<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Salam Dua Jari Tak Pantas Dilakukan Ahok di Pengadilan   </title><description>Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai aksi salam dua jari yang dilakukan terdakwa Ahok tak pantas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/27/337/1576694/salam-dua-jari-tak-pantas-dilakukan-ahok-di-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/27/337/1576694/salam-dua-jari-tak-pantas-dilakukan-ahok-di-pengadilan"/><item><title>Salam Dua Jari Tak Pantas Dilakukan Ahok di Pengadilan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/27/337/1576694/salam-dua-jari-tak-pantas-dilakukan-ahok-di-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/27/337/1576694/salam-dua-jari-tak-pantas-dilakukan-ahok-di-pengadilan</guid><pubDate>Selasa 27 Desember 2016 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/27/337/1576694/salam-dua-jari-tak-pantas-dilakukan-ahok-di-pengadilan-1abcBrMlMF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat sidang di PN Jakut (foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/27/337/1576694/salam-dua-jari-tak-pantas-dilakukan-ahok-di-pengadilan-1abcBrMlMF.jpg</image><title>Terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat sidang di PN Jakut (foto: Reuters)</title></images><description>
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai aksi salam dua jari yang dilakukan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di muka pengadilan sangat tidak pantas, karena itu bukan tempat kampanye.

&quot;Salam dua jari itu tidak pantas dilakukan oleh Ahok di muka pengadilan,&quot; kata kata Suparji saat diskusi Redbons Discussion 'Putusan Sela Ahok' di Redaksi Okezone, Gedung Inews TV, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2016/12/27/31472/190511_medium.jpg&quot; alt=&quot;Eksepsi Ditolak, Sidang Ahok Dilanjutkan Tahun Depan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Mengenai eksepsi Ahok yang ditolak oleh majelis hakim, menurutnya, hal yang dilakukan oleh hakim sudah baik. Karena, penetapan Gubernur DKI nonaktif sebagai terdakwa itu sudah melalui proses panjang oleh pihak kepolisian.

&quot;Polisi kan sudah melakukan gelar perkara sebelumnya, sehingga tidak mungkin hal itu dibantah hanya dengan eksepsi,&amp;rdquo; pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi atau bantahan yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang pun tetap dilanjutkan namun lokasinya dipindah Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2018.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8xMi8yNy8yMi84NzMwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai aksi salam dua jari yang dilakukan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di muka pengadilan sangat tidak pantas, karena itu bukan tempat kampanye.

&quot;Salam dua jari itu tidak pantas dilakukan oleh Ahok di muka pengadilan,&quot; kata kata Suparji saat diskusi Redbons Discussion 'Putusan Sela Ahok' di Redaksi Okezone, Gedung Inews TV, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2016/12/27/31472/190511_medium.jpg&quot; alt=&quot;Eksepsi Ditolak, Sidang Ahok Dilanjutkan Tahun Depan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Mengenai eksepsi Ahok yang ditolak oleh majelis hakim, menurutnya, hal yang dilakukan oleh hakim sudah baik. Karena, penetapan Gubernur DKI nonaktif sebagai terdakwa itu sudah melalui proses panjang oleh pihak kepolisian.

&quot;Polisi kan sudah melakukan gelar perkara sebelumnya, sehingga tidak mungkin hal itu dibantah hanya dengan eksepsi,&amp;rdquo; pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi atau bantahan yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang pun tetap dilanjutkan namun lokasinya dipindah Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2018.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8xMi8yNy8yMi84NzMwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
