<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan HAM, Hakim Ogah Jatuhi Hukuman Mati ke Toge si Pengendali Narkoba Lapas</title><description>Hakim menolak menjatuhkan hukuman mati ke Toge yang mengendalikan narkoba di lapas karena alasan hak asasi manusia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/19/340/1570670/alasan-ham-hakim-ogah-jatuhi-hukuman-mati-ke-toge-si-pengendali-narkoba-lapas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/19/340/1570670/alasan-ham-hakim-ogah-jatuhi-hukuman-mati-ke-toge-si-pengendali-narkoba-lapas"/><item><title>Alasan HAM, Hakim Ogah Jatuhi Hukuman Mati ke Toge si Pengendali Narkoba Lapas</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/19/340/1570670/alasan-ham-hakim-ogah-jatuhi-hukuman-mati-ke-toge-si-pengendali-narkoba-lapas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/19/340/1570670/alasan-ham-hakim-ogah-jatuhi-hukuman-mati-ke-toge-si-pengendali-narkoba-lapas</guid><pubDate>Senin 19 Desember 2016 20:24 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/19/340/1570670/alasan-ham-hakim-ogah-jatuhi-hukuman-mati-ke-toge-si-pengendali-narkoba-lapas-gAlbknNfAT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/19/340/1570670/alasan-ham-hakim-ogah-jatuhi-hukuman-mati-ke-toge-si-pengendali-narkoba-lapas-gAlbknNfAT.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi</title></images><description>MEDAN &amp;ndash; Togiman alias Toge, narapidana Lapas Lubukpakam, Deli Serdang, Sumatera Utara yang didakwa sebagai pengatur peredaran puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi lepas dari jerat hukuman mati.  Toge lepas dari jerat mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhi Toge dengan hukuman penjara seumur hidup.  Vonis hukuman seumur hidup terhadap Toge dibacakan Hakim Ketua, Erintuah Damanik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/12/2016).  Hakim menjatuhi Toge hukuman seumur hidup bersama dua rekannya Hendy dan Mirawati karena telah secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan yang diatur pada Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  &quot;Mengadili, menyatakan terdakwa Togiman, Hendy dan Mirawati bersalah melakukan permufakatan jahat menyerahkan narkotika golongan I melebihi lima gram. Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,&quot; sebut Erintuah dalam amar putusannya.  Erintuah menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjatuhi  terdakwa dengan pidana mati karena menurut hakim, hukuman mati melanggar  hak asasi manusia (HAM) para terdakwa. &amp;ldquo;Kami tidak sepakat dengan jaksa soal hukuman  mati,&amp;rdquo; tukasnya.  Atas putusan hakim ini, JPU Joice Sinaga  menyatakan banding. Sementara ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya  menyatakan pikir-pikir.  Seperti diketahui, Toge dan anak  buahnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April 2016  lalu. Toge merupakan anggota jaringan narkoba internasional  Cina-Malaysia-Medan. Dari penangkapan jaringan ini, petugas menyita  &amp;lrm;21,425 kg sabu, 44.849 butir pil ekstasi dan 4.900 butir pil happy five di sebuah rumah mewah di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.  Selain Toge, Hendy dan Mirawati, majelis hakim juga menjatuhi hukuman  terhadap tiga anak buah Toge yakni Agus Salim alias Alim. Alim dihukum  karena berperan membantu pelarian Hendy ke Sulawesi Selatan dan  menghalang-halangi petugas BNN saat penangkapan. Namun Alim hanya  divonis delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan  kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar  Alim dihukum sepuluh tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider enam  bulan kurungan.</description><content:encoded>MEDAN &amp;ndash; Togiman alias Toge, narapidana Lapas Lubukpakam, Deli Serdang, Sumatera Utara yang didakwa sebagai pengatur peredaran puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi lepas dari jerat hukuman mati.  Toge lepas dari jerat mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhi Toge dengan hukuman penjara seumur hidup.  Vonis hukuman seumur hidup terhadap Toge dibacakan Hakim Ketua, Erintuah Damanik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/12/2016).  Hakim menjatuhi Toge hukuman seumur hidup bersama dua rekannya Hendy dan Mirawati karena telah secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan yang diatur pada Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  &quot;Mengadili, menyatakan terdakwa Togiman, Hendy dan Mirawati bersalah melakukan permufakatan jahat menyerahkan narkotika golongan I melebihi lima gram. Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,&quot; sebut Erintuah dalam amar putusannya.  Erintuah menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjatuhi  terdakwa dengan pidana mati karena menurut hakim, hukuman mati melanggar  hak asasi manusia (HAM) para terdakwa. &amp;ldquo;Kami tidak sepakat dengan jaksa soal hukuman  mati,&amp;rdquo; tukasnya.  Atas putusan hakim ini, JPU Joice Sinaga  menyatakan banding. Sementara ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya  menyatakan pikir-pikir.  Seperti diketahui, Toge dan anak  buahnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April 2016  lalu. Toge merupakan anggota jaringan narkoba internasional  Cina-Malaysia-Medan. Dari penangkapan jaringan ini, petugas menyita  &amp;lrm;21,425 kg sabu, 44.849 butir pil ekstasi dan 4.900 butir pil happy five di sebuah rumah mewah di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.  Selain Toge, Hendy dan Mirawati, majelis hakim juga menjatuhi hukuman  terhadap tiga anak buah Toge yakni Agus Salim alias Alim. Alim dihukum  karena berperan membantu pelarian Hendy ke Sulawesi Selatan dan  menghalang-halangi petugas BNN saat penangkapan. Namun Alim hanya  divonis delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan  kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar  Alim dihukum sepuluh tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider enam  bulan kurungan.</content:encoded></item></channel></rss>
