<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Menteri Yohanna: Semua Harus Tunduk UU</title><description>&quot;Saya sudah katakan berulang kali, ketika sudah jadi UU, kita harus tunduk di bawah UU&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/20/337/1520380/idi-tolak-jadi-eksekutor-hukuman-kebiri-menteri-yohanna-semua-harus-tunduk-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/20/337/1520380/idi-tolak-jadi-eksekutor-hukuman-kebiri-menteri-yohanna-semua-harus-tunduk-uu"/><item><title>IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Menteri Yohanna: Semua Harus Tunduk UU</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/20/337/1520380/idi-tolak-jadi-eksekutor-hukuman-kebiri-menteri-yohanna-semua-harus-tunduk-uu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/20/337/1520380/idi-tolak-jadi-eksekutor-hukuman-kebiri-menteri-yohanna-semua-harus-tunduk-uu</guid><pubDate>Kamis 20 Oktober 2016 20:17 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/20/337/1520380/idi-tolak-jadi-eksekutor-hukuman-kebiri-menteri-yohanna-semua-harus-tunduk-uu-fCTdYuaOA8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/20/337/1520380/idi-tolak-jadi-eksekutor-hukuman-kebiri-menteri-yohanna-semua-harus-tunduk-uu-fCTdYuaOA8.jpg</image><title>Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise</title></images><description>JAKARTA -  Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri menjadi Undang-undang (UU), pemerintah kini sedang menggodok tiga Peraturan Presiden (PP) sebagai turunan dari UU tersebut.
Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise, meminta semua pihak mematuhi aturan ini termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bersikukuh menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri.
&quot;Saya sudah katakan berulang kali, ketika sudah jadi UU, kita harus tunduk di bawah UU,&quot; ujar Yohanna di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis, (20/10/2016).
Terkait masih adanya usulan dari Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra untuk merevisi UU ini, Yohanna menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pembahasan dan membuka segala usulan dari DPR sebagai mitra kerjanya.
&quot;Saya pikir masih dalam pembicaraan. Ini bagian dari pembahasan nanti, tetap kita enggak akan lepas dari DPR,&quot; tukasnya.
Yohanna menjelaskan, terdapat tiga PP yang sedang disusun yakni PP Rehabilitasi Sosial, PP Hukuman Kebiri, dan PP Pemasangan Chip untuk pelaku kejahatan seksual.
&quot;Sedang diproses di semua kementerian, karena tidak semudah itu. Sedang dibahas di seluruh kementerian, harus duduk bersama dan menyusun ini,&quot; jelas Yohanna.
</description><content:encoded>JAKARTA -  Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri menjadi Undang-undang (UU), pemerintah kini sedang menggodok tiga Peraturan Presiden (PP) sebagai turunan dari UU tersebut.
Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise, meminta semua pihak mematuhi aturan ini termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bersikukuh menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri.
&quot;Saya sudah katakan berulang kali, ketika sudah jadi UU, kita harus tunduk di bawah UU,&quot; ujar Yohanna di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis, (20/10/2016).
Terkait masih adanya usulan dari Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra untuk merevisi UU ini, Yohanna menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pembahasan dan membuka segala usulan dari DPR sebagai mitra kerjanya.
&quot;Saya pikir masih dalam pembicaraan. Ini bagian dari pembahasan nanti, tetap kita enggak akan lepas dari DPR,&quot; tukasnya.
Yohanna menjelaskan, terdapat tiga PP yang sedang disusun yakni PP Rehabilitasi Sosial, PP Hukuman Kebiri, dan PP Pemasangan Chip untuk pelaku kejahatan seksual.
&quot;Sedang diproses di semua kementerian, karena tidak semudah itu. Sedang dibahas di seluruh kementerian, harus duduk bersama dan menyusun ini,&quot; jelas Yohanna.
</content:encoded></item></channel></rss>
