<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Poin RUU Pemilu yang Akan Alot saat Pembahasan</title><description>Sejumlah pihak menginginkan jumlah daerah pemilihan ini juga dipertimbangkan untuk diatur kembali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/22/337/1521662/ini-poin-ruu-pemilu-yang-akan-alot-saat-pembahasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/22/337/1521662/ini-poin-ruu-pemilu-yang-akan-alot-saat-pembahasan"/><item><title>Ini Poin RUU Pemilu yang Akan Alot saat Pembahasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/22/337/1521662/ini-poin-ruu-pemilu-yang-akan-alot-saat-pembahasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/22/337/1521662/ini-poin-ruu-pemilu-yang-akan-alot-saat-pembahasan</guid><pubDate>Sabtu 22 Oktober 2016 07:22 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/22/337/1521662/ini-poin-ruu-pemilu-yang-akan-alot-saat-pembahasan-DUeK0g6lNH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/22/337/1521662/ini-poin-ruu-pemilu-yang-akan-alot-saat-pembahasan-DUeK0g6lNH.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Setelah menerima draft Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dan Amanat Presiden (Ampres) RUU Pemilu dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini berancang-ancang untuk membahasnya.
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan, setidaknya terdapat lima poin yang bakal menyita waktu dan perhatian saat DPR melakukan pembahasan RUU Pemilu ini. Poin pertama, menurut Hetifah, adalah tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 dimana Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan digelar serentak.
Poin kedua, menurut Hetifah adalah sistem pemilu. Sebagian menginginkan sistem pemilu dikembalikan menjadi tertutup. Namun sebagian lainnya menilai sistem pemilu terbuka saat ini sudah ideal.
&quot;Poin kedua yakni mengenai sistem pemilu mau tertutup,  terbuka,  atau opsi lain seperti usul dari pemerintah yakni terbuka terbatas,&quot; jelas Hetifah saat dihubungi Okezone, Sabtu (22/10/2016).
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, poin selanjutnya yang bakal memerlukan waktu panjang dalam pembahasannya yakni soal jumlah kursi di DPR RI serta alokasi kursi per daerah pemilihan.
Pasalnya sejumlah pihak menginginkan jumlah daerah pemilihan ini juga dipertimbangkan untuk diatur kembali. Beberapa pertimbangan mendasar adalah jumlah kursi, jumlah penduduk, luas wilayah, dan lainnya.
Sementara, terkait Pilpres menurut Hetifah akan ramai dibahas soal tata cara penentuan bagi partai politik untuk  bisa mengajukan capres dan cawapresnya. Selain itu persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) untuk bisa mengajukan capres dan cawapres di Pilpres 2019 nanti juga diperkirakan terjadi pembahasan yang alot.
&quot;Terkait Pilpres isu strategisnya tentang tata cara penentuan pasangan capres dan cawapres,  soal calon tunggal dan tata cara kampanyenya. Lalu soal ambang batas mungkin juga akan ramai,&quot; papar Hetifah.
Ia  berharap rapat paripurna DPR pada pekan depan segera memutuskan apakah RUU Pemilu ini dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) besar atau diserahkan ke Komisi II. Hetifah menambahkan harapannya agar pembahasan RUU Pemilu ini dapat selesai dan disahkan menjadi UU sebelum Juli 2017.
Hal ini karena dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2019 harus sudah ada setidaknya dua tahun sebelum gelaran Pemilu dilaksanakan yang diperkirakan pada Juli 2019. &quot;Kalau sudah jelas baru disusun agenda kerja.  Sepertinya tidak bisa dihindari harus intensif membahasnya. Kalau pemilu serentak Juli 2019 tahapan 24 bulan berarti Juli 2017 harus sudah tuntas,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Setelah menerima draft Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dan Amanat Presiden (Ampres) RUU Pemilu dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini berancang-ancang untuk membahasnya.
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan, setidaknya terdapat lima poin yang bakal menyita waktu dan perhatian saat DPR melakukan pembahasan RUU Pemilu ini. Poin pertama, menurut Hetifah, adalah tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 dimana Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan digelar serentak.
Poin kedua, menurut Hetifah adalah sistem pemilu. Sebagian menginginkan sistem pemilu dikembalikan menjadi tertutup. Namun sebagian lainnya menilai sistem pemilu terbuka saat ini sudah ideal.
&quot;Poin kedua yakni mengenai sistem pemilu mau tertutup,  terbuka,  atau opsi lain seperti usul dari pemerintah yakni terbuka terbatas,&quot; jelas Hetifah saat dihubungi Okezone, Sabtu (22/10/2016).
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, poin selanjutnya yang bakal memerlukan waktu panjang dalam pembahasannya yakni soal jumlah kursi di DPR RI serta alokasi kursi per daerah pemilihan.
Pasalnya sejumlah pihak menginginkan jumlah daerah pemilihan ini juga dipertimbangkan untuk diatur kembali. Beberapa pertimbangan mendasar adalah jumlah kursi, jumlah penduduk, luas wilayah, dan lainnya.
Sementara, terkait Pilpres menurut Hetifah akan ramai dibahas soal tata cara penentuan bagi partai politik untuk  bisa mengajukan capres dan cawapresnya. Selain itu persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) untuk bisa mengajukan capres dan cawapres di Pilpres 2019 nanti juga diperkirakan terjadi pembahasan yang alot.
&quot;Terkait Pilpres isu strategisnya tentang tata cara penentuan pasangan capres dan cawapres,  soal calon tunggal dan tata cara kampanyenya. Lalu soal ambang batas mungkin juga akan ramai,&quot; papar Hetifah.
Ia  berharap rapat paripurna DPR pada pekan depan segera memutuskan apakah RUU Pemilu ini dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) besar atau diserahkan ke Komisi II. Hetifah menambahkan harapannya agar pembahasan RUU Pemilu ini dapat selesai dan disahkan menjadi UU sebelum Juli 2017.
Hal ini karena dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2019 harus sudah ada setidaknya dua tahun sebelum gelaran Pemilu dilaksanakan yang diperkirakan pada Juli 2019. &quot;Kalau sudah jelas baru disusun agenda kerja.  Sepertinya tidak bisa dihindari harus intensif membahasnya. Kalau pemilu serentak Juli 2019 tahapan 24 bulan berarti Juli 2017 harus sudah tuntas,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
