<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Praperadilan Dilanjutkan, Irman Gusman Tidak Kenal Sutanto</title><description>Terlihat jelas bahwa penahanan Irman bukanlah karena proses operasi tangkap tangan (OTT).</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/25/337/1523772/sidang-praperadilan-dilanjutkan-irman-gusman-tidak-kenal-sutanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/25/337/1523772/sidang-praperadilan-dilanjutkan-irman-gusman-tidak-kenal-sutanto"/><item><title>Sidang Praperadilan Dilanjutkan, Irman Gusman Tidak Kenal Sutanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/25/337/1523772/sidang-praperadilan-dilanjutkan-irman-gusman-tidak-kenal-sutanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/25/337/1523772/sidang-praperadilan-dilanjutkan-irman-gusman-tidak-kenal-sutanto</guid><pubDate>Selasa 25 Oktober 2016 12:22 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/25/337/1523772/sidang-praperadilan-dilanjutkan-irman-gusman-tidak-kenal-sutanto-pmElziExiG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irman Gusman. Foto dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/25/337/1523772/sidang-praperadilan-dilanjutkan-irman-gusman-tidak-kenal-sutanto-pmElziExiG.jpg</image><title>Irman Gusman. Foto dok Okezone</title></images><description>

Jakarta &amp;ndash; Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) ternyata tidak mengenal tersangka yang dituduh menyuapnya, yaitu  Direktur CV Berjaya Semesta (SB), Xaveriady Sutanto (XS), yang tengah menjadi terdakwa pengedar gula tanpa SNI di Padang, Sumatera Barat.

Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap Irman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tindakan melawan hukum serta melanggar dan bertentangan dengan KUHAP, karena itu harus batal demi hukum.

Hal itu disampaikan tim pembela Irman Gusman dalam sidang gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Perkara ini disidangkan hakim tunggal I Wayan Karya, sedangkan Tim Pembela Irman terdiri dari Dr. Fahmi, S.H., Dr. Maqdir Ismail, S.H., Dr. Tommy S. Bhail, S.H., LLM, dan Dr. Razman Arif Nasution, S.H.

Dalam surat permohonan praperadilan setebal 55 halaman yang dibacakan tim kuasa hukum Irman, terungkap bahwa banyak kejanggalan dan keanehan yang bertentangan dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan melanggar hukum dalam proses penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan terhadap Irman Gusman oleh KPK.

Dalam kronologi penangkapan yang disampaikan oleh tim pembela, terlihat jelas bahwa penahanan Irman bukanlah karena proses operasi tangkap tangan (OTT), namun karena tersangka penyuap ditangkap setelah hendak meninggalkan kediaman Irman di Jalan Denpasar Raya No. C8, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Irman ditangkap setelah petugas KPK dua kali melakukan interogasi (pemeriksaan) terhadap XS dan istrinya, Memi di luar kediaman Irman.

&amp;ldquo;Jadi jelas itu bukan OTT atau tertangkap tangan, karena itu penyidik harus mempunyai surat tugas untuk dapat menangkap Pak IG,&amp;rdquo; jelas Fahmi, salah satu panasehat hukum Irman.

Fakta lain yang terungkap dalam sidang praperadilan, Irman ternyata tidak mengenal Sutanto karena sebelumnya tidak pernah bertemu. Tim pembela Irman menilai bahwa kehadiran Sutanto di rumah Irman adalah jebakan yang sengaja dibuat untuk menangkap Irman.

Di samping itu, dipertanyakan pula tentang status Sutanto sebagai tahanan kota di Padang karena tersangkut perkara lain, mengapa bisa bepergian ke Jakarta dan bertamu ke kediaman Irman, padahal KPK sendiri sudah memiliki surat tugas untuk penyidikan sejak tanggal 24 Juni 2016.

&amp;ldquo;Ini kan aneh, penegak hukum (KPK) membiarkan seorang terdakwa dan tahanan kota kembali melanggar hukum sehingga bisa sampai ke kediaman seorang pejabat negara di Jakarta,&amp;rdquo; kata Tommy S. Bhail, penasehat hukum Irman lainnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Tim Pembela IG menyampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan sebanyak 11 petitum (tuntunan) yang intinya memohon pengadilan untuk menetapkan bahwa penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Irman Gusman adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan karena itu harus batal demi hukum, dan memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, pemohon juga meminta hakim menetapkan rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Irman Gusman sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai  Ketua DPD RI.

Sidang ini sebelumnya telah digelar pada Selasa 18 Oktober 2016, namun karena pihak dari KPK berhalangan hadir dan meminta sidang ditunda. Hakim pun mengabulkan permintaan itu dan sidang kembali digelar hari ini.
</description><content:encoded>

Jakarta &amp;ndash; Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) ternyata tidak mengenal tersangka yang dituduh menyuapnya, yaitu  Direktur CV Berjaya Semesta (SB), Xaveriady Sutanto (XS), yang tengah menjadi terdakwa pengedar gula tanpa SNI di Padang, Sumatera Barat.

Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap Irman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tindakan melawan hukum serta melanggar dan bertentangan dengan KUHAP, karena itu harus batal demi hukum.

Hal itu disampaikan tim pembela Irman Gusman dalam sidang gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Perkara ini disidangkan hakim tunggal I Wayan Karya, sedangkan Tim Pembela Irman terdiri dari Dr. Fahmi, S.H., Dr. Maqdir Ismail, S.H., Dr. Tommy S. Bhail, S.H., LLM, dan Dr. Razman Arif Nasution, S.H.

Dalam surat permohonan praperadilan setebal 55 halaman yang dibacakan tim kuasa hukum Irman, terungkap bahwa banyak kejanggalan dan keanehan yang bertentangan dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan melanggar hukum dalam proses penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan terhadap Irman Gusman oleh KPK.

Dalam kronologi penangkapan yang disampaikan oleh tim pembela, terlihat jelas bahwa penahanan Irman bukanlah karena proses operasi tangkap tangan (OTT), namun karena tersangka penyuap ditangkap setelah hendak meninggalkan kediaman Irman di Jalan Denpasar Raya No. C8, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Irman ditangkap setelah petugas KPK dua kali melakukan interogasi (pemeriksaan) terhadap XS dan istrinya, Memi di luar kediaman Irman.

&amp;ldquo;Jadi jelas itu bukan OTT atau tertangkap tangan, karena itu penyidik harus mempunyai surat tugas untuk dapat menangkap Pak IG,&amp;rdquo; jelas Fahmi, salah satu panasehat hukum Irman.

Fakta lain yang terungkap dalam sidang praperadilan, Irman ternyata tidak mengenal Sutanto karena sebelumnya tidak pernah bertemu. Tim pembela Irman menilai bahwa kehadiran Sutanto di rumah Irman adalah jebakan yang sengaja dibuat untuk menangkap Irman.

Di samping itu, dipertanyakan pula tentang status Sutanto sebagai tahanan kota di Padang karena tersangkut perkara lain, mengapa bisa bepergian ke Jakarta dan bertamu ke kediaman Irman, padahal KPK sendiri sudah memiliki surat tugas untuk penyidikan sejak tanggal 24 Juni 2016.

&amp;ldquo;Ini kan aneh, penegak hukum (KPK) membiarkan seorang terdakwa dan tahanan kota kembali melanggar hukum sehingga bisa sampai ke kediaman seorang pejabat negara di Jakarta,&amp;rdquo; kata Tommy S. Bhail, penasehat hukum Irman lainnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Tim Pembela IG menyampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan sebanyak 11 petitum (tuntunan) yang intinya memohon pengadilan untuk menetapkan bahwa penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Irman Gusman adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan karena itu harus batal demi hukum, dan memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, pemohon juga meminta hakim menetapkan rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Irman Gusman sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai  Ketua DPD RI.

Sidang ini sebelumnya telah digelar pada Selasa 18 Oktober 2016, namun karena pihak dari KPK berhalangan hadir dan meminta sidang ditunda. Hakim pun mengabulkan permintaan itu dan sidang kembali digelar hari ini.
</content:encoded></item></channel></rss>
