<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganjar Ahok P21, Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap!</title><description>&quot;Maka hari ini 30 November 2016, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/30/337/1554847/breaking-news-jaksa-agung-ganjar-ahok-p21-berkas-penyidikan-dinyatakan-lengkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/11/30/337/1554847/breaking-news-jaksa-agung-ganjar-ahok-p21-berkas-penyidikan-dinyatakan-lengkap"/><item><title>BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganjar Ahok P21, Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/11/30/337/1554847/breaking-news-jaksa-agung-ganjar-ahok-p21-berkas-penyidikan-dinyatakan-lengkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/11/30/337/1554847/breaking-news-jaksa-agung-ganjar-ahok-p21-berkas-penyidikan-dinyatakan-lengkap</guid><pubDate>Rabu 30 November 2016 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/30/337/1554847/breaking-news-jaksa-agung-ganjar-ahok-p21-berkas-penyidikan-dinyatakan-lengkap-ooVU3Jf6B4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/30/337/1554847/breaking-news-jaksa-agung-ganjar-ahok-p21-berkas-penyidikan-dinyatakan-lengkap-ooVU3Jf6B4.jpg</image><title>Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad menyampaikan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa segera dibawa ke pengadilan.
&quot;Maka hari ini 30 November 2016, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21,&quot; tegas Noor di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Noor menjelaskan, berkas dinyatakan P21 setelah tim peneliti yang diketuai oleh Ali Mukartono dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
Hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formil dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan berkas ke pengadilan.

</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad menyampaikan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa segera dibawa ke pengadilan.
&quot;Maka hari ini 30 November 2016, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21,&quot; tegas Noor di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Noor menjelaskan, berkas dinyatakan P21 setelah tim peneliti yang diketuai oleh Ali Mukartono dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
Hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formil dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan berkas ke pengadilan.

</content:encoded></item></channel></rss>
