<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mabes Polri Persilakan Kejagung Tahan Ahok</title><description>Ketika ditanya apakah Ahok hari ini akan ditahan, Rikwanto mengatakan kewenangan itu sudah ada di Kejagung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/01/337/1555842/mabes-polri-persilakan-kejagung-tahan-ahok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/01/337/1555842/mabes-polri-persilakan-kejagung-tahan-ahok"/><item><title>Mabes Polri Persilakan Kejagung Tahan Ahok</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/01/337/1555842/mabes-polri-persilakan-kejagung-tahan-ahok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/01/337/1555842/mabes-polri-persilakan-kejagung-tahan-ahok</guid><pubDate>Kamis 01 Desember 2016 10:29 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/01/337/1555842/mabes-polri-persilakan-kejagung-tahan-ahok-GnzakAsGIU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/01/337/1555842/mabes-polri-persilakan-kejagung-tahan-ahok-GnzakAsGIU.jpg</image><title>Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tesangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketika ditanya apakah Ahok hari ini akan ditahan, Rikwanto mengatakan kewenangan itu sudah ada di Kejagung. &amp;ldquo;Silakan pihak Kejaksaan (kalau ingin menahan),&amp;rdquo; ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).
Rikwanto menambahkan, kelanjutan perkara ini sekarang sepenuhnya di tangan Kejagung. Jadi Kejagung yang memutuskan menahan atau tidak.
Ahok sendiri sudah dibawa ke Kejagung. Di sana ia akan mengikuti penandatanganan proses pelimpahan kasus. Kemudian Kejagung menyusun berkas dakwaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tesangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketika ditanya apakah Ahok hari ini akan ditahan, Rikwanto mengatakan kewenangan itu sudah ada di Kejagung. &amp;ldquo;Silakan pihak Kejaksaan (kalau ingin menahan),&amp;rdquo; ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).
Rikwanto menambahkan, kelanjutan perkara ini sekarang sepenuhnya di tangan Kejagung. Jadi Kejagung yang memutuskan menahan atau tidak.
Ahok sendiri sudah dibawa ke Kejagung. Di sana ia akan mengikuti penandatanganan proses pelimpahan kasus. Kemudian Kejagung menyusun berkas dakwaan.</content:encoded></item></channel></rss>
