<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>VONIS JESSICA: Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Nampak Tenang</title><description>Majelis hakim resmi memberikan vonis kepada &amp;lrm;terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/27/338/1526168/vonis-jessica-divonis-20-tahun-penjara-jessica-nampak-tenang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/27/338/1526168/vonis-jessica-divonis-20-tahun-penjara-jessica-nampak-tenang"/><item><title>VONIS JESSICA: Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Nampak Tenang</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/27/338/1526168/vonis-jessica-divonis-20-tahun-penjara-jessica-nampak-tenang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/27/338/1526168/vonis-jessica-divonis-20-tahun-penjara-jessica-nampak-tenang</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2016 17:07 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/27/338/1526168/divonis-20-tahun-jessica-nampak-tenang-y3oRIQHa7k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jessica saat di persidangan PN Jakpus (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/27/338/1526168/divonis-20-tahun-jessica-nampak-tenang-y3oRIQHa7k.jpg</image><title>Jessica saat di persidangan PN Jakpus (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim resmi memberikan vonis kepada &amp;lrm;terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Pantauan Okezone di PN Jakarta Pusat, Jessica terlihat tenang saat mendengarkan setiap pembacaan yang dilakukan oleh majelis hakim. Alumnus Billy Blue College itu pun tidak menunjukkan ekspresi ketakutan apapun.
&quot;Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka,&quot; kata Kisworo di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
&amp;nbsp;
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.
&quot;Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, &amp;lrm;majelis hakim Kisworo telah membacakan pertimbangan yang telah disusun sebanyak 377 lembar sebelum memutus perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim resmi memberikan vonis kepada &amp;lrm;terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Pantauan Okezone di PN Jakarta Pusat, Jessica terlihat tenang saat mendengarkan setiap pembacaan yang dilakukan oleh majelis hakim. Alumnus Billy Blue College itu pun tidak menunjukkan ekspresi ketakutan apapun.
&quot;Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka,&quot; kata Kisworo di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
&amp;nbsp;
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.
&quot;Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, &amp;lrm;majelis hakim Kisworo telah membacakan pertimbangan yang telah disusun sebanyak 377 lembar sebelum memutus perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
