<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksepsi Ahok Dinilai Keluar dari Pakem</title><description>&quot;Tidak ada sanksi untuk itu terserah kepada hakim apakah dipertimbangkan atau tidak.&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/14/337/1565982/eksepsi-ahok-dinilai-keluar-dari-pakem</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/14/337/1565982/eksepsi-ahok-dinilai-keluar-dari-pakem"/><item><title>Eksepsi Ahok Dinilai Keluar dari Pakem</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/14/337/1565982/eksepsi-ahok-dinilai-keluar-dari-pakem</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/14/337/1565982/eksepsi-ahok-dinilai-keluar-dari-pakem</guid><pubDate>Rabu 14 Desember 2016 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/14/337/1565982/pengamat-eksepsi-ahok-dinilai-keluar-dari-pakem-fRKp2iv96B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/14/337/1565982/pengamat-eksepsi-ahok-dinilai-keluar-dari-pakem-fRKp2iv96B.jpg</image><title>Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada petahana Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disayangkan sejumlah pihak. Pasalnya, eksepsi itu justru terlihat sebagai corong untuk mencari simpati publik dan cenderung sebagai alat kampanye.
&quot;Eksepsi digunakan sebagai corong untuk mencari simpati publik dan cenderung bisa ditafsirkan sebagai alat kampanye,&quot; kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar kepada Okezone, Rabu (14/12/2016).
Fickar menjelaskan, eksepsi itu seharusnya berbentuk keberatan segi formal dari dakwaan JPU. &quot;Umpamanya kejadian tidak jelas, tempat, dan waktu kejadian tidak jelas atau apakah kedaluwarsa atau tidak. Belum masuk ke pokok perkaranya,&quot; tuturnya.
Tetapi, lanjut Fickar, yang terjadi justru Ahok dan penasehat hukumnya sudah masuk ke pokok perkara terkait pembuktian melakukan tindak pidana atau tidak dalam eksepsi tadi.
&quot;Yang terjadi baik terdakwa maupun penasehat hukumnya sudah masuk ke pokok perkara soal terbukti atau tidak terdakwa melakukan tindak pidana,&quot; jelasnya.
Namun, menurutnya, eksepsi Ahok pada sidang perdananya itu disebut sudah keluar pakem. &quot;Tidak ada sanksi untuk itu terserah kepada hakim apakah dipertimbangkan atau tidak,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Ahok membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa yang mendakwanya melakukan penistaan agama. Sambil tersedu-sedu, Ahok menegaskan dirinya tak berniat menistakan agama dan tidak berniat menghina ulama.
Ahok menuturkan, dirinya sudah sangat mengenal Surah Al Maidah 51. Sebab, surat tersebut sering digunakan lawan-lawan politiknya dalam kontestasi pilkada. (ulu)</description><content:encoded>JAKARTA - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada petahana Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disayangkan sejumlah pihak. Pasalnya, eksepsi itu justru terlihat sebagai corong untuk mencari simpati publik dan cenderung sebagai alat kampanye.
&quot;Eksepsi digunakan sebagai corong untuk mencari simpati publik dan cenderung bisa ditafsirkan sebagai alat kampanye,&quot; kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar kepada Okezone, Rabu (14/12/2016).
Fickar menjelaskan, eksepsi itu seharusnya berbentuk keberatan segi formal dari dakwaan JPU. &quot;Umpamanya kejadian tidak jelas, tempat, dan waktu kejadian tidak jelas atau apakah kedaluwarsa atau tidak. Belum masuk ke pokok perkaranya,&quot; tuturnya.
Tetapi, lanjut Fickar, yang terjadi justru Ahok dan penasehat hukumnya sudah masuk ke pokok perkara terkait pembuktian melakukan tindak pidana atau tidak dalam eksepsi tadi.
&quot;Yang terjadi baik terdakwa maupun penasehat hukumnya sudah masuk ke pokok perkara soal terbukti atau tidak terdakwa melakukan tindak pidana,&quot; jelasnya.
Namun, menurutnya, eksepsi Ahok pada sidang perdananya itu disebut sudah keluar pakem. &quot;Tidak ada sanksi untuk itu terserah kepada hakim apakah dipertimbangkan atau tidak,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Ahok membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa yang mendakwanya melakukan penistaan agama. Sambil tersedu-sedu, Ahok menegaskan dirinya tak berniat menistakan agama dan tidak berniat menghina ulama.
Ahok menuturkan, dirinya sudah sangat mengenal Surah Al Maidah 51. Sebab, surat tersebut sering digunakan lawan-lawan politiknya dalam kontestasi pilkada. (ulu)</content:encoded></item></channel></rss>
