<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Politikus Golkar Charles Mesang Tersangka Korupsi</title><description>&quot;Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles J Mesang) anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/05/337/1559511/diduga-terima-gratifikasi-kpk-tetapkan-politikus-golkar-charles-mesang-tersangka-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/05/337/1559511/diduga-terima-gratifikasi-kpk-tetapkan-politikus-golkar-charles-mesang-tersangka-korupsi"/><item><title>Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Politikus Golkar Charles Mesang Tersangka Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/05/337/1559511/diduga-terima-gratifikasi-kpk-tetapkan-politikus-golkar-charles-mesang-tersangka-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/05/337/1559511/diduga-terima-gratifikasi-kpk-tetapkan-politikus-golkar-charles-mesang-tersangka-korupsi</guid><pubDate>Senin 05 Desember 2016 21:15 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/05/337/1559511/diduga-terima-gratifikasi-kpk-tetapkan-politikus-golkar-charles-mesang-tersangka-korupsi-zP9D7eZu6s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/05/337/1559511/diduga-terima-gratifikasi-kpk-tetapkan-politikus-golkar-charles-mesang-tersangka-korupsi-zP9D7eZu6s.jpg</image><title>Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait anggaran pembahasan dana optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) pada 2014.

&quot;Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles J Mesang) anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka,&quot; ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Ditambahkan Yuyuk, penetapan tersangka terhadap Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik serta tambahan dari fakta persidangan.

&quot;Tersangka CJM komisi IX sekaligus badan anggaran diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi,&quot; sambung Yuyuk.

Mantan anggota Komisi IX DPR tersebut diduga menerima gratifikasi fee sebesar 6,5% dari total anggaran optimalisasi&amp;lrm; P2KTrans tersebut.

Charles disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 1999 sebagamana diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait anggaran pembahasan dana optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) pada 2014.

&quot;Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles J Mesang) anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka,&quot; ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Ditambahkan Yuyuk, penetapan tersangka terhadap Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik serta tambahan dari fakta persidangan.

&quot;Tersangka CJM komisi IX sekaligus badan anggaran diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi,&quot; sambung Yuyuk.

Mantan anggota Komisi IX DPR tersebut diduga menerima gratifikasi fee sebesar 6,5% dari total anggaran optimalisasi&amp;lrm; P2KTrans tersebut.

Charles disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 1999 sebagamana diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

</content:encoded></item></channel></rss>
