<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sindikat Perdagangan Satwa Liar Jual Kukang Rp500 Ribu per Ekor  </title><description>Pelaku mendapatkan pasokan kukang Jawa dari pemburu dengan harga Rp50 ribu per ekor dan dijual dengan harga Rp200 ribu- Rp500 ribu per ekor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/18/525/1518277/sindikat-perdagangan-satwa-liar-jual-kukang-rp500-ribu-per-ekor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/18/525/1518277/sindikat-perdagangan-satwa-liar-jual-kukang-rp500-ribu-per-ekor"/><item><title>Sindikat Perdagangan Satwa Liar Jual Kukang Rp500 Ribu per Ekor  </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/18/525/1518277/sindikat-perdagangan-satwa-liar-jual-kukang-rp500-ribu-per-ekor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/18/525/1518277/sindikat-perdagangan-satwa-liar-jual-kukang-rp500-ribu-per-ekor</guid><pubDate>Selasa 18 Oktober 2016 20:44 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/18/525/1518277/sindikat-perdagangan-satwa-liar-jual-kukang-rp500-ribu-per-ekor-krLEbWOAiP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kukang Jawa diamankan Polda Jabar (Foto: CDB Yudistira/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/18/525/1518277/sindikat-perdagangan-satwa-liar-jual-kukang-rp500-ribu-per-ekor-krLEbWOAiP.jpg</image><title>Kukang Jawa diamankan Polda Jabar (Foto: CDB Yudistira/Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Polda Jabar mengungkap sindikat perdagangan satwa langka di Jabar. Polisi kembali mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat menjadi pelaku perdagangan Kukang. Pelaku menjual kukang seharga Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.&amp;nbsp;
34 kukang dan satu kura-kura berhasil di amankan jajaran kepolisian  dalam keadaan hidup. Pengakuan para tersangka, para pelaku mendapatkan  pasokan kukang Jawa dari para pemburu dengan harga Rp50 ribuper  ekor.&quot;Itu di jual dengan harga Rp200 ribu sampai Rp500ribu,&quot; ucapnya.
Sebelumnya Polda Jabar mengamankan 34 ekor kukang yang merupakan satwa dilindungi. Hewan tersebut di dapat di dua lokasi di Kabupaten Bandung Barat serta Kota Bandung. Tiga orang berinisial AS, BF, dan HA diamankan polisi terkait kepemilikan puluhan kukang tersebut.
&quot;Kita membekuk lima tersangka. Tiga pemburu dan dua pengepul. Kita curigai ada tiga pengepul, satu lagi dalam pengejaran,&quot; ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Selasa (18/10/2016).
Awal pengungkapan sindikat ini, berawal dari laporan dari LSM satwa International Animal Rescue yang menginformasikan adanya perdagangan kukang di media sosial. Jajaran kepolisian pun melakukan pendalaman terkait informasi tersebut. Alhasil, penyidik mendapatkan informasi akan adanya transaksi.
&quot;Jajaran pun mengamankan tersangka AS diamankan di daerah Kosambi, Kota Bandung, siang tadi karena memiliki kukang,&quot;katanya.
Pengembangan pun langsung di lakukan oleh pihak kepolisian. Polisi lalu menangkap dua pengepul dalam sindikat tersebut dengan inisial HA dan BF di tempat berbeda yakni di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dan Kosambi, Kota Bandung. Dari para pengepul, kemudian diamankan pula K dan T yang berperan sebagai pemburu kukang Jawa.
Kukang Jawa tersebut kebanyakan diburu dari beberapa daerah di Jawa Barat seperti Garut, Sumedang, Cililin, Cianjur, Sukabumi dan Tasik.
Para pelaku dalam sindikat perdagangan hewan ini terancam hukuman 5 tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
</description><content:encoded>BANDUNG - Polda Jabar mengungkap sindikat perdagangan satwa langka di Jabar. Polisi kembali mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat menjadi pelaku perdagangan Kukang. Pelaku menjual kukang seharga Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.&amp;nbsp;
34 kukang dan satu kura-kura berhasil di amankan jajaran kepolisian  dalam keadaan hidup. Pengakuan para tersangka, para pelaku mendapatkan  pasokan kukang Jawa dari para pemburu dengan harga Rp50 ribuper  ekor.&quot;Itu di jual dengan harga Rp200 ribu sampai Rp500ribu,&quot; ucapnya.
Sebelumnya Polda Jabar mengamankan 34 ekor kukang yang merupakan satwa dilindungi. Hewan tersebut di dapat di dua lokasi di Kabupaten Bandung Barat serta Kota Bandung. Tiga orang berinisial AS, BF, dan HA diamankan polisi terkait kepemilikan puluhan kukang tersebut.
&quot;Kita membekuk lima tersangka. Tiga pemburu dan dua pengepul. Kita curigai ada tiga pengepul, satu lagi dalam pengejaran,&quot; ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Selasa (18/10/2016).
Awal pengungkapan sindikat ini, berawal dari laporan dari LSM satwa International Animal Rescue yang menginformasikan adanya perdagangan kukang di media sosial. Jajaran kepolisian pun melakukan pendalaman terkait informasi tersebut. Alhasil, penyidik mendapatkan informasi akan adanya transaksi.
&quot;Jajaran pun mengamankan tersangka AS diamankan di daerah Kosambi, Kota Bandung, siang tadi karena memiliki kukang,&quot;katanya.
Pengembangan pun langsung di lakukan oleh pihak kepolisian. Polisi lalu menangkap dua pengepul dalam sindikat tersebut dengan inisial HA dan BF di tempat berbeda yakni di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dan Kosambi, Kota Bandung. Dari para pengepul, kemudian diamankan pula K dan T yang berperan sebagai pemburu kukang Jawa.
Kukang Jawa tersebut kebanyakan diburu dari beberapa daerah di Jawa Barat seperti Garut, Sumedang, Cililin, Cianjur, Sukabumi dan Tasik.
Para pelaku dalam sindikat perdagangan hewan ini terancam hukuman 5 tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
