<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Ciduk Wanita Penjual Kosmetik Ilegal via Online Shop</title><description>Penangkapan terhadap pemilik kosmetik itu berawal dari penyelidikan informasi jual beli kosmetik di media sosial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/12/340/1512931/polisi-ciduk-wanita-penjual-kosmetik-ilegal-via-online-shop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/12/340/1512931/polisi-ciduk-wanita-penjual-kosmetik-ilegal-via-online-shop"/><item><title>Polisi Ciduk Wanita Penjual Kosmetik Ilegal via Online Shop</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/12/340/1512931/polisi-ciduk-wanita-penjual-kosmetik-ilegal-via-online-shop</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/12/340/1512931/polisi-ciduk-wanita-penjual-kosmetik-ilegal-via-online-shop</guid><pubDate>Rabu 12 Oktober 2016 17:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/12/340/1512931/polisi-ciduk-wanita-penjual-kosmetik-ilegal-via-online-shop-sLHjDdIys4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/12/340/1512931/polisi-ciduk-wanita-penjual-kosmetik-ilegal-via-online-shop-sLHjDdIys4.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>PONTIANAK - Direktorat Reserse Khusus Polda Kalimantan Barat kembali menangkap dan menyita kosmetik yang tak memiliki ijin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM), di rumah Yul (27), di Jalan Parit Tengah, Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi SW menjelaskan, penangkapan terhadap pemilik kosmetik itu berawal dari penyelidikan informasi jual beli kosmetik di media sosial atau online shop.
&quot;Kita menelusuri dari media sosial itu. Sehingga diketahui kediaman pelaku. Setelah kita gerebek, terdapat 111 lusin dan 142 botol kosmetik tanpa izin BPOM,&quot; kata Suhadi kepada Okezone, Rabu (12/9/2016).
Setelah mendapatkan bukti kuat, Yul dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kalbar untuk diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan kosmetik tersebut dari Jakarta.
Menurut Suhadi, kosmetik-kosmetik tersebut dijual melalui media sosial dan mengirimkan pesanan kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman. &quot;Dia juga melayani pembeli langsung di rumahnya,&quot; ujar dia.
Barang bukti yang disita tersebut diantaranya, 65 lusin cream, 110 botol serum, 17 lusin toner, 2 botol cleanser, 30 botol handbody, selusin cream mata, 28 lusin sabun, kemudian juga 36 paket racikan.
&quot;Semua merek RD yang memang lagi ramai pemakainya. Juga ada dua kotak racikan merek moment,&quot; jelas Suhadi.
Pelaku akan dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kemudian dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.</description><content:encoded>PONTIANAK - Direktorat Reserse Khusus Polda Kalimantan Barat kembali menangkap dan menyita kosmetik yang tak memiliki ijin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM), di rumah Yul (27), di Jalan Parit Tengah, Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi SW menjelaskan, penangkapan terhadap pemilik kosmetik itu berawal dari penyelidikan informasi jual beli kosmetik di media sosial atau online shop.
&quot;Kita menelusuri dari media sosial itu. Sehingga diketahui kediaman pelaku. Setelah kita gerebek, terdapat 111 lusin dan 142 botol kosmetik tanpa izin BPOM,&quot; kata Suhadi kepada Okezone, Rabu (12/9/2016).
Setelah mendapatkan bukti kuat, Yul dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kalbar untuk diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan kosmetik tersebut dari Jakarta.
Menurut Suhadi, kosmetik-kosmetik tersebut dijual melalui media sosial dan mengirimkan pesanan kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman. &quot;Dia juga melayani pembeli langsung di rumahnya,&quot; ujar dia.
Barang bukti yang disita tersebut diantaranya, 65 lusin cream, 110 botol serum, 17 lusin toner, 2 botol cleanser, 30 botol handbody, selusin cream mata, 28 lusin sabun, kemudian juga 36 paket racikan.
&quot;Semua merek RD yang memang lagi ramai pemakainya. Juga ada dua kotak racikan merek moment,&quot; jelas Suhadi.
Pelaku akan dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kemudian dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
