<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hati-Hati Revisi UU ITE Resmi Berlaku </title><description>&quot;Jangan mem-posting kalau ada hal negatif. Karena yang mem-posting juga akan terjerat. Harus hati-hati semua&quot;&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/28/337/1552921/hati-hati-revisi-uu-ite-resmi-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/28/337/1552921/hati-hati-revisi-uu-ite-resmi-berlaku"/><item><title>Hati-Hati Revisi UU ITE Resmi Berlaku </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/28/337/1552921/hati-hati-revisi-uu-ite-resmi-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/28/337/1552921/hati-hati-revisi-uu-ite-resmi-berlaku</guid><pubDate>Senin 28 November 2016 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/28/337/1552921/hati-hati-revisi-uu-ite-resmi-berlaku-mTLOvK8QZa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/28/337/1552921/hati-hati-revisi-uu-ite-resmi-berlaku-mTLOvK8QZa.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru saja direvisi akan berlaku mulai Senin (28/11/2016). Dalam revisi, sanksi pidana penjara diturunkan dari enam tahun menjadi paling lama empat tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Syafruddin menilai revisi Undang-Undang ITE tersebut sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat.

&quot;Enggak ada masalah (dikurangi) yang penting ini semua bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat. Aturan hukum, undang-undang itu dibuat untuk kepentingan masyarakat publik tentunya pasti ada hikmahnya. Ini akan lebih baik untuk masyarakat Indonesia,&quot; kata Syafruddin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan mem-posting ataupun menyebar tulisan berbau negatif di wadah elektronik.

&quot;Jangan mem-posting kalau ada hal negatif. Karena yang mem-posting juga akan terjerat. Harus hati-hati semua, harus akurat betul informasi itu,&quot; ungkapnya.

Setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 27 Oktober 2016, 30 hari dari pengesahan, tepatnya hari ini, undang-undang tersebut sudah mulai berlaku.
</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru saja direvisi akan berlaku mulai Senin (28/11/2016). Dalam revisi, sanksi pidana penjara diturunkan dari enam tahun menjadi paling lama empat tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Syafruddin menilai revisi Undang-Undang ITE tersebut sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat.

&quot;Enggak ada masalah (dikurangi) yang penting ini semua bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat. Aturan hukum, undang-undang itu dibuat untuk kepentingan masyarakat publik tentunya pasti ada hikmahnya. Ini akan lebih baik untuk masyarakat Indonesia,&quot; kata Syafruddin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan mem-posting ataupun menyebar tulisan berbau negatif di wadah elektronik.

&quot;Jangan mem-posting kalau ada hal negatif. Karena yang mem-posting juga akan terjerat. Harus hati-hati semua, harus akurat betul informasi itu,&quot; ungkapnya.

Setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 27 Oktober 2016, 30 hari dari pengesahan, tepatnya hari ini, undang-undang tersebut sudah mulai berlaku.
</content:encoded></item></channel></rss>
