<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Ahok Tak Ditahan, Habib Rizieq Kekeuh Demo 2 Desember</title><description>&quot;Barang siapa melarang atau menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum dapat dipidana satu tahun&quot;&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/25/337/1551769/jika-ahok-tak-ditahan-habib-rizieq-kekeuh-demo-2-desember</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/25/337/1551769/jika-ahok-tak-ditahan-habib-rizieq-kekeuh-demo-2-desember"/><item><title>Jika Ahok Tak Ditahan, Habib Rizieq Kekeuh Demo 2 Desember</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/25/337/1551769/jika-ahok-tak-ditahan-habib-rizieq-kekeuh-demo-2-desember</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/25/337/1551769/jika-ahok-tak-ditahan-habib-rizieq-kekeuh-demo-2-desember</guid><pubDate>Jum'at 25 November 2016 21:37 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/25/337/1551769/jika-ahok-tak-ditahan-habib-rizieq-kekeuh-demo-2-desember-iJGDVSUhDr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Imam besar FPI Habib Rizieq (Foto: Arief Agus/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/25/337/1551769/jika-ahok-tak-ditahan-habib-rizieq-kekeuh-demo-2-desember-iJGDVSUhDr.jpg</image><title>Imam besar FPI Habib Rizieq (Foto: Arief Agus/Okezone)</title></images><description>&amp;lrm;JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab &amp;lrm;kekeuh akan turun ke jalan dan 'menyemuti' jalan MH Thamrin-Sudirman guna melaksanakan ibadah Salat Jumat saat aksi demonstrasi Bela Islam Jidil III pada 2 Desember 2016.

Menurut dia, tidak ditahannya gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok &amp;lrm;yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama telah menimbulkan banyak korban. Terlebih, ujar Habib Rizieq, masih bebasnya Ahok berpotensi dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

&quot;Ini sudah menimbulkan korban dimana-mana. Terjadi demo aksi benturan antara aparat dan warga. Ada yang meninggal ada yang luka. Ini berpotensi memecah belah NKRI. Maka segeralah (Ahok) ditahan,&quot; kata Rizieq di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Rizieq tak mempersoalkan banyaknya pihak yang menentang aksi Demo 2 Desember. Bagi dia, setiap warga berhak menyampaikan aspirasinya lantaran dilindungi &amp;lrm;UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

&quot;Barang siapa melarang atau menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum dapat dipidana satu tahun. Jadi tidak ada satu orang pun yang berhak melarang,&quot; &amp;lrm;pungkasnya.
</description><content:encoded>&amp;lrm;JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab &amp;lrm;kekeuh akan turun ke jalan dan 'menyemuti' jalan MH Thamrin-Sudirman guna melaksanakan ibadah Salat Jumat saat aksi demonstrasi Bela Islam Jidil III pada 2 Desember 2016.

Menurut dia, tidak ditahannya gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok &amp;lrm;yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama telah menimbulkan banyak korban. Terlebih, ujar Habib Rizieq, masih bebasnya Ahok berpotensi dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

&quot;Ini sudah menimbulkan korban dimana-mana. Terjadi demo aksi benturan antara aparat dan warga. Ada yang meninggal ada yang luka. Ini berpotensi memecah belah NKRI. Maka segeralah (Ahok) ditahan,&quot; kata Rizieq di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Rizieq tak mempersoalkan banyaknya pihak yang menentang aksi Demo 2 Desember. Bagi dia, setiap warga berhak menyampaikan aspirasinya lantaran dilindungi &amp;lrm;UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

&quot;Barang siapa melarang atau menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum dapat dipidana satu tahun. Jadi tidak ada satu orang pun yang berhak melarang,&quot; &amp;lrm;pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
