<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Penipuan Uang Bergambar Upin &amp; Ipin Sudah Sering Beraksi</title><description>Mengamankan uang mainan sekira Rp1,2 miliar dengan gambar Upin dan Ipin dari tangan pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/16/338/1568244/pelaku-penipuan-uang-bergambar-upin-ipin-sudah-sering-beraksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/16/338/1568244/pelaku-penipuan-uang-bergambar-upin-ipin-sudah-sering-beraksi"/><item><title>Pelaku Penipuan Uang Bergambar Upin &amp; Ipin Sudah Sering Beraksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/16/338/1568244/pelaku-penipuan-uang-bergambar-upin-ipin-sudah-sering-beraksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/16/338/1568244/pelaku-penipuan-uang-bergambar-upin-ipin-sudah-sering-beraksi</guid><pubDate>Jum'at 16 Desember 2016 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/16/338/1568244/pelaku-penipuan-uang-bergambar-upin-ipin-sudah-sering-beraksi-mUSBC2upKh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang bukti penipuan menggunakan uang bergambar Upin Ipin. Foto Putera Negara/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/16/338/1568244/pelaku-penipuan-uang-bergambar-upin-ipin-sudah-sering-beraksi-mUSBC2upKh.jpg</image><title>Barang bukti penipuan menggunakan uang bergambar Upin Ipin. Foto Putera Negara/Okezone</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Polisi mengungkap tindak pidana penipuan serta penggelapan dengan modus uang bergambar Upin dan Ipin di Kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut polisi berhasil meringkus tiga tersangka, yakni Wawan Setiawan, Feri, dan Danang.
Ketiga pelaku ternyata sering melakukan penipuan dengan modus sama untuk mengecoh para korbannya. Dari tindak kejahatannya itu para pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
&quot;Berdasarkan pengakuan pelaku, untuk di wilayah Jakarta Timur jarang, namun sering melakukan di Bogor dan beberapa di luar Jakarta,&quot; ujar Kapolsek Pasar Rebo Kompol Fatimah saat gelar jumpa pers di kantornya, Jumat (16/12/2016).

Ia menuturkan, para pelaku cukup licik saat melancarkan aksi penipuannya. Caranya adalah dengan menyelipkan dua lembar uang asli di atas uang mainan tersebut agar korbannya tak curiga.
&quot;Sehingga saat dianalisis dengan alat sinar ultraviolet, korban diyakinkan itu adalah uang asli, karena di atasnya diselipkan dua uang asli,&quot; papar Fatimah.
Setelah polisi melakukan pengembangan, ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Untuk tersangka Wawan di Bogor, Feri di Bandung, dan Danang di Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Fatimah mengungkapkan, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan uang mainan sekira Rp1,2 miliar dengan gambar Upin dan Ipin dari tangan pelaku.
Ia menjelaskan, awal kejadian ini pada Agustus 2016, pelaku mengadakan pertemuan dengan saksi Kimin di daerah Bogor. Lalu pelaku Wawan mengiming-imingi saksi bisa melipatgandakan keuntungan investasi.
&quot;Awalnya pelaku menjanjikan melalui seorang perantara korban Hartono bisa menggandakan uang,&quot; jelas Fatimah.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah ponsel, mobil, serta empat ikat mainan bergambar Upin dan Ipin.
</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Polisi mengungkap tindak pidana penipuan serta penggelapan dengan modus uang bergambar Upin dan Ipin di Kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut polisi berhasil meringkus tiga tersangka, yakni Wawan Setiawan, Feri, dan Danang.
Ketiga pelaku ternyata sering melakukan penipuan dengan modus sama untuk mengecoh para korbannya. Dari tindak kejahatannya itu para pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
&quot;Berdasarkan pengakuan pelaku, untuk di wilayah Jakarta Timur jarang, namun sering melakukan di Bogor dan beberapa di luar Jakarta,&quot; ujar Kapolsek Pasar Rebo Kompol Fatimah saat gelar jumpa pers di kantornya, Jumat (16/12/2016).

Ia menuturkan, para pelaku cukup licik saat melancarkan aksi penipuannya. Caranya adalah dengan menyelipkan dua lembar uang asli di atas uang mainan tersebut agar korbannya tak curiga.
&quot;Sehingga saat dianalisis dengan alat sinar ultraviolet, korban diyakinkan itu adalah uang asli, karena di atasnya diselipkan dua uang asli,&quot; papar Fatimah.
Setelah polisi melakukan pengembangan, ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Untuk tersangka Wawan di Bogor, Feri di Bandung, dan Danang di Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Fatimah mengungkapkan, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan uang mainan sekira Rp1,2 miliar dengan gambar Upin dan Ipin dari tangan pelaku.
Ia menjelaskan, awal kejadian ini pada Agustus 2016, pelaku mengadakan pertemuan dengan saksi Kimin di daerah Bogor. Lalu pelaku Wawan mengiming-imingi saksi bisa melipatgandakan keuntungan investasi.
&quot;Awalnya pelaku menjanjikan melalui seorang perantara korban Hartono bisa menggandakan uang,&quot; jelas Fatimah.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah ponsel, mobil, serta empat ikat mainan bergambar Upin dan Ipin.
</content:encoded></item></channel></rss>
