<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong Dimulai</title><description>Dua tahun lalu, nyawa dua WNI dihabisi mantan bankir Inggris, Rurik Jutting, di Hong Kong. Persidangan kasus tersebut dimulai hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/24/18/1522876/sidang-pembunuhan-2-wni-di-hong-kong-dimulai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/24/18/1522876/sidang-pembunuhan-2-wni-di-hong-kong-dimulai"/><item><title>Sidang Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong Dimulai</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/24/18/1522876/sidang-pembunuhan-2-wni-di-hong-kong-dimulai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/24/18/1522876/sidang-pembunuhan-2-wni-di-hong-kong-dimulai</guid><pubDate>Senin 24 Oktober 2016 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Rifa Nadia Nurfuadah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/24/18/1522876/sidang-pembunuhan-2-wni-di-hong-kong-dimulai-hPOdOsUNuI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting, saat ditangkap polisi Oktober 2014. (Foto: Bobby Yip/Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/24/18/1522876/sidang-pembunuhan-2-wni-di-hong-kong-dimulai-hPOdOsUNuI.jpg</image><title>Tersangka pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting, saat ditangkap polisi Oktober 2014. (Foto: Bobby Yip/Reuters)</title></images><description>HONG KONG - Dua tahun lalu, nyawa dua warga negara Indonesia (WNI) dihabisi mantan bankir Inggris, Rurik Jutting, di Hong Kong. Persidangan kasus tersebut dimulai hari ini.
Hakim pun memperingatkan para juri yang bertugas tentang tingkat kebrutalan kasus ini. Sebelum membunuh kedua WNI tersebut, Jutting diketahui menyiksa dan merekam aksinya menggunakan ponsel.
Jutting (31) mengaku tidak bersalah atas pembunuhan tersebut dengan pembelaan kejiwaan meski tubuh para korban ditemukan di apartemen mewahnya. Namun, pria yang menempuh studi di dua sekolah elite yaitu Cambridge University dan Winchester College itu, mengaku bersalah untuk tuduhan pembunuhan yang lebih ringan dan dakwaan ketiga tentang penguburan mayat.
Selama proses pemilihan juri, Hakim Pengadilan Tinggi Michael Stuart-Moore memperingatkan para kandidat untuk tidak ambil bagian dalam persidangan jika merasa tidak  akan kuat menyaksikan kekerasan yang amat ekstrem.
&quot;Banyak aspek mengerikan dalam kasus ini. Salah seorang korban menjadi sasaran kekerasan dan kekejaman yang amat ekstrem. Terdakwa bahkan merekam aksinya menyiksa korban pertama menggunakan ponsel sebelum ia meninggal,&quot; papar Stuart-Moore, seperti dilansir Reuters, Senin (24/10/2016); seraya menjelaskan ke calon juri bahwa selama persidangan bisa saja mereka akan diperlihatkan foto-foto mengerikan tentang peristiwa tersebut.Hakim mengatakan, jaksa dan pengacara sudah mencapai kata sepakat terkait semua bukti fisik. Namun, polemik akan muncul pada bukti-bukti psikologis dan psikiatris yang diajukan pengacara untuk menentukan bahwa ini adalah sebuah kasus pembunuhan berencana atau tidak.
Terlihat lebih kurus dan mengenakan kemeja biru tua, wajah Jutting juga tidak penuh jenggot, rambutnya terpotong pendek. Penampilannya jauh lebih baik ketimbang saat ia ditangkap, kelebihan berat badan dan berjanggut tebal.
Kasus ini telah menunjukkan sedikit sisi kaum profesional kaya di Hong Kong yang dikelilingi uang, seks, obat bius dan alkohol.  Jutting, yang sebelumnya bekerja di Bank of America Corp di Hong Kong, dituduh melakukan aksi pembunuhan pada Oktober 2014. Kala itu, polisi menemukan jenazah Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26) di apartemen Jutting. Tenggorokan kedua wanita tersebut tergorok.
Jenazah Ningsih ditemukan di dalam koper Jutting di balkon. Sedangkan jenazah Mujiasih ditemukan terbaring di dalam apartemen dengan tubuh penuh luka, seperti di leher dan bokong.Pengacara Jutting, Tim Owen menjelaskan, argumen pembunuhan dengan alasan kejiwaan didasarkan pada penyimpangan perilaku kliennya. Namun Hakim Stuart-Moore menegaskan hal tersebut bukan penyakit. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum John Reading menyatakan, perilaku psikopat bukan alasan untuk pembunuhan dengan alasan kejiwaan.
Tugas para juri adalah menentukan apakah kasus ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak. Selama 30 menit, para juri akan diperlihatkan video yang memperlihatkan aksi Jutting dalam ruang tertutup.
Hong Kong, yang dulunya koloni Inggris, masih menerapkan sistem peradilan Negeri Ratu Elizabeth II itu meski sudah dikembalikan ke China pada 1997. Pengadilan Jutting juga digelar dalam bahasa Inggris.

Foto: Reuters
Kasus pembunuhan dua WNI di Hong Kong ini dipantau oleh 300 ribu anggota komunitas tenaga kerja domestik di Hong Kong. Di luar Pengadilan Tinggi, sejumlah perwakilan mereka memegang plakat bertuliskan &quot;Keadilan untuk Korban Pembunuhan Wanchai&quot; dan &quot;Hentikan Kekerasan&quot;.
Bank of America mengakui Jutting pernah menjadi karyawan mereka. Namun tidak dijelaskan kapan ia bekerja dan mengapa ia meninggalkan posnya di institusi tersebut.</description><content:encoded>HONG KONG - Dua tahun lalu, nyawa dua warga negara Indonesia (WNI) dihabisi mantan bankir Inggris, Rurik Jutting, di Hong Kong. Persidangan kasus tersebut dimulai hari ini.
Hakim pun memperingatkan para juri yang bertugas tentang tingkat kebrutalan kasus ini. Sebelum membunuh kedua WNI tersebut, Jutting diketahui menyiksa dan merekam aksinya menggunakan ponsel.
Jutting (31) mengaku tidak bersalah atas pembunuhan tersebut dengan pembelaan kejiwaan meski tubuh para korban ditemukan di apartemen mewahnya. Namun, pria yang menempuh studi di dua sekolah elite yaitu Cambridge University dan Winchester College itu, mengaku bersalah untuk tuduhan pembunuhan yang lebih ringan dan dakwaan ketiga tentang penguburan mayat.
Selama proses pemilihan juri, Hakim Pengadilan Tinggi Michael Stuart-Moore memperingatkan para kandidat untuk tidak ambil bagian dalam persidangan jika merasa tidak  akan kuat menyaksikan kekerasan yang amat ekstrem.
&quot;Banyak aspek mengerikan dalam kasus ini. Salah seorang korban menjadi sasaran kekerasan dan kekejaman yang amat ekstrem. Terdakwa bahkan merekam aksinya menyiksa korban pertama menggunakan ponsel sebelum ia meninggal,&quot; papar Stuart-Moore, seperti dilansir Reuters, Senin (24/10/2016); seraya menjelaskan ke calon juri bahwa selama persidangan bisa saja mereka akan diperlihatkan foto-foto mengerikan tentang peristiwa tersebut.Hakim mengatakan, jaksa dan pengacara sudah mencapai kata sepakat terkait semua bukti fisik. Namun, polemik akan muncul pada bukti-bukti psikologis dan psikiatris yang diajukan pengacara untuk menentukan bahwa ini adalah sebuah kasus pembunuhan berencana atau tidak.
Terlihat lebih kurus dan mengenakan kemeja biru tua, wajah Jutting juga tidak penuh jenggot, rambutnya terpotong pendek. Penampilannya jauh lebih baik ketimbang saat ia ditangkap, kelebihan berat badan dan berjanggut tebal.
Kasus ini telah menunjukkan sedikit sisi kaum profesional kaya di Hong Kong yang dikelilingi uang, seks, obat bius dan alkohol.  Jutting, yang sebelumnya bekerja di Bank of America Corp di Hong Kong, dituduh melakukan aksi pembunuhan pada Oktober 2014. Kala itu, polisi menemukan jenazah Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26) di apartemen Jutting. Tenggorokan kedua wanita tersebut tergorok.
Jenazah Ningsih ditemukan di dalam koper Jutting di balkon. Sedangkan jenazah Mujiasih ditemukan terbaring di dalam apartemen dengan tubuh penuh luka, seperti di leher dan bokong.Pengacara Jutting, Tim Owen menjelaskan, argumen pembunuhan dengan alasan kejiwaan didasarkan pada penyimpangan perilaku kliennya. Namun Hakim Stuart-Moore menegaskan hal tersebut bukan penyakit. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum John Reading menyatakan, perilaku psikopat bukan alasan untuk pembunuhan dengan alasan kejiwaan.
Tugas para juri adalah menentukan apakah kasus ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak. Selama 30 menit, para juri akan diperlihatkan video yang memperlihatkan aksi Jutting dalam ruang tertutup.
Hong Kong, yang dulunya koloni Inggris, masih menerapkan sistem peradilan Negeri Ratu Elizabeth II itu meski sudah dikembalikan ke China pada 1997. Pengadilan Jutting juga digelar dalam bahasa Inggris.

Foto: Reuters
Kasus pembunuhan dua WNI di Hong Kong ini dipantau oleh 300 ribu anggota komunitas tenaga kerja domestik di Hong Kong. Di luar Pengadilan Tinggi, sejumlah perwakilan mereka memegang plakat bertuliskan &quot;Keadilan untuk Korban Pembunuhan Wanchai&quot; dan &quot;Hentikan Kekerasan&quot;.
Bank of America mengakui Jutting pernah menjadi karyawan mereka. Namun tidak dijelaskan kapan ia bekerja dan mengapa ia meninggalkan posnya di institusi tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
