<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Korupsi, KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Banyuasin</title><description>Dari tiga lokasi itu, menurut Yuyuk penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/18/337/1544575/bupati-korupsi-kpk-geledah-rumah-ketua-dprd-banyuasin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/18/337/1544575/bupati-korupsi-kpk-geledah-rumah-ketua-dprd-banyuasin"/><item><title>Bupati Korupsi, KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Banyuasin</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/18/337/1544575/bupati-korupsi-kpk-geledah-rumah-ketua-dprd-banyuasin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/18/337/1544575/bupati-korupsi-kpk-geledah-rumah-ketua-dprd-banyuasin</guid><pubDate>Jum'at 18 November 2016 01:36 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/18/337/1544575/bupati-korupsi-kpk-geledah-rumah-ketua-dprd-banyuasin-Wtodj7Jyl7.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/18/337/1544575/bupati-korupsi-kpk-geledah-rumah-ketua-dprd-banyuasin-Wtodj7Jyl7.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledah guna mengsusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdinan sebagai tersangka. Kali ini, rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, Agus Salam yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik KPK pada Kamis (17/11/2016).
 Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan selain menggeledah rumah Ketua DPRD Banyuasin, penyidik juga menggeledah dua tempat lainnya.  &quot;Rumah Kepala Dinas Kesehatan M Hakim di Palembang, dan rumah Kepala Bagian Humas Banyuasin, Robby Sandes di Palembang,&quot; ujar Yuyuk, Kamis (17/11/2016).  Dari tiga lokasi itu, menurut Yuyuk penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Namun, Yuyuk tak merinci dokumen apa saja yang diambil penyidik KPK.  Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan pada Selasa (15/11) dan berlanjut pada Rabu (16/11). KPK menggeledah 3 lokasi yaitu di rumah Sekda Banyuasin, Firmansyah, di Perum Bukit Sejahtera Palembang; rumah Kepala Dinas PU Banyuasin, Abihasan, di Jalan Bambang Utoyo nomor 12 Palembang; rumah Staf PU Banyuasin, Reza Irdiansyah, Jalan Sepakat Seduduk Putih, Palembang.  Kemudian, penggeledahan berlanjut di 3 lokasi lainnya di Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jalan Sekojo Pangkalan Balai, yaitu Kantor DPRD Kab Banyuasin, Kantor Dinas PU Cipta Karya, dan Kantor Dinas PU Bina Marga.  Seperti diketahui, Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.  Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.  Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.  Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.  Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji&amp;lrm;.&amp;lrm; (sym)
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledah guna mengsusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdinan sebagai tersangka. Kali ini, rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, Agus Salam yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik KPK pada Kamis (17/11/2016).
 Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan selain menggeledah rumah Ketua DPRD Banyuasin, penyidik juga menggeledah dua tempat lainnya.  &quot;Rumah Kepala Dinas Kesehatan M Hakim di Palembang, dan rumah Kepala Bagian Humas Banyuasin, Robby Sandes di Palembang,&quot; ujar Yuyuk, Kamis (17/11/2016).  Dari tiga lokasi itu, menurut Yuyuk penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Namun, Yuyuk tak merinci dokumen apa saja yang diambil penyidik KPK.  Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan pada Selasa (15/11) dan berlanjut pada Rabu (16/11). KPK menggeledah 3 lokasi yaitu di rumah Sekda Banyuasin, Firmansyah, di Perum Bukit Sejahtera Palembang; rumah Kepala Dinas PU Banyuasin, Abihasan, di Jalan Bambang Utoyo nomor 12 Palembang; rumah Staf PU Banyuasin, Reza Irdiansyah, Jalan Sepakat Seduduk Putih, Palembang.  Kemudian, penggeledahan berlanjut di 3 lokasi lainnya di Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jalan Sekojo Pangkalan Balai, yaitu Kantor DPRD Kab Banyuasin, Kantor Dinas PU Cipta Karya, dan Kantor Dinas PU Bina Marga.  Seperti diketahui, Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.  Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.  Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.  Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.  Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji&amp;lrm;.&amp;lrm; (sym)
</content:encoded></item></channel></rss>
