<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AHOK TERSANGKA: Berstatus Tersangka, Ahok Belum Ditahan</title><description>Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/16/337/1542688/ahok-tersangka-berstatus-tersangka-ahok-belum-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/16/337/1542688/ahok-tersangka-berstatus-tersangka-ahok-belum-ditahan"/><item><title>AHOK TERSANGKA: Berstatus Tersangka, Ahok Belum Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/16/337/1542688/ahok-tersangka-berstatus-tersangka-ahok-belum-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/16/337/1542688/ahok-tersangka-berstatus-tersangka-ahok-belum-ditahan</guid><pubDate>Rabu 16 November 2016 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/16/337/1542688/ahok-tersangka-berstatus-tersangka-ahok-belum-ditahan-VGpCAqJnbI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/16/337/1542688/ahok-tersangka-berstatus-tersangka-ahok-belum-ditahan-VGpCAqJnbI.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, mulai hari ini kasus ini ditingkatkan  menjadi menjadi penyidikan dan Polri tidak melakukan penahanan.
&quot;Tidak perlu melakukan penahanan, tapi segera mengawal kasus ini untuk menyaksikan gelar perkaranya secara live dan itu akan lebih fair,&quot; kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Jenderal Tito justru mempertanyakan jika ada pihak-pihak yang menginginkan atau memaksakan kehendak agar Ahok ditahan.
&quot;Jika ada pihak-pihak yang memaksa untuk melakukan penahanan, maka saya mengajak masyarakat untuk berpikir sangat rasional dan logis, menghargai tim penyelidik dan penyidik. justru mempertanyakan kemungkinan ada motif lain, karena sekali lagi negara kita adalah negara hukum,&quot; ungkapnya</description><content:encoded>JAKARTA - Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, mulai hari ini kasus ini ditingkatkan  menjadi menjadi penyidikan dan Polri tidak melakukan penahanan.
&quot;Tidak perlu melakukan penahanan, tapi segera mengawal kasus ini untuk menyaksikan gelar perkaranya secara live dan itu akan lebih fair,&quot; kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Jenderal Tito justru mempertanyakan jika ada pihak-pihak yang menginginkan atau memaksakan kehendak agar Ahok ditahan.
&quot;Jika ada pihak-pihak yang memaksa untuk melakukan penahanan, maka saya mengajak masyarakat untuk berpikir sangat rasional dan logis, menghargai tim penyelidik dan penyidik. justru mempertanyakan kemungkinan ada motif lain, karena sekali lagi negara kita adalah negara hukum,&quot; ungkapnya</content:encoded></item></channel></rss>
