<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nyambi Edarkan Judi Togel, Oknum Pedagang Ditangkap Polisi</title><description>Pelaku mengaku perbuatannya sebagai pengecer mendapat keuntungan sepuluh persen dari hasil perjudian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/13/525/1513395/nyambi-edarkan-judi-togel-oknum-pedagang-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/13/525/1513395/nyambi-edarkan-judi-togel-oknum-pedagang-ditangkap-polisi"/><item><title>Nyambi Edarkan Judi Togel, Oknum Pedagang Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/13/525/1513395/nyambi-edarkan-judi-togel-oknum-pedagang-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/13/525/1513395/nyambi-edarkan-judi-togel-oknum-pedagang-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 13 Oktober 2016 08:48 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Ayu Artantiani </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/13/525/1513395/nyambi-edarkan-judi-togel-oknum-pedagang-ditangkap-polisi-BtXHkByZpN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/13/525/1513395/nyambi-edarkan-judi-togel-oknum-pedagang-ditangkap-polisi-BtXHkByZpN.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>INDRAMAYU - Seorang pedagang berinsial War (40), warga Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diringkus petugas Polres Indramayu karena mengedarkan kupon judi toto gelap (togel) merek Hongkong.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang pasangan togel sebanyak ratusan ribu rupiah dan alat transaksi togel lainnya. Kini, War masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya itu.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, War diamankan saat jajarannya sedang melaksanakan kegiatan lidik Curat, Curas dan Curanmor (C3). Namun, di tengah perjalanan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di Desa Kenanga, Blok Dukuh ada perjudian togel. Petugas langsung melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi.
Tak berapa lama, lanjut Eko, polisi berhasil mengamankan War di rumahnya, berikut barang buktinya berupa satu buah buku, 170 lembar resi togel, satu lembar kertas bekas bungkus rokok untuk rekapan angka yang keluar, dan uang tunai sebesar Rp312 Ribu.
&quot;Pelaku mengaku perbuatannya sebagai pengecer untuk mendapat keuntungan sepuluh persen dari Aw yang kini dinyatakan sebagai DPO. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 303 tentang perjudian,&quot; pungkasnya, Kamis (13/10/2016).</description><content:encoded>INDRAMAYU - Seorang pedagang berinsial War (40), warga Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diringkus petugas Polres Indramayu karena mengedarkan kupon judi toto gelap (togel) merek Hongkong.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang pasangan togel sebanyak ratusan ribu rupiah dan alat transaksi togel lainnya. Kini, War masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya itu.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, War diamankan saat jajarannya sedang melaksanakan kegiatan lidik Curat, Curas dan Curanmor (C3). Namun, di tengah perjalanan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di Desa Kenanga, Blok Dukuh ada perjudian togel. Petugas langsung melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi.
Tak berapa lama, lanjut Eko, polisi berhasil mengamankan War di rumahnya, berikut barang buktinya berupa satu buah buku, 170 lembar resi togel, satu lembar kertas bekas bungkus rokok untuk rekapan angka yang keluar, dan uang tunai sebesar Rp312 Ribu.
&quot;Pelaku mengaku perbuatannya sebagai pengecer untuk mendapat keuntungan sepuluh persen dari Aw yang kini dinyatakan sebagai DPO. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 303 tentang perjudian,&quot; pungkasnya, Kamis (13/10/2016).</content:encoded></item></channel></rss>
