<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suap Putu Sudiartana, Pengusaha Yogan Askan Dihukum 2 Tahun Penjara</title><description>Yogan Askan dinyatakan terbukti menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana untuk memuluskan pengurusan dana DAK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/21/337/1547347/suap-putu-sudiartana-pengusaha-yogan-askan-dihukum-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/21/337/1547347/suap-putu-sudiartana-pengusaha-yogan-askan-dihukum-2-tahun-penjara"/><item><title>Suap Putu Sudiartana, Pengusaha Yogan Askan Dihukum 2 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/21/337/1547347/suap-putu-sudiartana-pengusaha-yogan-askan-dihukum-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/21/337/1547347/suap-putu-sudiartana-pengusaha-yogan-askan-dihukum-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 21 November 2016 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/21/337/1547347/suap-putu-sudiartana-pengusaha-yogan-askan-dihukum-2-tahun-penjara-h3gSe2kzBk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Yogan Askan saat sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta (Agung/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/21/337/1547347/suap-putu-sudiartana-pengusaha-yogan-askan-dihukum-2-tahun-penjara-h3gSe2kzBk.jpg</image><title>Terdakwa Yogan Askan saat sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta (Agung/Antara)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis pengusaha Yogan Askan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Yogan dinyatakan terbukti menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.
&quot;Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).
Majelis hakim menyatakan, Yogan terbukti memberikan uang Rp500 juta kepada Putu guna membantu pengurusan penambahan pemberian dana alokasi khusus (DAK) dari APBN untuk proyek pembangunan sarana dan prasarana penunjang di Sumatera Barat pada 2016.
Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK untuk Provinsi Sumbar.
Atas perbuatannya, Yogan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Yogan dihukum dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK pada persidangan sebelumnya yakni 2,5 tahun penjara.

</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis pengusaha Yogan Askan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Yogan dinyatakan terbukti menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.
&quot;Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).
Majelis hakim menyatakan, Yogan terbukti memberikan uang Rp500 juta kepada Putu guna membantu pengurusan penambahan pemberian dana alokasi khusus (DAK) dari APBN untuk proyek pembangunan sarana dan prasarana penunjang di Sumatera Barat pada 2016.
Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK untuk Provinsi Sumbar.
Atas perbuatannya, Yogan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Yogan dihukum dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK pada persidangan sebelumnya yakni 2,5 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
