<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi Biaya Nikah, Dua Sejoli Selundupkan Narkoba Miliaran Rupiah dalam Bantal</title><description>Beragam modus dilakukan pelaku untuk meloloskan barang haram narkoba dari pemeriksaan elemen petugas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/01/340/1529727/demi-biaya-nikah-dua-sejoli-selundupkan-narkoba-miliaran-rupiah-dalam-bantal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/01/340/1529727/demi-biaya-nikah-dua-sejoli-selundupkan-narkoba-miliaran-rupiah-dalam-bantal"/><item><title>Demi Biaya Nikah, Dua Sejoli Selundupkan Narkoba Miliaran Rupiah dalam Bantal</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/01/340/1529727/demi-biaya-nikah-dua-sejoli-selundupkan-narkoba-miliaran-rupiah-dalam-bantal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/01/340/1529727/demi-biaya-nikah-dua-sejoli-selundupkan-narkoba-miliaran-rupiah-dalam-bantal</guid><pubDate>Selasa 01 November 2016 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/01/340/1529727/demi-biaya-nikah-dua-sejoli-selundupkan-narkoba-miliaran-rupiah-dalam-bantal-7XJLck7GOJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/01/340/1529727/demi-biaya-nikah-dua-sejoli-selundupkan-narkoba-miliaran-rupiah-dalam-bantal-7XJLck7GOJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>PONTIANAK - Beragam modus dilakukan pelaku untuk meloloskan barang haram narkoba dari pemeriksaan elemen petugas. Seperti kasus terbaru yang diungkap Bea Cukai Entikong di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Sebanyak 6,3 kilogram Narkoba jenis sabu, 2.080 butir happy five dan 12 butir ekstasi disembunyikan dalam bantal dan barang bawaan lainnya. Beruntung kali ini petugas perbatasan jeli, akhirnya penyelundupan barang haram tersebut berhasil digagalkan pada Jumat 28 Oktober.

Barang haram tersebut disita dari tangan kedua pelaku yang diketahui merupakan sepasang kekasih atau dua sejoli. Keduanya ialah Cen Fui Li (26) dan Cicilia Liau (31).

&quot;Mereka mengaku nekat menjual narkoba untuk biaya nikah. Makanya mereka lakukan modus membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan di dalam barang bawaan,&quot; kata Kakanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saifullah Nasution.

Diceritakan Saiful, kedua tersangka dari Malaysia dengan tujuan Pontianak menggunakan mobil Toyota Krista warna biru dengan nopol KB 1823 HS. Sekitar pukul 13.30 WIB, mereka tiba di PLBN Terpadu Entikong. Saat pemeriksaan X-Ray, petugas Bea dan Cukai curiga dengan barang-barang yang dibawa oleh kedua tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar dugaan petugas, keduanya menyembunyikan enam paket dalam barang-barang yang mereka bawa. Narkoba tersebut terdiri dari enam paket kemasan. Masing-masing disembunyikan dalam guling sebanyak dua paket, di dalam koper yang disimpan di bagasi sebanyak dua paket dan dua paket lagi di dalam bungkusan plastik bercampur dengan perbekalan makanan.

&quot;Keduanya ditangkap sesaat melintas dan diperiksa di PLBN Terpadu Entikong. Jadi seolah-olah mereka ini kelihatan sedang dalam perjalanan jauh,&quot; ujarnya.

Turut diamankan bersama mereka, Sugianto Sukiman (64), warga asal kabupaten Landak yang menjadi sopir mereka. &quot;Mereka mengaku Narkoba tersebut hendak diantar ke seseorang,&quot; ujar Saifullah.

Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Pihak kepolisian kemudian menyusun rencana penyerahan Narkoba guna menangkap penerima barang-barang tersebut.

Menjelang tengah malam, dalam pengawasan Dit Res Narkoba Polda Kalbar, Cen Fui Li menyerahkan narkoba yang dibawanya kepada Hendrik Chandra (38) di depan Indomaret seberang Rumah Sakit Antonius Pontianak. Saat itulah, pihak kepolisian langsung menyergap Hendrik yang sudah menunggu di dalam mobil Ford Fiesta.

Polisi kemudian menggeledah kediaman Hendrik di Komplek Star Borneo Residen 4, Nomor K 18, Parit Gadoh, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, keesokan harinya. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan barang yang di duga sabu seberat 2,61 gram.

Keempat orang tersangka hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Dit Res Narkoba Polda Kalbar. Mereka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 Ayat (3), Ayat (5) atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.
</description><content:encoded>PONTIANAK - Beragam modus dilakukan pelaku untuk meloloskan barang haram narkoba dari pemeriksaan elemen petugas. Seperti kasus terbaru yang diungkap Bea Cukai Entikong di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Sebanyak 6,3 kilogram Narkoba jenis sabu, 2.080 butir happy five dan 12 butir ekstasi disembunyikan dalam bantal dan barang bawaan lainnya. Beruntung kali ini petugas perbatasan jeli, akhirnya penyelundupan barang haram tersebut berhasil digagalkan pada Jumat 28 Oktober.

Barang haram tersebut disita dari tangan kedua pelaku yang diketahui merupakan sepasang kekasih atau dua sejoli. Keduanya ialah Cen Fui Li (26) dan Cicilia Liau (31).

&quot;Mereka mengaku nekat menjual narkoba untuk biaya nikah. Makanya mereka lakukan modus membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan di dalam barang bawaan,&quot; kata Kakanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saifullah Nasution.

Diceritakan Saiful, kedua tersangka dari Malaysia dengan tujuan Pontianak menggunakan mobil Toyota Krista warna biru dengan nopol KB 1823 HS. Sekitar pukul 13.30 WIB, mereka tiba di PLBN Terpadu Entikong. Saat pemeriksaan X-Ray, petugas Bea dan Cukai curiga dengan barang-barang yang dibawa oleh kedua tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar dugaan petugas, keduanya menyembunyikan enam paket dalam barang-barang yang mereka bawa. Narkoba tersebut terdiri dari enam paket kemasan. Masing-masing disembunyikan dalam guling sebanyak dua paket, di dalam koper yang disimpan di bagasi sebanyak dua paket dan dua paket lagi di dalam bungkusan plastik bercampur dengan perbekalan makanan.

&quot;Keduanya ditangkap sesaat melintas dan diperiksa di PLBN Terpadu Entikong. Jadi seolah-olah mereka ini kelihatan sedang dalam perjalanan jauh,&quot; ujarnya.

Turut diamankan bersama mereka, Sugianto Sukiman (64), warga asal kabupaten Landak yang menjadi sopir mereka. &quot;Mereka mengaku Narkoba tersebut hendak diantar ke seseorang,&quot; ujar Saifullah.

Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Pihak kepolisian kemudian menyusun rencana penyerahan Narkoba guna menangkap penerima barang-barang tersebut.

Menjelang tengah malam, dalam pengawasan Dit Res Narkoba Polda Kalbar, Cen Fui Li menyerahkan narkoba yang dibawanya kepada Hendrik Chandra (38) di depan Indomaret seberang Rumah Sakit Antonius Pontianak. Saat itulah, pihak kepolisian langsung menyergap Hendrik yang sudah menunggu di dalam mobil Ford Fiesta.

Polisi kemudian menggeledah kediaman Hendrik di Komplek Star Borneo Residen 4, Nomor K 18, Parit Gadoh, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, keesokan harinya. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan barang yang di duga sabu seberat 2,61 gram.

Keempat orang tersangka hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Dit Res Narkoba Polda Kalbar. Mereka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 Ayat (3), Ayat (5) atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.
</content:encoded></item></channel></rss>
