<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Serikat Pekerja Gugat Penetapan UMP Jabar 2017 ke PTUN</title><description>Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat akan menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/02/525/1530735/serikat-pekerja-gugat-penetapan-ump-jabar-2017-ke-ptun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/02/525/1530735/serikat-pekerja-gugat-penetapan-ump-jabar-2017-ke-ptun"/><item><title>Serikat Pekerja Gugat Penetapan UMP Jabar 2017 ke PTUN</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/02/525/1530735/serikat-pekerja-gugat-penetapan-ump-jabar-2017-ke-ptun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/02/525/1530735/serikat-pekerja-gugat-penetapan-ump-jabar-2017-ke-ptun</guid><pubDate>Rabu 02 November 2016 11:33 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/02/525/1530735/serikat-pekerja-gugat-penetapan-ump-jabar-2017-ke-ptun-1gb61QMI9L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/02/525/1530735/serikat-pekerja-gugat-penetapan-ump-jabar-2017-ke-ptun-1gb61QMI9L.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat akan menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang Upah Minimum Provinsi 2017 sebesar Rp1.420.624,29 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
&quot;Kita akan gugat keputusan Gubernur Jabar terkait penetapan UMP 2017 ke PTUN. Kami kan diberikan batas waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN,&quot; kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto, ketika dihubungi melalui telefon, Rabu (2/11/2016).
Ia menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP 2017 Jawa Barat ke PTUN karena penetapannya tidak berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
&quot;Kami tentunya kita menolak UMP 2017 yang ditetapkan gubernur karena itu tidak berdasarkan UU Nomor 13/2013, utamanya pasal 88. Di sana dinyatakan bahwa penetapan upah minum itu harus berdasarkan survei KHL (kebutuhan hidup layak),&quot; kata dia.
Menurut dia, penetapan UMP Jawa Barat 2017 dilakukan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
&quot;Nah, kita tahu bersama bahwa penetapan UMP itu ditetapkan tidak berdasarkan KHL tapi berdasarkan PP 78/2015. Kalau berdasarkan PP itu tidak ada survei KHL sehingga kami menilai itu cacat hukum. Oleh karena itu, kita melakukan penolakan,&quot; kata dia.
Selain itu, lanjut Roy, buruh di Jawa Barat juga akan terus melakukan aksi unjuk rasa menjelang penetapan upah minuman kabupaten/kota 2017 yang akan ditetapkan pada 21 November 2017.
&quot;Kalau demo akan terus kita lakukan sampai sebelum penetapan UMK 2017 oleh pemerintah,&quot; kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menandatangani ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2017, pada Selasa kemarin yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang UMP Jabar 2017 itu menetapkan UMP Jabar 2017 sebesar Rp1.420.624,29. Dalam keputusan tersebut, gubernur pun meminta upah minimum kota/kabupaten di provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP 2017.</description><content:encoded>BANDUNG - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat akan menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang Upah Minimum Provinsi 2017 sebesar Rp1.420.624,29 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
&quot;Kita akan gugat keputusan Gubernur Jabar terkait penetapan UMP 2017 ke PTUN. Kami kan diberikan batas waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN,&quot; kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto, ketika dihubungi melalui telefon, Rabu (2/11/2016).
Ia menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP 2017 Jawa Barat ke PTUN karena penetapannya tidak berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
&quot;Kami tentunya kita menolak UMP 2017 yang ditetapkan gubernur karena itu tidak berdasarkan UU Nomor 13/2013, utamanya pasal 88. Di sana dinyatakan bahwa penetapan upah minum itu harus berdasarkan survei KHL (kebutuhan hidup layak),&quot; kata dia.
Menurut dia, penetapan UMP Jawa Barat 2017 dilakukan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
&quot;Nah, kita tahu bersama bahwa penetapan UMP itu ditetapkan tidak berdasarkan KHL tapi berdasarkan PP 78/2015. Kalau berdasarkan PP itu tidak ada survei KHL sehingga kami menilai itu cacat hukum. Oleh karena itu, kita melakukan penolakan,&quot; kata dia.
Selain itu, lanjut Roy, buruh di Jawa Barat juga akan terus melakukan aksi unjuk rasa menjelang penetapan upah minuman kabupaten/kota 2017 yang akan ditetapkan pada 21 November 2017.
&quot;Kalau demo akan terus kita lakukan sampai sebelum penetapan UMK 2017 oleh pemerintah,&quot; kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menandatangani ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2017, pada Selasa kemarin yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang UMP Jabar 2017 itu menetapkan UMP Jabar 2017 sebesar Rp1.420.624,29. Dalam keputusan tersebut, gubernur pun meminta upah minimum kota/kabupaten di provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP 2017.</content:encoded></item></channel></rss>
