<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istri Polisi Pemutilasi Anak Berpeluang Bebas</title><description>Dinyatakan punya kelainan jiwa, istri polisi yang memutilasi anaknya berpeluang bebas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/17/338/1517383/istri-polisi-pemutilasi-anak-berpeluang-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/17/338/1517383/istri-polisi-pemutilasi-anak-berpeluang-bebas"/><item><title>Istri Polisi Pemutilasi Anak Berpeluang Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/17/338/1517383/istri-polisi-pemutilasi-anak-berpeluang-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/17/338/1517383/istri-polisi-pemutilasi-anak-berpeluang-bebas</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2016 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Sindonews</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/17/338/1517383/istri-polisi-pemutilasi-anak-berpeluang-bebas-x30TuYLK5c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/17/338/1517383/istri-polisi-pemutilasi-anak-berpeluang-bebas-x30TuYLK5c.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Perempuan yang memutilasi anak kandung,  Mutmainah (28) disinyalir akan bebas dari dakwaan. Tim dokter Rumah  Sakit Polri Kramatdjati memastikan mantan caddy golf itu mengalami gangguan jiwa. Dengan dinyatakan mengalami gangguan jiwa maka Mutmainah bisa bebas dari segala dakwaan.Wakil  Kepala RS Polri Kramatdjati Kombes Pol Musyafak mengatakan, selama  seminggu terakhir tim medis melakukan pemeriksaan, hasilnya yang  bersangkutan dinyatakan mengalami psikotik akut. Menurut Musyafak,  psikotik akut merupakan gangguan jiwa yang ditandai dengan  ketidakmampuan individu menilai kenyataan yang terjadi. &amp;rdquo;Misalnya  terdapat halusinasi atau perilaku kacau/aneh,&amp;rdquo; katanya, Senin  (17/10/2016). Gangguan psikotik singkat atau akut didefinisikan  sebagai suatu gangguan kejiwaan yang terjadi selama 1 hari sampai kurang  dari 1 bulan, dengan gejala psikosis dan dapat kembali ke tingkat  fungsional premorbid. Usai pemeriksaan, Mutmainah dirujuk ke Rumah Sakit  Jiwa (RSJ) Grogol, Senin 10 Oktober 2016) lalu. &amp;rdquo;Sudah dibawa ke RSJ  Grogol oleh penyidik,&amp;rdquo; ujarnya.Diketahui, Mutmainah nekat  menghabisi bayinya Arjuna (1) tanpa sebab yang jelas. Dia menghabisi  anaknya dengan memotongnya menjadi beberapa bagian. Peristiwa mengerikan  itu terjadi di kamar kontrakannya, Jalan Jaya 24 RT 04/10, Cengkareng  Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 2 Oktober 2016 sekitar pukul  21.00 WIB. Terkait soal lanjutan penyidikan, Musyafak memilih  enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Satreskrim Polres  Jakarta Barat. &amp;rdquo;Saya tidak berhak mengomentari penyidikan, itu  kewenangannya penyidik,&amp;rdquo; lanjutnya.Kasat Reskrim Polres Jakarta  Barat AKBP Didik Sugiarto belum memberikan jawaban mengenai lanjutan  penyidikan kasus ini. Berulang kali ponselnya ditelepon tapi tak kunjung  dijawab. Begitu dengan pesan singkat dan pesan media sosial lainnya.  Sikap sama juga dilakukan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke  Harry Langie yang tak kunjung mengangkat telepon dari sejumlah wartawan  yang menanyakan perkembangan kasus ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Perempuan yang memutilasi anak kandung,  Mutmainah (28) disinyalir akan bebas dari dakwaan. Tim dokter Rumah  Sakit Polri Kramatdjati memastikan mantan caddy golf itu mengalami gangguan jiwa. Dengan dinyatakan mengalami gangguan jiwa maka Mutmainah bisa bebas dari segala dakwaan.Wakil  Kepala RS Polri Kramatdjati Kombes Pol Musyafak mengatakan, selama  seminggu terakhir tim medis melakukan pemeriksaan, hasilnya yang  bersangkutan dinyatakan mengalami psikotik akut. Menurut Musyafak,  psikotik akut merupakan gangguan jiwa yang ditandai dengan  ketidakmampuan individu menilai kenyataan yang terjadi. &amp;rdquo;Misalnya  terdapat halusinasi atau perilaku kacau/aneh,&amp;rdquo; katanya, Senin  (17/10/2016). Gangguan psikotik singkat atau akut didefinisikan  sebagai suatu gangguan kejiwaan yang terjadi selama 1 hari sampai kurang  dari 1 bulan, dengan gejala psikosis dan dapat kembali ke tingkat  fungsional premorbid. Usai pemeriksaan, Mutmainah dirujuk ke Rumah Sakit  Jiwa (RSJ) Grogol, Senin 10 Oktober 2016) lalu. &amp;rdquo;Sudah dibawa ke RSJ  Grogol oleh penyidik,&amp;rdquo; ujarnya.Diketahui, Mutmainah nekat  menghabisi bayinya Arjuna (1) tanpa sebab yang jelas. Dia menghabisi  anaknya dengan memotongnya menjadi beberapa bagian. Peristiwa mengerikan  itu terjadi di kamar kontrakannya, Jalan Jaya 24 RT 04/10, Cengkareng  Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 2 Oktober 2016 sekitar pukul  21.00 WIB. Terkait soal lanjutan penyidikan, Musyafak memilih  enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Satreskrim Polres  Jakarta Barat. &amp;rdquo;Saya tidak berhak mengomentari penyidikan, itu  kewenangannya penyidik,&amp;rdquo; lanjutnya.Kasat Reskrim Polres Jakarta  Barat AKBP Didik Sugiarto belum memberikan jawaban mengenai lanjutan  penyidikan kasus ini. Berulang kali ponselnya ditelepon tapi tak kunjung  dijawab. Begitu dengan pesan singkat dan pesan media sosial lainnya.  Sikap sama juga dilakukan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke  Harry Langie yang tak kunjung mengangkat telepon dari sejumlah wartawan  yang menanyakan perkembangan kasus ini.</content:encoded></item></channel></rss>
