<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Masih Cari Format untuk Gelar Perkara Ahok Secara Tebuka</title><description>Gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok untuk menjawab keinginan masyarakat secara umum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/08/337/1535629/polri-masih-cari-format-untuk-gelar-perkara-ahok-secara-tebuka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/08/337/1535629/polri-masih-cari-format-untuk-gelar-perkara-ahok-secara-tebuka"/><item><title>Polri Masih Cari Format untuk Gelar Perkara Ahok Secara Tebuka</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/08/337/1535629/polri-masih-cari-format-untuk-gelar-perkara-ahok-secara-tebuka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/08/337/1535629/polri-masih-cari-format-untuk-gelar-perkara-ahok-secara-tebuka</guid><pubDate>Selasa 08 November 2016 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/08/337/1535629/polri-masih-cari-format-untuk-gelar-perkara-ahok-secara-tebuka-ff5sMiUZgO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus saat jadi narasumber di diskusi Redbons Okezone (Arif/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/08/337/1535629/polri-masih-cari-format-untuk-gelar-perkara-ahok-secara-tebuka-ff5sMiUZgO.jpg</image><title>Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus saat jadi narasumber di diskusi Redbons Okezone (Arif/Okezone)</title></images><description>NUSA DUA - Mabes Polri masih mencari format yang pas untuk melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
&quot;Kalau siaran langsung itukan formatnya seperti apa. Apakah itu berhadap-hadapan, bentuknya teater, ini kan sedang dicari formatnya seperti apa,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Bali Nusa Dua Convetion Center, Selasa, (8/11/2016).
Martinus mengatakan, gelar perkara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut untuk menjawab keinginan masyarakat secara umum. Sehingga, proses hukum dilakukan seadil-adilnya.
&quot;Direncanakan minggu depan gelar perkara Selasa atau Rabu,&quot; katanya.
Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dilaporkan melakukan dugaan penistaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 agama saat dirinya melakukan kunjungan ke Pulau Seribu, Jakarta. Sejumlah ormas Islam mengecamnya hingga menggelar demo pada 4 November 2016.
</description><content:encoded>NUSA DUA - Mabes Polri masih mencari format yang pas untuk melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
&quot;Kalau siaran langsung itukan formatnya seperti apa. Apakah itu berhadap-hadapan, bentuknya teater, ini kan sedang dicari formatnya seperti apa,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Bali Nusa Dua Convetion Center, Selasa, (8/11/2016).
Martinus mengatakan, gelar perkara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut untuk menjawab keinginan masyarakat secara umum. Sehingga, proses hukum dilakukan seadil-adilnya.
&quot;Direncanakan minggu depan gelar perkara Selasa atau Rabu,&quot; katanya.
Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dilaporkan melakukan dugaan penistaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 agama saat dirinya melakukan kunjungan ke Pulau Seribu, Jakarta. Sejumlah ormas Islam mengecamnya hingga menggelar demo pada 4 November 2016.
</content:encoded></item></channel></rss>
