<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengedar Pil &quot;Ya Rindu&quot; ke Kalangan Pelajar Berhasil Ditangkap</title><description>Rp30 ribu pembeli bisa mendapatkan 10 butir yang dikemas dalam plastik kecil.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/21/510/1571820/pengedar-pil-ya-rindu-ke-kalangan-pelajar-berhasil-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/21/510/1571820/pengedar-pil-ya-rindu-ke-kalangan-pelajar-berhasil-ditangkap"/><item><title>Pengedar Pil &quot;Ya Rindu&quot; ke Kalangan Pelajar Berhasil Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/21/510/1571820/pengedar-pil-ya-rindu-ke-kalangan-pelajar-berhasil-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/21/510/1571820/pengedar-pil-ya-rindu-ke-kalangan-pelajar-berhasil-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 21 Desember 2016 07:19 WIB</pubDate><dc:creator>Markus Yuwono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/21/510/1571820/pengedar-pil-ya-rindu-ke-kalangan-pelajar-berhasil-ditangkap-mm1RwJUJ61.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/21/510/1571820/pengedar-pil-ya-rindu-ke-kalangan-pelajar-berhasil-ditangkap-mm1RwJUJ61.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>

YOGYAKARTA - Satuan reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mendalami peredaran obat keras jenis pil Ya rindu atau jenis Trihexspenidil yang memiliki efek penenang, dan peminumnya memiliki sifat lebih berani. Hal itu bermula lantaran adanya aksi penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi, menyampaikan pengungkapan kasus peredaran pil Ya rindu bermula saat pihaknya mengamankan JB selaku pengkonsumsi pil tersebut pada 18 Desember 2016. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan BK warga Banguntapan, Bantul.

&quot;Sebenarnya kita sudah lama melakukan penyelidikan kasus ini, namun karena memang untuk jenis ini (ya rindu) belum masuk psikotropika, kita tidak bisa melakukan penangkapan terhadap pemakai, namun bisa melakukan penangkapan terhadap pengedarnya,&quot; papar Sugeng di Mapolresta Yogyakarta, Selasa kemarin.

Untuk itu, pihaknya membutuhkan waktu lama dalam penyelidikan hingga bisa mengungkap peredaran pil dengan warna putih dan memiliki tulisan huruf Y.

Menurut dia, dengan harga Rp30 ribu pembeli bisa mendapatkan 10 butir yang dikemas dalam plastik kecil. Pil ini banyak dibeli oleh pelajar SMA dan SMP.

&quot;Konsumennya sebagian besar anak SMP dan SMA, ini kan sangat berbahaya,&quot; ucapnya.

Sugeng menyampaikan, jika pil ini memiliki efek penenang dan peminumnya memiliki sifat pemberani.

Saat disinggung apakah ada keterkaitan dengan pelaku penyerangan yang sebagian besar pelakunya usia SMP dan SMA, ia mengaku belum bisa menyimpulkan. Namun demikian, pihaknya sudah pernah menangkap pelaku penyearngan yang membawa pil jenis ini. &quot;Kita belum bisa menyimpulkan ke arah sana, perlu pembuktian lebih dalam,&quot; bebernya.


Dikatakannya, peredaran pil ini cukup luas, hal itu dilihat barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yang mencapai ribuan butir baik yang sudah dikemas kecil isi sepuluh butir maupun belum dikemas. Polisi juga mengamankan puluhan pil dari salah seorang saksi pembeli inisial IR.

&quot;BK kami jerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, dan denda Rp1 milyar,&quot; pungkas dia.
</description><content:encoded>

YOGYAKARTA - Satuan reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mendalami peredaran obat keras jenis pil Ya rindu atau jenis Trihexspenidil yang memiliki efek penenang, dan peminumnya memiliki sifat lebih berani. Hal itu bermula lantaran adanya aksi penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi, menyampaikan pengungkapan kasus peredaran pil Ya rindu bermula saat pihaknya mengamankan JB selaku pengkonsumsi pil tersebut pada 18 Desember 2016. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan BK warga Banguntapan, Bantul.

&quot;Sebenarnya kita sudah lama melakukan penyelidikan kasus ini, namun karena memang untuk jenis ini (ya rindu) belum masuk psikotropika, kita tidak bisa melakukan penangkapan terhadap pemakai, namun bisa melakukan penangkapan terhadap pengedarnya,&quot; papar Sugeng di Mapolresta Yogyakarta, Selasa kemarin.

Untuk itu, pihaknya membutuhkan waktu lama dalam penyelidikan hingga bisa mengungkap peredaran pil dengan warna putih dan memiliki tulisan huruf Y.

Menurut dia, dengan harga Rp30 ribu pembeli bisa mendapatkan 10 butir yang dikemas dalam plastik kecil. Pil ini banyak dibeli oleh pelajar SMA dan SMP.

&quot;Konsumennya sebagian besar anak SMP dan SMA, ini kan sangat berbahaya,&quot; ucapnya.

Sugeng menyampaikan, jika pil ini memiliki efek penenang dan peminumnya memiliki sifat pemberani.

Saat disinggung apakah ada keterkaitan dengan pelaku penyerangan yang sebagian besar pelakunya usia SMP dan SMA, ia mengaku belum bisa menyimpulkan. Namun demikian, pihaknya sudah pernah menangkap pelaku penyearngan yang membawa pil jenis ini. &quot;Kita belum bisa menyimpulkan ke arah sana, perlu pembuktian lebih dalam,&quot; bebernya.


Dikatakannya, peredaran pil ini cukup luas, hal itu dilihat barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yang mencapai ribuan butir baik yang sudah dikemas kecil isi sepuluh butir maupun belum dikemas. Polisi juga mengamankan puluhan pil dari salah seorang saksi pembeli inisial IR.

&quot;BK kami jerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, dan denda Rp1 milyar,&quot; pungkas dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
