Dewi Taviana Walida Haroen mengatakan hasil pemeriksaan   psikologis Jessica kontradiktif. Di satu sisi, Jessica disebut sebagai   pribadi yang cerdas dan waras. Sementara di sisi lain, Jessica disebut   memiliki mental disorder. Dewi menyebut hasil pemeriksaan yang   kontradiktif sulit dipertanggungjawabkan. Kriminolog Eva Achjani Zulva   juga dihadirkan dan menjelaskan tentang ilmu kriminologi.
Rabu 21 September 2016:
Kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli farmakologi dan toksikologi   forensik asal Australia Michael Robertson. Penjelasan Michael hampir   sama dengan penjelasan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica   sebelumnya
Kamis 22 September 2016:
Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Masruchin Ruba&amp;rsquo;i menjelaskan pembunuhan berencana tidak memerlukan motif.
Senin 26 September 2016:
Ahli hukum pidana Mudzakkir yang dihadirkan kuasa hukum Jessica,   menjelaskan motif perlu dicari dan dibuktikan dalam pembunuhan berencana   untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi maupun tujuan lebih lanjut   setelah pelaku melakukan pembunuhan sehingga penegakan hukum dilakukan   dengan adil.
Jaksa juga menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia, John J   Torres. Ia menjelaskan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica.   Diketahui bahwa Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di   Australia.
Rabu 28 September 2016:
Jessica diperiksa dalam persidangan. Dia menyatakan tidak menyentuh   dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum   Mirna. Jessica tercatat beberapa kali mengatakan lupa saat jaksa dan   majelis hakim bertanya.
Rabu 5 Oktober 2016:
Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun penjara. Dalam   pertimbangannya, jaksa meyakini Jessica bersalah dengan melakukan   pembunuhan berencana terhadap temannya di Billy Blue College, Australia   itu.
Pertimbangan selanjutnya adalah karena kematian Mirna meninggalkan   duka mendalam bagi keluarga. Kemudian pembunuhan terhadap Mirna   dilakukan dengan sangat matang dan perbuatan itu tergolong sadis   lantaran sianida adalah bahan kimia yang sangat berbahaya.
Selanjutnya yang memberatkan adalah keduanya berteman. Pertimbangan   memberatkan lainnya, Jessica tidak menunjukkan penyesalan, malah   berusaha berkelit dari perbuatannya dengan membangun alibi-alibi.   Jesicca juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.</content:encoded></item></channel></rss>
