<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesal Diminta Uang Belanja, Suami Aniaya Istri dengan Kunci Inggris</title><description>Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/27/519/1576446/kesal-diminta-uang-belanja-suami-aniaya-istri-dengan-kunci-inggris</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/27/519/1576446/kesal-diminta-uang-belanja-suami-aniaya-istri-dengan-kunci-inggris"/><item><title>Kesal Diminta Uang Belanja, Suami Aniaya Istri dengan Kunci Inggris</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/27/519/1576446/kesal-diminta-uang-belanja-suami-aniaya-istri-dengan-kunci-inggris</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/27/519/1576446/kesal-diminta-uang-belanja-suami-aniaya-istri-dengan-kunci-inggris</guid><pubDate>Selasa 27 Desember 2016 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Zen Arivin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/27/519/1576446/kesal-diminta-uang-belanja-suami-aniaya-istri-dengan-kunci-inggris-VaZqsh6p9m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi merilis kasus dan pelaku KDRT di Mapolres Mojokerto (Zen Arivin/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/27/519/1576446/kesal-diminta-uang-belanja-suami-aniaya-istri-dengan-kunci-inggris-VaZqsh6p9m.jpg</image><title>Polisi merilis kasus dan pelaku KDRT di Mapolres Mojokerto (Zen Arivin/Okezone)</title></images><description>MOJOKERTO &amp;ndash; Seorang pria asal Desa Jambuwok, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sugiarto, (36) harus mendekam di tahanan, karena menganiaya istrinya Dewi Nursanti (27) dengan kunci Inggris.

&quot;Pelaku kita tangkap usai melarikan diri ke Bali. Selain menangkap pelaku, barang bukti sebuah kunci Inggris juga kita amankan dari rumah pelaku,&quot; kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Selasa (27/12/2016).

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga itu berawal saat Sugiarto pulang kerja. Setibanya di rumah, Dewi lantas meminta uang belanja bulanan karena duit yang sebelumnya diberikan pelaku sudah habis.

&quot;Pelaku kesal karena dimintai uang belanja bulanan. Selanjutnya pelaku mengambil kunci Inggris kemudian memukul tangan dan kaki korban hingga patah. Setelah itu melarikan diri ke Bali,&quot; tambahnya.

Sugiarto lalu ditangkap polisi dengan cara dipancing oleh Dewi agar segera pulang dan tidak dilaporkan ke polisi.

&quot;Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukumannya 10 tahun penjara,&amp;rdquo; ujarnya.
</description><content:encoded>MOJOKERTO &amp;ndash; Seorang pria asal Desa Jambuwok, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sugiarto, (36) harus mendekam di tahanan, karena menganiaya istrinya Dewi Nursanti (27) dengan kunci Inggris.

&quot;Pelaku kita tangkap usai melarikan diri ke Bali. Selain menangkap pelaku, barang bukti sebuah kunci Inggris juga kita amankan dari rumah pelaku,&quot; kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Selasa (27/12/2016).

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga itu berawal saat Sugiarto pulang kerja. Setibanya di rumah, Dewi lantas meminta uang belanja bulanan karena duit yang sebelumnya diberikan pelaku sudah habis.

&quot;Pelaku kesal karena dimintai uang belanja bulanan. Selanjutnya pelaku mengambil kunci Inggris kemudian memukul tangan dan kaki korban hingga patah. Setelah itu melarikan diri ke Bali,&quot; tambahnya.

Sugiarto lalu ditangkap polisi dengan cara dipancing oleh Dewi agar segera pulang dan tidak dilaporkan ke polisi.

&quot;Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukumannya 10 tahun penjara,&amp;rdquo; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
