<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suap Putu Sudiartana, Kadis Prasarana Jalan Sumbar Divonis 34 Bulan Penjara</title><description>&quot;Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi,&quot; kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/24/337/1550405/suap-putu-sudiartana-kadis-prasarana-jalan-sumbar-divonis-34-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/24/337/1550405/suap-putu-sudiartana-kadis-prasarana-jalan-sumbar-divonis-34-bulan-penjara"/><item><title>Suap Putu Sudiartana, Kadis Prasarana Jalan Sumbar Divonis 34 Bulan Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/24/337/1550405/suap-putu-sudiartana-kadis-prasarana-jalan-sumbar-divonis-34-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/24/337/1550405/suap-putu-sudiartana-kadis-prasarana-jalan-sumbar-divonis-34-bulan-penjara</guid><pubDate>Kamis 24 November 2016 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/24/337/1550405/suap-putu-sudiartana-kadis-prasarana-jalan-sumbar-divonis-34-bulan-penjara-DpBTEmo643.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadis Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar, Suprapto disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Sigid/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/24/337/1550405/suap-putu-sudiartana-kadis-prasarana-jalan-sumbar-divonis-34-bulan-penjara-DpBTEmo643.jpg</image><title>Kadis Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar, Suprapto disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Sigid/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, dengan hukuman dua tahun 10 bulan penjara.
Terdakwa Suprapto diputuskan terbukti bersalah menjadi perantara suap dari seorang pengusaha kepada mantan anggota &amp;lrm;Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Putu Sudiartana.
&quot;Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Majelis juga menghukum Suprapto membayar denda sebesar Rp100 juta atau menggantinya dengan tiga bulan penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Pada Senin 21 November 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis pengusaha Yogan Aska dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, karena terbukti menyuap Putu Sudiartana.
Suap itu diberikan agar Putu Sudiartana mau mengurus penambahan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN Perubahan untuk Sumatera Barat.
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, dengan hukuman dua tahun 10 bulan penjara.
Terdakwa Suprapto diputuskan terbukti bersalah menjadi perantara suap dari seorang pengusaha kepada mantan anggota &amp;lrm;Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Putu Sudiartana.
&quot;Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Majelis juga menghukum Suprapto membayar denda sebesar Rp100 juta atau menggantinya dengan tiga bulan penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Pada Senin 21 November 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis pengusaha Yogan Aska dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, karena terbukti menyuap Putu Sudiartana.
Suap itu diberikan agar Putu Sudiartana mau mengurus penambahan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN Perubahan untuk Sumatera Barat.
</content:encoded></item></channel></rss>
