<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Termakan Cerita Erotis Seorang Duda, Siswi SMA Serahkan Keperawanan</title><description>Termakan rayuan manis dan cerita erotis seorang duda, siswi SMA serahkan keperawanan hingga hamil 2 bulan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/14/340/1540432/termakan-cerita-erotis-seorang-duda-siswi-sma-serahkan-keperawanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/14/340/1540432/termakan-cerita-erotis-seorang-duda-siswi-sma-serahkan-keperawanan"/><item><title>Termakan Cerita Erotis Seorang Duda, Siswi SMA Serahkan Keperawanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/14/340/1540432/termakan-cerita-erotis-seorang-duda-siswi-sma-serahkan-keperawanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/14/340/1540432/termakan-cerita-erotis-seorang-duda-siswi-sma-serahkan-keperawanan</guid><pubDate>Senin 14 November 2016 00:33 WIB</pubDate><dc:creator>Mewan Haqulana </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/14/340/1540432/termakan-cerita-erotis-seorang-duda-siswi-sma-serahkan-keperawanan-St1ojOp7mV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/14/340/1540432/termakan-cerita-erotis-seorang-duda-siswi-sma-serahkan-keperawanan-St1ojOp7mV.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi</title></images><description>SUMSEL - Terjebak nafsu sesaat, Nestapa-bukan nama sebenarnya-(16) hamil dua bulan di luar nikah. Sementara kekasihnya Bibul Ikhwan (31), duda asal Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I kabupaten Banyuasin diciduk petugas Polsek Mariana, Minggu 13 November 2016.
Keduanya berkenalan via media sosial Juli lalu. Setelah akrab, keduanya pun . Hingga bertemu dan kerap makan bareng. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya yang saat itu sepi.&amp;nbsp;
Disuguhi rayuan manis dan cerita erotis, korban terhanyut dan menyerahkan keperawanannya ke pelaku. Hubungan terlarang itu terus berulang hingga korban kedapatan telah berbadan dua.
&quot;Rasanya ada sekitar 10 kali kami melakukan itu. Tapi saya tidak memaksa, malahan pernah beberapa kali dia yang memancing,&quot; kata pelaku Bibul saat diinterogasi petugas di Mapolsek Mariana.
Duda ini mengaku berniat bertanggung jawab dan menikahi korban. Namun korban belum siap untuk berumah tangga. &quot;Malahan dia mengancam bunuh diri kalau saya datang ke rumahnya,&quot; tutur pelaku.
Sementara itu Kapolsek Mariana Nazarudin mengatakan, pelaku diamankan atas laporan keluarga korban yang tidak terima putrinya menjadi korban kekerasan seksual. &quot;Dia dijerat &amp;nbsp;dengan Undang-Undang perlindungan anak pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,&quot; jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Polsek Mariana untuk menjalani proses lebih lanjut.&amp;nbsp;</description><content:encoded>SUMSEL - Terjebak nafsu sesaat, Nestapa-bukan nama sebenarnya-(16) hamil dua bulan di luar nikah. Sementara kekasihnya Bibul Ikhwan (31), duda asal Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I kabupaten Banyuasin diciduk petugas Polsek Mariana, Minggu 13 November 2016.
Keduanya berkenalan via media sosial Juli lalu. Setelah akrab, keduanya pun . Hingga bertemu dan kerap makan bareng. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya yang saat itu sepi.&amp;nbsp;
Disuguhi rayuan manis dan cerita erotis, korban terhanyut dan menyerahkan keperawanannya ke pelaku. Hubungan terlarang itu terus berulang hingga korban kedapatan telah berbadan dua.
&quot;Rasanya ada sekitar 10 kali kami melakukan itu. Tapi saya tidak memaksa, malahan pernah beberapa kali dia yang memancing,&quot; kata pelaku Bibul saat diinterogasi petugas di Mapolsek Mariana.
Duda ini mengaku berniat bertanggung jawab dan menikahi korban. Namun korban belum siap untuk berumah tangga. &quot;Malahan dia mengancam bunuh diri kalau saya datang ke rumahnya,&quot; tutur pelaku.
Sementara itu Kapolsek Mariana Nazarudin mengatakan, pelaku diamankan atas laporan keluarga korban yang tidak terima putrinya menjadi korban kekerasan seksual. &quot;Dia dijerat &amp;nbsp;dengan Undang-Undang perlindungan anak pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,&quot; jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Polsek Mariana untuk menjalani proses lebih lanjut.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
