<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa: Ahok Sengaja Menistakan Alquran</title><description>Untuk meminta masyarakat untuk tidak ragu dalam memilihnya sebagai petahana meski bukan beragama Islam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/13/337/1565194/jaksa-ahok-sengaja-menistakan-alquran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/13/337/1565194/jaksa-ahok-sengaja-menistakan-alquran"/><item><title>Jaksa: Ahok Sengaja Menistakan Alquran</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/13/337/1565194/jaksa-ahok-sengaja-menistakan-alquran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/13/337/1565194/jaksa-ahok-sengaja-menistakan-alquran</guid><pubDate>Selasa 13 Desember 2016 10:17 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/13/337/1565194/jaksa-ahok-sengaja-menistakan-alquran-PuMOqvAlJI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Massa yang mengawal sidang kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto Putera Negara/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/13/337/1565194/jaksa-ahok-sengaja-menistakan-alquran-PuMOqvAlJI.jpg</image><title>Massa yang mengawal sidang kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto Putera Negara/Okezone</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dakwaan JPU menyatakan bahwa Ahok telah sengaja menistaan Alquran dengan memelintir tafsir Surat Al Maidah Ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu.
Jaksa Ali Mukartono menyatakan, Ahok mengeluarkan perasaan yang berpotensi menyebabkan permusuhan dengan melakukan penodaan agama Islam. Padahal, saat melakukan kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka &amp;lrm;bukan dalam rangka kampanye.
&quot;Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut 2. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Al Maidah,&quot; kata Ali di Gedung Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Jaksa Ali menilai, bahwa tujuan Ahok mengucapkan seperti itu lantaran untuk meminta masyarakat untuk tidak ragu dalam memilihnya sebagai petahana meski bukan beragama Islam.
&quot;Terdakwa, mengatakan 'Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilahkan para pemilih untuk tak memilihnya,&quot; Ujar Alli.
Menurut Ali, pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah seolah-olah masyarakat telah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat.&amp;lrm; &quot;Padahal, terdakwa sendiri lah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat,&quot; tambah Ali.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8xMi8xMy82Lzg2NDk0LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dakwaan JPU menyatakan bahwa Ahok telah sengaja menistaan Alquran dengan memelintir tafsir Surat Al Maidah Ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu.
Jaksa Ali Mukartono menyatakan, Ahok mengeluarkan perasaan yang berpotensi menyebabkan permusuhan dengan melakukan penodaan agama Islam. Padahal, saat melakukan kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka &amp;lrm;bukan dalam rangka kampanye.
&quot;Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut 2. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Al Maidah,&quot; kata Ali di Gedung Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Jaksa Ali menilai, bahwa tujuan Ahok mengucapkan seperti itu lantaran untuk meminta masyarakat untuk tidak ragu dalam memilihnya sebagai petahana meski bukan beragama Islam.
&quot;Terdakwa, mengatakan 'Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilahkan para pemilih untuk tak memilihnya,&quot; Ujar Alli.
Menurut Ali, pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah seolah-olah masyarakat telah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat.&amp;lrm; &quot;Padahal, terdakwa sendiri lah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat,&quot; tambah Ali.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8xMi8xMy82Lzg2NDk0LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
