<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Berzina, Sepasang Muda-mudi di Aceh Dicambuk 100 Kali</title><description>Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dijalani oleh dua pasangan bukan muhrim dan seorang laki-laki.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/28/340/1553393/terbukti-berzina-sepasang-muda-mudi-di-aceh-dicambuk-100-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/28/340/1553393/terbukti-berzina-sepasang-muda-mudi-di-aceh-dicambuk-100-kali"/><item><title>Terbukti Berzina, Sepasang Muda-mudi di Aceh Dicambuk 100 Kali</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/28/340/1553393/terbukti-berzina-sepasang-muda-mudi-di-aceh-dicambuk-100-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/28/340/1553393/terbukti-berzina-sepasang-muda-mudi-di-aceh-dicambuk-100-kali</guid><pubDate>Senin 28 November 2016 17:20 WIB</pubDate><dc:creator>Rayful Mudassir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/28/340/1553393/terbukti-berzina-sepasang-muda-mudi-di-aceh-dicambuk-100-kali-7TyOrpMIc7.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/28/340/1553393/terbukti-berzina-sepasang-muda-mudi-di-aceh-dicambuk-100-kali-7TyOrpMIc7.jpg</image><title></title></images><description>BANDA ACEH &amp;ndash; Lima orang pelanggar syariat islam menjalani hukuman cambuk di muka umum di halaman Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (28/11/2016). Sepasang diantaranya menjalani hukuman 100 kali cambukan.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dijalani oleh dua pasangan bukan muhrim dan seorang laki-laki. Satu pasangan terbukti melakukan zina atau hubungan budan bukan suami-istri dan diakui saat persidangan, hingga dikenai hukuman 100 cambuk. Sementara satu pasangan terbukti berkhalwat atau berdua-duaan sehingga dikenakan tujuh kali cambuk.&amp;nbsp;
Lalu seorang lagi terbukti bermesra-mesraan atau ikhtilat dengan pasangannya. Ia dikenai hukuman 22 kali cambuk. Kelima terpidana melanggar Qanun (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat), Yusnardi mengatakan, pihaknya menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap muda-mudi berusia 19 tahun tersebut karena telah mengakui perbuatan zina yang dilakukan saat persidangan.
&amp;ldquo;Awalnya kita mensangkakan dengan pasal Ikhtilat. Namun keduanya mengakui telah melakukan hubungan suami istri,&amp;rdquo; jelas Yusnardi. (sym)
</description><content:encoded>BANDA ACEH &amp;ndash; Lima orang pelanggar syariat islam menjalani hukuman cambuk di muka umum di halaman Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (28/11/2016). Sepasang diantaranya menjalani hukuman 100 kali cambukan.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dijalani oleh dua pasangan bukan muhrim dan seorang laki-laki. Satu pasangan terbukti melakukan zina atau hubungan budan bukan suami-istri dan diakui saat persidangan, hingga dikenai hukuman 100 cambuk. Sementara satu pasangan terbukti berkhalwat atau berdua-duaan sehingga dikenakan tujuh kali cambuk.&amp;nbsp;
Lalu seorang lagi terbukti bermesra-mesraan atau ikhtilat dengan pasangannya. Ia dikenai hukuman 22 kali cambuk. Kelima terpidana melanggar Qanun (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat), Yusnardi mengatakan, pihaknya menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap muda-mudi berusia 19 tahun tersebut karena telah mengakui perbuatan zina yang dilakukan saat persidangan.
&amp;ldquo;Awalnya kita mensangkakan dengan pasal Ikhtilat. Namun keduanya mengakui telah melakukan hubungan suami istri,&amp;rdquo; jelas Yusnardi. (sym)
</content:encoded></item></channel></rss>
