<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Kasus Solar Campur Air Bakal Dijerat UU Perlindungan Konsumen</title><description>Pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/14/338/1541148/pelaku-kasus-solar-campur-air-bakal-dijerat-uu-perlindungan-konsumen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/14/338/1541148/pelaku-kasus-solar-campur-air-bakal-dijerat-uu-perlindungan-konsumen"/><item><title>Pelaku Kasus Solar Campur Air Bakal Dijerat UU Perlindungan Konsumen</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/14/338/1541148/pelaku-kasus-solar-campur-air-bakal-dijerat-uu-perlindungan-konsumen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/14/338/1541148/pelaku-kasus-solar-campur-air-bakal-dijerat-uu-perlindungan-konsumen</guid><pubDate>Senin 14 November 2016 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/14/338/1541148/pelaku-kasus-solar-campur-air-bakal-dijerat-uu-perlindungan-konsumen-o5mfTsnvKz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Solar Campur Air di Depok (Foto: Marieska/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/14/338/1541148/pelaku-kasus-solar-campur-air-bakal-dijerat-uu-perlindungan-konsumen-o5mfTsnvKz.jpg</image><title>Solar Campur Air di Depok (Foto: Marieska/Okezone)</title></images><description>DEPOK - Polisi belum menangkap siapa pun terkait kasus dugaan solar bercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Juanda Depok. Hingga kini aparat masih menyelidiki adanya dugaan kesengajaan atau kerugian konsumen.

Kasus ini berawal dari kecurigaan sopir truk dan bus saat mengisi solar tiba-tiba mobil mereka mati.

Polisi pun mengecek lokasi dan mengambil sejumlah barang bukti. &quot;Kami amankan solar setelah cek TKP, diduga isinya air. Kami juga cek selangnya,&quot; kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho, Senin (14/11/2016).

Teguh menegaskan, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. Teguh menambahkan pihaknya belum dapat menyimpulkan kasus tersebut.

&quot;Masih kami dalami apa betul isi air, siapa pelakunya dan apa kesalahannya,&quot; katanya.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk mempelajari sistem distribusi. Teguh menegaskan kasus ini baru satu ditemukan di SPBU Depok. &quot;Kami baru dapat laporan di satu lokasi,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>DEPOK - Polisi belum menangkap siapa pun terkait kasus dugaan solar bercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Juanda Depok. Hingga kini aparat masih menyelidiki adanya dugaan kesengajaan atau kerugian konsumen.

Kasus ini berawal dari kecurigaan sopir truk dan bus saat mengisi solar tiba-tiba mobil mereka mati.

Polisi pun mengecek lokasi dan mengambil sejumlah barang bukti. &quot;Kami amankan solar setelah cek TKP, diduga isinya air. Kami juga cek selangnya,&quot; kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho, Senin (14/11/2016).

Teguh menegaskan, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. Teguh menambahkan pihaknya belum dapat menyimpulkan kasus tersebut.

&quot;Masih kami dalami apa betul isi air, siapa pelakunya dan apa kesalahannya,&quot; katanya.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk mempelajari sistem distribusi. Teguh menegaskan kasus ini baru satu ditemukan di SPBU Depok. &quot;Kami baru dapat laporan di satu lokasi,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
