<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Teknis Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok</title><description>Berikut teknis gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok di Bareskrim Mabes Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/15/337/1541602/begini-teknis-gelar-perkara-terbuka-kasus-ahok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/15/337/1541602/begini-teknis-gelar-perkara-terbuka-kasus-ahok"/><item><title>Begini Teknis Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/15/337/1541602/begini-teknis-gelar-perkara-terbuka-kasus-ahok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/15/337/1541602/begini-teknis-gelar-perkara-terbuka-kasus-ahok</guid><pubDate>Selasa 15 November 2016 07:59 WIB</pubDate><dc:creator>Sindonews</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/15/337/1541602/begini-teknis-gelar-perkara-terbuka-kasus-ahok-tGBNNXQ0jX.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/15/337/1541602/begini-teknis-gelar-perkara-terbuka-kasus-ahok-tGBNNXQ0jX.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri akan menggelar perkara secara  terbuka terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktf DKI  Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini. Kadiv Humas  Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, tahapan gelar perkara  dimulai dari pemanggilan saksi ahli, pemanggilan dari  Propam Polri, Itwasum Polri, Biro Wasidik, penyidik, Kompolnas dan  Ombudsman.&quot;Ada undangan untuk Komisi III DPR RI untuk menjadi  pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar perkaranya, lebih pengawas  dalam melihat kegiatan gelar perkara,&quot; terang Boy Rafli di Mabes Polri  Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin, 14 November 2016 malam tadi. Hal  itu dilakukan untuk perkuat sistem pengawasan dari eksternal dalam hal  ini DPR. Dilihat sebagai representasi publik untuk melihat sejauh mana  dinamika proses gelar perkara. Setelah itu, gelar perkara akan dibuka Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang berlokasi di ruang Rupatama, Mabes Polri.&quot;Pemaparan  tentang perkara yang ditangani Bareskrim, nanti dijelaskan penyidik.  Jadi tim memaparkan hal yang diketahui berdasarkan laporan masyarakat,&quot;  kata Boy Rafli.Usai pemaparan, saksi ahli bergiliran memberikan  penjelasan sesuai perspektif keilmuan masing-masing ahli baik ahli  pidana, agama dan ahli bahasa. &quot;Umumnya semua adalah orang-orang yang  telah memberikan keterangan sebelumnya sesuai permohonan oleh penyidik.  Sejak dua minggu lalu, secara beruntun para ahli ini telah datang ke  Mabes Polri memberikan penjelasan kepada tim penyidik yang menangani,&quot;  kata Boy Rafli.Boy Rafli melanjutkan, dari keterangan tersebut  penyidik akan menggunakan hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan  dan kesimpulan dari proses penyelidikan.&quot;Apakah layak dinaikkan  statusnya menjadi tingkat penyidikan. Paling cepat Rabu dan paling  lambat Kamis. Mudah-mudahan tidak ada hambatan, itu kita sudah dapat  arahan bahwa perkara dugaan penistaan dugaan agama ini seperti apa,&quot;  ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri akan menggelar perkara secara  terbuka terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktf DKI  Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini. Kadiv Humas  Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, tahapan gelar perkara  dimulai dari pemanggilan saksi ahli, pemanggilan dari  Propam Polri, Itwasum Polri, Biro Wasidik, penyidik, Kompolnas dan  Ombudsman.&quot;Ada undangan untuk Komisi III DPR RI untuk menjadi  pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar perkaranya, lebih pengawas  dalam melihat kegiatan gelar perkara,&quot; terang Boy Rafli di Mabes Polri  Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin, 14 November 2016 malam tadi. Hal  itu dilakukan untuk perkuat sistem pengawasan dari eksternal dalam hal  ini DPR. Dilihat sebagai representasi publik untuk melihat sejauh mana  dinamika proses gelar perkara. Setelah itu, gelar perkara akan dibuka Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang berlokasi di ruang Rupatama, Mabes Polri.&quot;Pemaparan  tentang perkara yang ditangani Bareskrim, nanti dijelaskan penyidik.  Jadi tim memaparkan hal yang diketahui berdasarkan laporan masyarakat,&quot;  kata Boy Rafli.Usai pemaparan, saksi ahli bergiliran memberikan  penjelasan sesuai perspektif keilmuan masing-masing ahli baik ahli  pidana, agama dan ahli bahasa. &quot;Umumnya semua adalah orang-orang yang  telah memberikan keterangan sebelumnya sesuai permohonan oleh penyidik.  Sejak dua minggu lalu, secara beruntun para ahli ini telah datang ke  Mabes Polri memberikan penjelasan kepada tim penyidik yang menangani,&quot;  kata Boy Rafli.Boy Rafli melanjutkan, dari keterangan tersebut  penyidik akan menggunakan hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan  dan kesimpulan dari proses penyelidikan.&quot;Apakah layak dinaikkan  statusnya menjadi tingkat penyidikan. Paling cepat Rabu dan paling  lambat Kamis. Mudah-mudahan tidak ada hambatan, itu kita sudah dapat  arahan bahwa perkara dugaan penistaan dugaan agama ini seperti apa,&quot;  ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
