<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewan Pers: Media Pencatut Nama Eko Patrio Bukan Produk Jurnalistik</title><description>Kesimpulan tersebut diperoleh melalui hasil riset dan  penelusuran yang dilakukan Dewan Pers atas permintaan Eko dan tim  pengacaranya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/21/337/1572411/dewan-pers-media-pencatut-nama-eko-patrio-bukan-produk-jurnalistik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/21/337/1572411/dewan-pers-media-pencatut-nama-eko-patrio-bukan-produk-jurnalistik"/><item><title>Dewan Pers: Media Pencatut Nama Eko Patrio Bukan Produk Jurnalistik</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/21/337/1572411/dewan-pers-media-pencatut-nama-eko-patrio-bukan-produk-jurnalistik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/21/337/1572411/dewan-pers-media-pencatut-nama-eko-patrio-bukan-produk-jurnalistik</guid><pubDate>Rabu 21 Desember 2016 17:13 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/21/337/1572411/dewan-pers-media-pencatut-nama-eko-patrio-bukan-produk-jurnalistik-reAdT7OA3b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eko Hendro Purnomo Alias Eko Patrio di Dewan Pers (Foto: Bayu Septianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/21/337/1572411/dewan-pers-media-pencatut-nama-eko-patrio-bukan-produk-jurnalistik-reAdT7OA3b.jpg</image><title>Eko Hendro Purnomo Alias Eko Patrio di Dewan Pers (Foto: Bayu Septianto)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Pers memastikan tujuh media online yang mencatut nama anggota Komisi X DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio bukanlah media yang sesuai dengan kriteria UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ketujuh media online tersebut tak terdaftar di Dewan Pers.
&quot;Kami temukan kesimpulan ini bukan media sebagaimana yang diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi, ini bukan karya jurnalistik,&quot; ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).&amp;nbsp;
Yosep menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh melalui hasil riset dan penelusuran yang dilakukan Dewan Pers atas permintaan Eko dan tim pengacaranya.
&quot;Kami terima surat tembusan dari pengacara kepada media-media ini. Atas dasar itu kami riset dan periksa kembali data yang ada di dewan pers,&quot; jelasnya.
Yosep merincikan, dari tujuh media yang dilaporkan Eko, tiga media yang memberitakan pendapat Eko bahwa penindakan terorisme yang dilakukan kepolisian merupakan pengalihan isu adalah bukan media yang sesungguhnya melainkan hanya berupa blog.
Sementara, lanjut Yosep, empat media lainnya tak jelas alamat dan penanggungjawabnya. &quot;Ada tiga media itu jelas blogspot. Ini karya blogger tapi dia coba menampilkan berita seolah dia itu media. Yang empat kami telusuri tidak ada medianya, alamatnya, ketika kami periksa enggak ada penanggungjawabnya, alamat juga enggak jelas,&quot; papar Yosep.
Menurut Yosep, sebuah produk jurnalistik merupakan hasil kegiatan yang dilakukan wartawan yang memenuhi kompetensi, taat pada UU Pers dan undang-undang lainnya, dan terdaftar badan hukumnya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
&quot;Dan tentu syarat lainnya wajib meminta verifikasi dari Dewan Pers,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Pers memastikan tujuh media online yang mencatut nama anggota Komisi X DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio bukanlah media yang sesuai dengan kriteria UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ketujuh media online tersebut tak terdaftar di Dewan Pers.
&quot;Kami temukan kesimpulan ini bukan media sebagaimana yang diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi, ini bukan karya jurnalistik,&quot; ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).&amp;nbsp;
Yosep menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh melalui hasil riset dan penelusuran yang dilakukan Dewan Pers atas permintaan Eko dan tim pengacaranya.
&quot;Kami terima surat tembusan dari pengacara kepada media-media ini. Atas dasar itu kami riset dan periksa kembali data yang ada di dewan pers,&quot; jelasnya.
Yosep merincikan, dari tujuh media yang dilaporkan Eko, tiga media yang memberitakan pendapat Eko bahwa penindakan terorisme yang dilakukan kepolisian merupakan pengalihan isu adalah bukan media yang sesungguhnya melainkan hanya berupa blog.
Sementara, lanjut Yosep, empat media lainnya tak jelas alamat dan penanggungjawabnya. &quot;Ada tiga media itu jelas blogspot. Ini karya blogger tapi dia coba menampilkan berita seolah dia itu media. Yang empat kami telusuri tidak ada medianya, alamatnya, ketika kami periksa enggak ada penanggungjawabnya, alamat juga enggak jelas,&quot; papar Yosep.
Menurut Yosep, sebuah produk jurnalistik merupakan hasil kegiatan yang dilakukan wartawan yang memenuhi kompetensi, taat pada UU Pers dan undang-undang lainnya, dan terdaftar badan hukumnya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
&quot;Dan tentu syarat lainnya wajib meminta verifikasi dari Dewan Pers,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
