<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>VONIS JESSICA: Divonis 20 Tahun Penjara, Ruang Sidang Gaduh</title><description>&quot;Maju tak gentar membela yang benar. Maju serentak tentu kita menang&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/27/338/1526180/vonis-jessica-divonis-20-tahun-penjara-ruang-sidang-gaduh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/27/338/1526180/vonis-jessica-divonis-20-tahun-penjara-ruang-sidang-gaduh"/><item><title>VONIS JESSICA: Divonis 20 Tahun Penjara, Ruang Sidang Gaduh</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/27/338/1526180/vonis-jessica-divonis-20-tahun-penjara-ruang-sidang-gaduh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/27/338/1526180/vonis-jessica-divonis-20-tahun-penjara-ruang-sidang-gaduh</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2016 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/27/338/1526180/vonis-jessica-divonis-20-tahun-penjara-ruang-sidang-gaduh-1FF81DN583.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terpidana Jessica Kumala Wongso (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/27/338/1526180/vonis-jessica-divonis-20-tahun-penjara-ruang-sidang-gaduh-1FF81DN583.jpg</image><title>Terpidana Jessica Kumala Wongso (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - &amp;lrm;Ruang sidang Koesoema Atmadja mendadak riuh usai vonis 20 tahun penjara diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Kamis (28/10/2016), &amp;lrm;para pendukung dari keluarga dan kerabat I Wayan Mirna Salihin menyoraki tim kuasa hukum Jessica lantaran mengajukan banding dan menuding hakim seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para pendukung Mirna juga menyanyikan lagi &quot;Maju Tak Gentar&quot; usai palu hakim Kisworo mengetuk tanda berakhirnya episode ke32 atau menjadi akhir dari persidangan kasus &quot;kopi maut bersianida&quot;.

&quot;Maju tak gentar membela yang benar. Maju serentak tentu kita menang,&quot; demikian nyanyian pendukung Mirna di ruang sidang.

&amp;lrm;Sebelumnya, majelis hakim resmi memberikan vonis kepada &amp;lrm;terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

&quot;Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka,&quot; kata Kisworo di lokasi.

Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.

&quot;Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;lrm;Ruang sidang Koesoema Atmadja mendadak riuh usai vonis 20 tahun penjara diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Kamis (28/10/2016), &amp;lrm;para pendukung dari keluarga dan kerabat I Wayan Mirna Salihin menyoraki tim kuasa hukum Jessica lantaran mengajukan banding dan menuding hakim seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para pendukung Mirna juga menyanyikan lagi &quot;Maju Tak Gentar&quot; usai palu hakim Kisworo mengetuk tanda berakhirnya episode ke32 atau menjadi akhir dari persidangan kasus &quot;kopi maut bersianida&quot;.

&quot;Maju tak gentar membela yang benar. Maju serentak tentu kita menang,&quot; demikian nyanyian pendukung Mirna di ruang sidang.

&amp;lrm;Sebelumnya, majelis hakim resmi memberikan vonis kepada &amp;lrm;terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

&quot;Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka,&quot; kata Kisworo di lokasi.

Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.

&quot;Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
