<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Wajibkan Pengemudi Bajaj Miliki SIM A</title><description>Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, mewajibkan seluruh pengendara angkutan umum lingkungan roda tiga jenis bajaj punya SIM A.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/20/338/1519957/polisi-wajibkan-pengemudi-bajaj-miliki-sim-a</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/20/338/1519957/polisi-wajibkan-pengemudi-bajaj-miliki-sim-a"/><item><title>Polisi Wajibkan Pengemudi Bajaj Miliki SIM A</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/20/338/1519957/polisi-wajibkan-pengemudi-bajaj-miliki-sim-a</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/20/338/1519957/polisi-wajibkan-pengemudi-bajaj-miliki-sim-a</guid><pubDate>Kamis 20 Oktober 2016 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/20/338/1519957/polisi-wajibkan-pengemudi-bajaj-miliki-sim-a-EFGkRrwfPL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/20/338/1519957/polisi-wajibkan-pengemudi-bajaj-miliki-sim-a-EFGkRrwfPL.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>BEKASI - Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, mewajibkan seluruh pengendara angkutan umum lingkungan roda tiga jenis bajaj dilengkapi dengan surat izin mengemudi kategori A.
&quot;Berdasarkan aturan perundangan, setiap kendaraan yang akan beroperasional di jalan wajib didaftarkan terlebih dahulu, kemudian persyaratan lainnya adalah setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM A,&quot; kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Kamis (20/10/2016).
Menurut dia, kepemilikan SIM A saat ini diberlakukan bagi pengendara bajaj di Kota Bekasi meskipun secara undang-undang aturan tersebut masih dalam pembahasan.
&quot;Secara umum memang belum diatur dalam UU kepemilikan SIM untuk kendaraan roda tiga. Saya saat ini masih berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait aturan tersebut,&quot; katanya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana.
&quot;Kami serahkan mekanisme izin mengendaranya kepada Satlantas Polrestro Bekasi Kota. Memang seharusnya ada kepemilikan SIM bagi pengendara bajaj,&quot; katanya.
Seperti diwartakan, Angkutan Lingkungan (Angling) berbahan bakar gas resmi masuk di Kota Bekasi sejak, Selasa 17 Oktober lalu di Kecamatan Bekasi timur. &quot;Setiap kelurahan akan ada lima pengemudi,&quot; katanya.
Pihaknya menargetkan 1.200 bajaj di 56 kelurahan setempat sepanjang 2016 secara bertahap.</description><content:encoded>BEKASI - Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, mewajibkan seluruh pengendara angkutan umum lingkungan roda tiga jenis bajaj dilengkapi dengan surat izin mengemudi kategori A.
&quot;Berdasarkan aturan perundangan, setiap kendaraan yang akan beroperasional di jalan wajib didaftarkan terlebih dahulu, kemudian persyaratan lainnya adalah setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM A,&quot; kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Kamis (20/10/2016).
Menurut dia, kepemilikan SIM A saat ini diberlakukan bagi pengendara bajaj di Kota Bekasi meskipun secara undang-undang aturan tersebut masih dalam pembahasan.
&quot;Secara umum memang belum diatur dalam UU kepemilikan SIM untuk kendaraan roda tiga. Saya saat ini masih berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait aturan tersebut,&quot; katanya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana.
&quot;Kami serahkan mekanisme izin mengendaranya kepada Satlantas Polrestro Bekasi Kota. Memang seharusnya ada kepemilikan SIM bagi pengendara bajaj,&quot; katanya.
Seperti diwartakan, Angkutan Lingkungan (Angling) berbahan bakar gas resmi masuk di Kota Bekasi sejak, Selasa 17 Oktober lalu di Kecamatan Bekasi timur. &quot;Setiap kelurahan akan ada lima pengemudi,&quot; katanya.
Pihaknya menargetkan 1.200 bajaj di 56 kelurahan setempat sepanjang 2016 secara bertahap.</content:encoded></item></channel></rss>
