<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keluarga Mirna Puas atas Putusan Terhadap Jessica</title><description>Pihak keluarga juga tidak berbicara apapun. Sebaliknya, mereka mengaku puas dengan ketuk palu majelis hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/27/338/1526223/keluarga-mirna-puas-atas-putusan-terhadap-jessica</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/27/338/1526223/keluarga-mirna-puas-atas-putusan-terhadap-jessica"/><item><title>Keluarga Mirna Puas atas Putusan Terhadap Jessica</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/27/338/1526223/keluarga-mirna-puas-atas-putusan-terhadap-jessica</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/27/338/1526223/keluarga-mirna-puas-atas-putusan-terhadap-jessica</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2016 17:56 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/27/338/1526223/keluarga-mirna-puas-atas-putusan-terhadap-jessica-mBfajf7qjf.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/27/338/1526223/keluarga-mirna-puas-atas-putusan-terhadap-jessica-mBfajf7qjf.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, berakhir di episode ke-31. Majelis hakim yang dipimpin Kisworo, telah menetapkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa, Jessica Kumala Wongso.
Menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, ayah Mirna, Darmawan Salihin mengaku tidak bisa berbicara apapun. &amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya tidak bisa omong apa-apa, Allahuakbar. Allah segalanya, Allah bisa tunjukkan siapa yang zalim, jahat. Hukuman relatif, hukuman mati bukan wewenang kami. Saya hormat hukum. Jadi ya sudah ini keputusan hakim,&amp;rdquo; ujar Darmawan di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Darmawan menambahkan, pihak keluarga juga tidak berbicara apapun. Sebaliknya, mereka mengaku puas dengan ketuk palu majelis hakim.
&amp;ldquo;Sudah terbukti bahwa yang penting Jessica lakukan pembunuhan terhadap Mirna sudah terbukti. Dia meracun Mirna. Hukuman relatif, tapi nanti di akhirat Allah akan berbuat apa ke dia secara tidak langsung sudah dihukum,&amp;rdquo; imbuhnya.
Meski demikian, Darmawan menyebut ia skeluarga kehilangan Mirna. Selain itu, ia berterimakasih kepada kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU) serta hakim yang bekerja selama siang dan malam dalam kasus tersebut.
&amp;ldquo;Tidak ada kata lain, terima kasih sama Allahuakbar. Pokoknya semua ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada polisi, JPU yang telah bekerja siang-malam. Apalagi polisi dan hakim yang mulia,&amp;rdquo; tandasnya. (sym)
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, berakhir di episode ke-31. Majelis hakim yang dipimpin Kisworo, telah menetapkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa, Jessica Kumala Wongso.
Menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, ayah Mirna, Darmawan Salihin mengaku tidak bisa berbicara apapun. &amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya tidak bisa omong apa-apa, Allahuakbar. Allah segalanya, Allah bisa tunjukkan siapa yang zalim, jahat. Hukuman relatif, hukuman mati bukan wewenang kami. Saya hormat hukum. Jadi ya sudah ini keputusan hakim,&amp;rdquo; ujar Darmawan di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Darmawan menambahkan, pihak keluarga juga tidak berbicara apapun. Sebaliknya, mereka mengaku puas dengan ketuk palu majelis hakim.
&amp;ldquo;Sudah terbukti bahwa yang penting Jessica lakukan pembunuhan terhadap Mirna sudah terbukti. Dia meracun Mirna. Hukuman relatif, tapi nanti di akhirat Allah akan berbuat apa ke dia secara tidak langsung sudah dihukum,&amp;rdquo; imbuhnya.
Meski demikian, Darmawan menyebut ia skeluarga kehilangan Mirna. Selain itu, ia berterimakasih kepada kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU) serta hakim yang bekerja selama siang dan malam dalam kasus tersebut.
&amp;ldquo;Tidak ada kata lain, terima kasih sama Allahuakbar. Pokoknya semua ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada polisi, JPU yang telah bekerja siang-malam. Apalagi polisi dan hakim yang mulia,&amp;rdquo; tandasnya. (sym)
</content:encoded></item></channel></rss>
