<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Diduga Menista Agama, Ahok Juga Dinilai Langgar UU Pemilu</title><description>&quot;Ketika di Pulau Seribu bukan hanya melakukan penistaan, melainkan Ahok juga telah melakukan kampanye&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/13/337/1565881/selain-diduga-menista-agama-ahok-juga-dinilai-langgar-uu-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/13/337/1565881/selain-diduga-menista-agama-ahok-juga-dinilai-langgar-uu-pemilu"/><item><title>Selain Diduga Menista Agama, Ahok Juga Dinilai Langgar UU Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/13/337/1565881/selain-diduga-menista-agama-ahok-juga-dinilai-langgar-uu-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/13/337/1565881/selain-diduga-menista-agama-ahok-juga-dinilai-langgar-uu-pemilu</guid><pubDate>Selasa 13 Desember 2016 22:45 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/13/337/1565881/selain-diduga-menista-agama-ahok-juga-dinilai-langgar-uu-pemilu-rz2xQ2d9JF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pangi Syarwi Chaniago (Foto: Arif Bagus Pratama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/13/337/1565881/selain-diduga-menista-agama-ahok-juga-dinilai-langgar-uu-pemilu-rz2xQ2d9JF.jpg</image><title>Pangi Syarwi Chaniago (Foto: Arif Bagus Pratama/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan selain diduga melakukan penistaan terhadap agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga dinilai telah melanggar undang-undang yang mengatur tentang kampanye.
&quot;Apa yang dilakukan Ahok, ketika di Pulau Seribu bukan hanya melakukan penistaan, melainkan Ahok juga telah melakukan kampanye,&quot; katanya saat menghadiri Diskusi Redbons di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Pelanggaran kampanye itu, kata Pangi, terlihat dari bahasanya yang satu paket dengan kata-kata yang dianggap telah melecehkan Alquran di hadapan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
&quot;Bapak-bapak ibu bisa pilih saya nanti..bla.bla. Nah ini sebenarnya telah melanggar (masuk kategori kampanye),&quot; tuturnya.
Oleh karena itu, menindaklanjuti apa yang telah dilakukan Ahok seharusnya Bawaslu mengambil tindakan tegas apa yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
&quot;Bawaslu serta Panwaslu sepertinya tidak siap memberikan sanksi itu dan bahwa itu kegiatan politik dan itu melanggar,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan selain diduga melakukan penistaan terhadap agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga dinilai telah melanggar undang-undang yang mengatur tentang kampanye.
&quot;Apa yang dilakukan Ahok, ketika di Pulau Seribu bukan hanya melakukan penistaan, melainkan Ahok juga telah melakukan kampanye,&quot; katanya saat menghadiri Diskusi Redbons di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Pelanggaran kampanye itu, kata Pangi, terlihat dari bahasanya yang satu paket dengan kata-kata yang dianggap telah melecehkan Alquran di hadapan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
&quot;Bapak-bapak ibu bisa pilih saya nanti..bla.bla. Nah ini sebenarnya telah melanggar (masuk kategori kampanye),&quot; tuturnya.
Oleh karena itu, menindaklanjuti apa yang telah dilakukan Ahok seharusnya Bawaslu mengambil tindakan tegas apa yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
&quot;Bawaslu serta Panwaslu sepertinya tidak siap memberikan sanksi itu dan bahwa itu kegiatan politik dan itu melanggar,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
