<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Pura-Pura Beli Saat Ringkus Pelaku Live Show Sex</title><description>Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan pesan yang menawarkan pertunjukan seks. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyamaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/14/338/1514286/polisi-pura-pura-beli-saat-ringkus-pelaku-live-show-sex</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/14/338/1514286/polisi-pura-pura-beli-saat-ringkus-pelaku-live-show-sex"/><item><title>Polisi Pura-Pura Beli Saat Ringkus Pelaku Live Show Sex</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/14/338/1514286/polisi-pura-pura-beli-saat-ringkus-pelaku-live-show-sex</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/14/338/1514286/polisi-pura-pura-beli-saat-ringkus-pelaku-live-show-sex</guid><pubDate>Jum'at 14 Oktober 2016 00:56 WIB</pubDate><dc:creator>Lina Fitria</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/14/338/1514286/polisi-pura-pura-beli-saat-ringkus-pelaku-live-show-sex-A0mk2HTTlT.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/14/338/1514286/polisi-pura-pura-beli-saat-ringkus-pelaku-live-show-sex-A0mk2HTTlT.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Polisi membekuk pelaku bisnis prostitusi online berupa live show sex dan threesome. Pelaku bernama Nurasih (27) dan Asari (37) diringkus usai petugas menyamar sebagai pelanggan pada hari Selasa, 11 Oktober 2016 sekira pukul 21.00 WIB.
&quot;Petugas unit Reskrim Polsek Pesanggrahan telah mengamankan pasangan pria dan wanita bukan suami istri yang mempertunjukan hubungan seks secara langsung (live show) serta berhubungan seks secara threesome,&quot; jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda, Kamis (13/10/2016).
Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan pesan yang menawarkan pertunjukan seks. Lalu petugas pun menyamar dan menghubungi mereka melalui aplikasi chatting WeChat.
&quot;Setelah melakukan tawar-menawar akhirnya mereka sepakat dengan harga Rp600.000 untuk menonton pertunjukan seksnya. Jika ingin ikut berpesta atau threesome, dikenakan biaya tambahan. Kemudian anggota yang menyamar ini bertemu di apartemen,&quot; jelasnya.
Setelah baradengan seks di depan polisi yang menyamar, mereka langsung ditangkap. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan pakaian dalam tersangka, dua bungkus kondom, uang tunai Rp1.000.000, dua unit ponsel, print out chatting transaksi dan rekaman video saat penangkapan.
&quot;Mereka dijerat dengan pasal 34, 36 UU nomor 44/2008, tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,&quot; pungkasnya Awi. (sym)
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi membekuk pelaku bisnis prostitusi online berupa live show sex dan threesome. Pelaku bernama Nurasih (27) dan Asari (37) diringkus usai petugas menyamar sebagai pelanggan pada hari Selasa, 11 Oktober 2016 sekira pukul 21.00 WIB.
&quot;Petugas unit Reskrim Polsek Pesanggrahan telah mengamankan pasangan pria dan wanita bukan suami istri yang mempertunjukan hubungan seks secara langsung (live show) serta berhubungan seks secara threesome,&quot; jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda, Kamis (13/10/2016).
Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan pesan yang menawarkan pertunjukan seks. Lalu petugas pun menyamar dan menghubungi mereka melalui aplikasi chatting WeChat.
&quot;Setelah melakukan tawar-menawar akhirnya mereka sepakat dengan harga Rp600.000 untuk menonton pertunjukan seksnya. Jika ingin ikut berpesta atau threesome, dikenakan biaya tambahan. Kemudian anggota yang menyamar ini bertemu di apartemen,&quot; jelasnya.
Setelah baradengan seks di depan polisi yang menyamar, mereka langsung ditangkap. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan pakaian dalam tersangka, dua bungkus kondom, uang tunai Rp1.000.000, dua unit ponsel, print out chatting transaksi dan rekaman video saat penangkapan.
&quot;Mereka dijerat dengan pasal 34, 36 UU nomor 44/2008, tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,&quot; pungkasnya Awi. (sym)
</content:encoded></item></channel></rss>
