<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wacana Siaran Langsung di Sidang Ahok, Ini Respons KY</title><description>Dalam perspektif asas hukum yang berlaku secara universal adalah setiap sidang pada prinsipnya terbuka untuk umum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/09/337/1563270/wacana-siaran-langsung-di-sidang-ahok-ini-respons-ky</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/09/337/1563270/wacana-siaran-langsung-di-sidang-ahok-ini-respons-ky"/><item><title>Wacana Siaran Langsung di Sidang Ahok, Ini Respons KY</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/09/337/1563270/wacana-siaran-langsung-di-sidang-ahok-ini-respons-ky</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/09/337/1563270/wacana-siaran-langsung-di-sidang-ahok-ini-respons-ky</guid><pubDate>Jum'at 09 Desember 2016 21:45 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/09/337/1563270/wacana-siaran-langsung-di-sidang-ahok-ini-respons-ky-DtEynxY4B0.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/09/337/1563270/wacana-siaran-langsung-di-sidang-ahok-ini-respons-ky-DtEynxY4B0.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Wacana pelaksanaan sidang siaran langsung atas kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai perlu direspons dalam pelbagai perspektif. Dalam perspektif asas hukum yang berlaku secara universal adalah setiap sidang pada prinsipnya terbuka untuk umum.
&amp;ldquo;Pasal 13 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain,&amp;rdquo; ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi kepada awak media, Jumat (9/12/2016).
Dalam ketentuan yang sama, Farid menyebut diikuti Pasal 64 &amp;amp; 153 (3) KUHAP. Disitu disebutkan, terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum dan juga untuk kepentingan pemeriksaan sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Selain itu, asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana menjadi rujukan dalam setiap persidangan.
&amp;ldquo;Peradilan hanya dilakukan tertutup jika menyangkut perkara kesusilaan atau menyangkut perkara yang dimintakan untuk tidak terbuka karena alasan tertentu, semisal ketika anak berkonflik dengan hukum baik sebagai pelaku, korban maupun saksi,&amp;rdquo; imbuhnya.
Meski demikian, Farid mengingatkan patut dicatat dari pengalaman sebelumnya bahwa dalam siaran langsung berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik. Pertama, martabat dan kehormatan pengadilan dan hakim perlu dijaga, sehingga sakralitas pengadilan sebagai benteng keadilan tetap dapat ditegakkan.
&amp;ldquo;Siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat, baik kepada kemandirian hakim, pengadilan maupun kasusnya sendiri,&amp;rdquo; jelasnya.
Selain itu, Farid mengungkapkan semakin membuka polemik ruang hukumnya bagi para pakar hukum di luar ruang persidangan. Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif perlu dihindari
&amp;ldquo;Ketiga, ketiadaan sensor padahal proses dan fakta persidangan dimungkinkan terjadi. Sebab ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka,&amp;rdquo; sambungnya.
Poin selanjutnya yang menjadi catatan ialah ketentuan pemeriksaan saksi harus diperiksa satu per satu. Pemeriksaan saksi menurut Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP, saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang.
&amp;ldquo;Saksi-saksi yang diambil keterangannya dipanggil satu per satu (seorang demi seorang) untuk masuk ke ruang sidang. Saksi tidak dibolehkan saling mendengarkan keterangan. Hal ini untuk menghindari saksi saling memengaruhi sehingga tidak memberikan keterangan yang seharusnya, sebagaimana yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri. Jika siaran langsung tentu keterangan antar para saksi sudah tiada sekat lagi,&amp;rdquo; ungkap Farid.
Begitu pun KY tidak dalam posisi menghalangi akses publik atas asas keterbukaan informasi dan akuntabilitas pada proses persidangan. Sidang yang terbuka untuk umum, dan kemudian dilakukan siaran langsung harus menghormati norma beracara di peradilan dan itu tetap menjadi tuntunan semua pihak.
&amp;ldquo;Sebaliknya akses untuk mendapatkan akses informasi secara bebas dan bertanggungjawab harus diakomodasi, hak masyarakat ditempatkan sebagai prioritas. Siaran langsung persidangan tanpa batas dapat mengganggu independensi dan obyektivitas hakim plus membelah opini dalam situasi yang tidak menguntungkan,&amp;rdquo; katanya.
Dengan begitu, Farid menilai siaran langsung proses persidangan, harus ada kompromi yakni siaran langsung dapat dilakukan tetapi terbatas. Dimaksudkan terbatas siaran langsung dapat dilakukan pada bagian-bagian tertentu, semisal pada pembacaan tuntutan, pledoi dan pembacaan putusan. Sedangkan untuk pemeriksaaan saksi atau hal-hal lain yang tidak patut disiarkan langsung sepatutnya tidak dilakukan siaran langsung.
&amp;ldquo;Walaupun siaran langsung bersifat terbatas tidak berarti bahwa sidang itu tidak dilakukan secara sungguh-sungguh. Tetap profesional, tetapi proses pembuktiannya tunduk pada proses yang berlaku,&amp;rdquo; tandasnya. (sym)    
</description><content:encoded>JAKARTA - Wacana pelaksanaan sidang siaran langsung atas kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai perlu direspons dalam pelbagai perspektif. Dalam perspektif asas hukum yang berlaku secara universal adalah setiap sidang pada prinsipnya terbuka untuk umum.
&amp;ldquo;Pasal 13 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain,&amp;rdquo; ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi kepada awak media, Jumat (9/12/2016).
Dalam ketentuan yang sama, Farid menyebut diikuti Pasal 64 &amp;amp; 153 (3) KUHAP. Disitu disebutkan, terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum dan juga untuk kepentingan pemeriksaan sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Selain itu, asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana menjadi rujukan dalam setiap persidangan.
&amp;ldquo;Peradilan hanya dilakukan tertutup jika menyangkut perkara kesusilaan atau menyangkut perkara yang dimintakan untuk tidak terbuka karena alasan tertentu, semisal ketika anak berkonflik dengan hukum baik sebagai pelaku, korban maupun saksi,&amp;rdquo; imbuhnya.
Meski demikian, Farid mengingatkan patut dicatat dari pengalaman sebelumnya bahwa dalam siaran langsung berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik. Pertama, martabat dan kehormatan pengadilan dan hakim perlu dijaga, sehingga sakralitas pengadilan sebagai benteng keadilan tetap dapat ditegakkan.
&amp;ldquo;Siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat, baik kepada kemandirian hakim, pengadilan maupun kasusnya sendiri,&amp;rdquo; jelasnya.
Selain itu, Farid mengungkapkan semakin membuka polemik ruang hukumnya bagi para pakar hukum di luar ruang persidangan. Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif perlu dihindari
&amp;ldquo;Ketiga, ketiadaan sensor padahal proses dan fakta persidangan dimungkinkan terjadi. Sebab ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka,&amp;rdquo; sambungnya.
Poin selanjutnya yang menjadi catatan ialah ketentuan pemeriksaan saksi harus diperiksa satu per satu. Pemeriksaan saksi menurut Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP, saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang.
&amp;ldquo;Saksi-saksi yang diambil keterangannya dipanggil satu per satu (seorang demi seorang) untuk masuk ke ruang sidang. Saksi tidak dibolehkan saling mendengarkan keterangan. Hal ini untuk menghindari saksi saling memengaruhi sehingga tidak memberikan keterangan yang seharusnya, sebagaimana yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri. Jika siaran langsung tentu keterangan antar para saksi sudah tiada sekat lagi,&amp;rdquo; ungkap Farid.
Begitu pun KY tidak dalam posisi menghalangi akses publik atas asas keterbukaan informasi dan akuntabilitas pada proses persidangan. Sidang yang terbuka untuk umum, dan kemudian dilakukan siaran langsung harus menghormati norma beracara di peradilan dan itu tetap menjadi tuntunan semua pihak.
&amp;ldquo;Sebaliknya akses untuk mendapatkan akses informasi secara bebas dan bertanggungjawab harus diakomodasi, hak masyarakat ditempatkan sebagai prioritas. Siaran langsung persidangan tanpa batas dapat mengganggu independensi dan obyektivitas hakim plus membelah opini dalam situasi yang tidak menguntungkan,&amp;rdquo; katanya.
Dengan begitu, Farid menilai siaran langsung proses persidangan, harus ada kompromi yakni siaran langsung dapat dilakukan tetapi terbatas. Dimaksudkan terbatas siaran langsung dapat dilakukan pada bagian-bagian tertentu, semisal pada pembacaan tuntutan, pledoi dan pembacaan putusan. Sedangkan untuk pemeriksaaan saksi atau hal-hal lain yang tidak patut disiarkan langsung sepatutnya tidak dilakukan siaran langsung.
&amp;ldquo;Walaupun siaran langsung bersifat terbatas tidak berarti bahwa sidang itu tidak dilakukan secara sungguh-sungguh. Tetap profesional, tetapi proses pembuktiannya tunduk pada proses yang berlaku,&amp;rdquo; tandasnya. (sym)    
</content:encoded></item></channel></rss>
