<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakar Hukum Tuding Pengacara Ahok Lecehkan Pengadilan</title><description>Penasehat hukum terdakwa kasus penistaan agama, Ahok yang menyatakan bahwa persidangan yang dipaksakan dianggap  sebagai bentuk pelecehan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/14/337/1565884/pakar-hukum-tuding-pengacara-ahok-lecehkan-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/14/337/1565884/pakar-hukum-tuding-pengacara-ahok-lecehkan-pengadilan"/><item><title>Pakar Hukum Tuding Pengacara Ahok Lecehkan Pengadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/14/337/1565884/pakar-hukum-tuding-pengacara-ahok-lecehkan-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/14/337/1565884/pakar-hukum-tuding-pengacara-ahok-lecehkan-pengadilan</guid><pubDate>Rabu 14 Desember 2016 01:00 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/13/337/1565884/pakar-hukum-tuding-pengacara-ahok-lecehkan-pengadilan-CD8fTj5POw.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/13/337/1565884/pakar-hukum-tuding-pengacara-ahok-lecehkan-pengadilan-CD8fTj5POw.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penasehat hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan bahwa persidangan yang dipaksakan dianggap sebagai bentuk pelecehan. Hal tersebut dikatakan oleh pakar Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji.
&amp;ldquo;Sikap yang tidak profesional dan proporsional yang dilakukan oleh penasehat hukum Ahok adalah, mereka menganggap bahwa persidangan tersebut merupakan persidangan dipaksakan dan persidangan massa masuk dalam kualifikasi pelecehan terhadap pengadilan,&amp;rdquo; &amp;nbsp;katanya saat menghadiri diskusi RedBons, di Gedung iNews, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa (13/12/2016).
Namun, ia menyayangkan, majelis hakim yang memimpim persidangan tersebut malah membiarkan aksi para penasehat yang terang-terangan menyatakan hal itu. Alhasil, jika itu dibenarkan maka masyarakat akan beranggapan bahwa persidangan tersebut karena ada desakan massa.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tapi kenapa pengadilan malah diam saja, mestinya terseinggung dong, karena &amp;nbsp;dianggap pengadilan terpaksakan pengadilan massa karena dia yang mimpin. Jadi kalau ini dibiarkan pernyataan itu dikarenakan ada desakan massa,&amp;rdquo; tutupnya.
Sekadar diketahui, PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Namun, kapasitas ruangan yang sempit, membuat aparat membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan pengadilan tersebut secara langsung. (sym)&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penasehat hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan bahwa persidangan yang dipaksakan dianggap sebagai bentuk pelecehan. Hal tersebut dikatakan oleh pakar Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji.
&amp;ldquo;Sikap yang tidak profesional dan proporsional yang dilakukan oleh penasehat hukum Ahok adalah, mereka menganggap bahwa persidangan tersebut merupakan persidangan dipaksakan dan persidangan massa masuk dalam kualifikasi pelecehan terhadap pengadilan,&amp;rdquo; &amp;nbsp;katanya saat menghadiri diskusi RedBons, di Gedung iNews, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa (13/12/2016).
Namun, ia menyayangkan, majelis hakim yang memimpim persidangan tersebut malah membiarkan aksi para penasehat yang terang-terangan menyatakan hal itu. Alhasil, jika itu dibenarkan maka masyarakat akan beranggapan bahwa persidangan tersebut karena ada desakan massa.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tapi kenapa pengadilan malah diam saja, mestinya terseinggung dong, karena &amp;nbsp;dianggap pengadilan terpaksakan pengadilan massa karena dia yang mimpin. Jadi kalau ini dibiarkan pernyataan itu dikarenakan ada desakan massa,&amp;rdquo; tutupnya.
Sekadar diketahui, PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Namun, kapasitas ruangan yang sempit, membuat aparat membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan pengadilan tersebut secara langsung. (sym)&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
