<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Menolak Seluruh Eksepsi Ahok</title><description>Ali Mukartono menolak semua nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/20/337/1571049/jpu-menolak-seluruh-eksepsi-ahok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/20/337/1571049/jpu-menolak-seluruh-eksepsi-ahok"/><item><title>JPU Menolak Seluruh Eksepsi Ahok</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/20/337/1571049/jpu-menolak-seluruh-eksepsi-ahok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/20/337/1571049/jpu-menolak-seluruh-eksepsi-ahok</guid><pubDate>Selasa 20 Desember 2016 11:10 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/20/337/1571049/jpu-menolak-seluruh-eksepsi-ahok-11T66QjlDK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Mukartono. Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/20/337/1571049/jpu-menolak-seluruh-eksepsi-ahok-11T66QjlDK.jpg</image><title>Ali Mukartono. Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menolak semua nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penolakan tersebut baik terhadap Ahok sebagai terdakwa, maupun ke kuasa hukumnya.
&quot;Dalam kesimpulan saya, tadi kami menolak kepada majelis hakim, menolak baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi,&quot; ucap Ali usai sidang di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Ali berharap majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto dapat mempertimbangkan penolakannya dan dijadikan acuan dalam mengambil keputusan.
&quot;Habis ini sesuai &amp;nbsp;156 KUHAP, majelis hakim mempertimbangkan keberatan. Mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan,&quot; lanjut Ali.
Dikatan Ali, penetapan terdakwa terhadap Ahok sudah sesuai UU dan sesuai dengan bukti fakta. &quot;Saya sampaikan materiil dan formil. Materiil ada akibat, delik formil enggak ada akibat. 156 itu delik formil. Sepanjang perbuatannya sesuai delik perbuatannya bisa dipidana,&quot; pungkas Ali.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menolak semua nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penolakan tersebut baik terhadap Ahok sebagai terdakwa, maupun ke kuasa hukumnya.
&quot;Dalam kesimpulan saya, tadi kami menolak kepada majelis hakim, menolak baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi,&quot; ucap Ali usai sidang di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Ali berharap majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto dapat mempertimbangkan penolakannya dan dijadikan acuan dalam mengambil keputusan.
&quot;Habis ini sesuai &amp;nbsp;156 KUHAP, majelis hakim mempertimbangkan keberatan. Mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan,&quot; lanjut Ali.
Dikatan Ali, penetapan terdakwa terhadap Ahok sudah sesuai UU dan sesuai dengan bukti fakta. &quot;Saya sampaikan materiil dan formil. Materiil ada akibat, delik formil enggak ada akibat. 156 itu delik formil. Sepanjang perbuatannya sesuai delik perbuatannya bisa dipidana,&quot; pungkas Ali.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
