<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Amankan Sabu dan Heroin Senilai Rp160 Juta di Cengkareng</title><description>Pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/12/338/1513009/polisi-amankan-sabu-dan-heroin-senilai-rp160-juta-di-cengkareng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/12/338/1513009/polisi-amankan-sabu-dan-heroin-senilai-rp160-juta-di-cengkareng"/><item><title>Polisi Amankan Sabu dan Heroin Senilai Rp160 Juta di Cengkareng</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/12/338/1513009/polisi-amankan-sabu-dan-heroin-senilai-rp160-juta-di-cengkareng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/12/338/1513009/polisi-amankan-sabu-dan-heroin-senilai-rp160-juta-di-cengkareng</guid><pubDate>Rabu 12 Oktober 2016 18:37 WIB</pubDate><dc:creator>Lina Fitria</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/12/338/1513009/polisi-amankan-sabu-dan-heroin-senilai-rp160-juta-di-cengkareng-Ce5y8TmRny.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/12/338/1513009/polisi-amankan-sabu-dan-heroin-senilai-rp160-juta-di-cengkareng-Ce5y8TmRny.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Petugas Polsek Cengkareng melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, heroin dan ekstasi dari seorang pengedar berinisial RC (37) di Jalan Cipondoh Makmur Blok H-3, Kota Tangerang.

Menurut Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Ba'asit, pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.

&quot;Kami langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut selama hampir dua jam dan hasilnya kami menemukan seseorang yang mencurigakan,&quot; ujar Eka di Jakarta Barat, Rabu (12/10/2016).

Kemudian, pihaknya pun langsung menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi mendapatkan barang bukti heroin seberat 29 gram, sabu seberat 84 gram dan 285 ekstasi.

&quot;Barang ini kalau kita rupiahkan sebesar Rp160 juta. Pelaku belum sempat menjualnya. Dari keterangan tersangka dia tidak menjual ditempat hiburan malam,&quot; ungkapnya.

Selain itu, Eka menambahkan pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ada di Kampung Boncos, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat.

&quot;Kita akan kenakan pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 112 Ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun penjara,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Petugas Polsek Cengkareng melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, heroin dan ekstasi dari seorang pengedar berinisial RC (37) di Jalan Cipondoh Makmur Blok H-3, Kota Tangerang.

Menurut Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Ba'asit, pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.

&quot;Kami langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut selama hampir dua jam dan hasilnya kami menemukan seseorang yang mencurigakan,&quot; ujar Eka di Jakarta Barat, Rabu (12/10/2016).

Kemudian, pihaknya pun langsung menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi mendapatkan barang bukti heroin seberat 29 gram, sabu seberat 84 gram dan 285 ekstasi.

&quot;Barang ini kalau kita rupiahkan sebesar Rp160 juta. Pelaku belum sempat menjualnya. Dari keterangan tersangka dia tidak menjual ditempat hiburan malam,&quot; ungkapnya.

Selain itu, Eka menambahkan pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ada di Kampung Boncos, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat.

&quot;Kita akan kenakan pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 112 Ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun penjara,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
