<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perjalanan Kasus La Nyalla dan Kandasnya Tuntutan Jaksa</title><description>Tersangka kasus korupsi dan TPPU dana hibah Kadin, Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti telah divonis bebas oleh majelis hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/28/337/1577115/perjalanan-kasus-la-nyalla-dan-kandasnya-tuntutan-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/28/337/1577115/perjalanan-kasus-la-nyalla-dan-kandasnya-tuntutan-jaksa"/><item><title>Perjalanan Kasus La Nyalla dan Kandasnya Tuntutan Jaksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/28/337/1577115/perjalanan-kasus-la-nyalla-dan-kandasnya-tuntutan-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/28/337/1577115/perjalanan-kasus-la-nyalla-dan-kandasnya-tuntutan-jaksa</guid><pubDate>Rabu 28 Desember 2016 06:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/28/337/1577115/perjalanan-kasus-la-nyalla-dan-kandasnya-tuntutan-jaksa-86LPSJR5Tw.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/28/337/1577115/perjalanan-kasus-la-nyalla-dan-kandasnya-tuntutan-jaksa-86LPSJR5Tw.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus korupsi dan TPPU dana hibah Kadin, Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti telah divonis bebas oleh majelis hakim. Bahkan, Ketua Hakim Sumpeno memerintahkan agar mantan Ketum PSSI itu segera dikeluarkan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.  Sebelumnya La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur dari Pemprov Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014.  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan. La Nyalla diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar. Penetapan tersangka La Nyalla dalam kasus pencucian uang itu tertuang dalam surat Nomor KEP-39/0.5/.d1/04/2016.  Merespons status tersangkanya, La Nyalla membantah dirinya menerima aliran dana haram dalam kasus pembelian IPO Bank Jatim. Dia mencurigai penetapan tersangka ini terkait dengan masalah pembekuan PSSI yang urung dicabut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.  Menurut dia, penetapan tersangka tersebut berkaitan erat untuk menggulingkan dirinya dari posisi Ketua Umum PSSI. Kecurigaan itu lantaran pada bulan April 2016 pemerintah akan mencabut pembekuan PSSI. Selain itu, La Nyalla mengaku juga pernah dipanggil pejabat yang secara implisit memintanya untuk mundur dari Ketum PSSI.   La Nyalla Ajukan Praperdilan  Tak terima status tersangkanya, La Nyalla Mattalitti resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan La Nyalla terkait surat perintah penyidikkan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 10 Maret 2016 dan surat penetapan tersangka La Nyalla bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016, yang diterbitkan Kejati Jatim.  Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Sumarsono mengatakan, bahwa gugatan tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum dalam menetapkan tersangka kliennya.   Pasalnya, penetapan itu tanpa pemeriksaan saksi-saksi namun kejaksaan telah menaikan status perkara ke tingkat penyidikkan dan menetapkan La Nyalla tersangka.  La Nyalla Berulang Kali Menang Praperadilan  Meski sempat buron keluar negeri hingga pihak imigrasi mencabut paspornya, Pengadilan Negeri Surabaya tetap menerima gugatan praperadilan La Nyalla Mattaliti. Hakim tunggal Ferdinandus menganggap status tersangka La Nyalla tidak sah dalam persidangan yang digelar pada 12 April 2016.  Tak terima kalah praperadilan, Kejati Jatim kembali menetapkan tersangka La Nyalla sehari pasca-prapradilannya diterima Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan, pada 22 April 2016 La Nyalla ditetapkan jaksa sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.  Kembali ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama membuat La Nyalla keukeuh kembali mengadukan praperadilan atas nama anaknya Mohammad Ali Afandi pada 25 April 2016 ke Pengadilan Negeri Surabaya.   Status tersangka yang ditetapkan oleh anak buah Maruli Hutagalung itu pun kembali kandas pada 23 Mei 2016.  Tak Ada Intervensi MA dalam Kasus La Nyalla  Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar menegaskan tidak adanya intervensi yang dilakukan oleh Ketua MA Hatta Ali dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim&amp;lrm; sebesar Rp5 miliar yang melibatkan mantan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti.  &quot;Ketua MA melakukan distribusi perkara MA tapi yang menentukan distribusinya itu saya. Kalau ada yang mengatur itu tidak pernah terjadi karena Hakim di MA itu profesional, memiliki skill dan kapasitas dalam hukum, jam terbangnya juga tinggi,&quot; kata Artidjo&amp;lrm; dalam acara Indonesia Lawyers Club bertajuk 'La Nyalla - MA vs Kejaksaan', Selasa 7 Juni 2016. &amp;nbsp; &amp;nbsp; Artidjo menjelaskankan, tidak ada catatan apapun saat dirinya melakukan distribusi perkara yang melibatkan keponakan dari Ketua MA Hatta Ali tersebut.  &quot;Apalagi yang menangani korupsi. Itu pasti profesional. Pak Ketua tidak punya sifat seperti itu, saat saya distribusikan tidak ada catatan apapun!,&quot; tegasnya.  &amp;lrm;Artidjo bercerita, saat kasus korupsi yang melibatkan mantan Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Andi Malarangen. Kala itu, Hatta Ali tidak sedikitpun memberikan bantuan hukum kepada Andi yang juga merupakan kerabat dekatnya. Karena itu, MA telah menjamin idependensi Hatta Ali.   Terlebih lagi, sebagai hakim, kata Artidjo, para &amp;lsquo;Wakil Tuhan&amp;rsquo; selalu bekerja sesuai fakta hukum yang berdasarkan kebenaran yang mampu dipertanggungjawabkan. (sym) 
</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus korupsi dan TPPU dana hibah Kadin, Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti telah divonis bebas oleh majelis hakim. Bahkan, Ketua Hakim Sumpeno memerintahkan agar mantan Ketum PSSI itu segera dikeluarkan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.  Sebelumnya La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur dari Pemprov Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014.  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan. La Nyalla diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar. Penetapan tersangka La Nyalla dalam kasus pencucian uang itu tertuang dalam surat Nomor KEP-39/0.5/.d1/04/2016.  Merespons status tersangkanya, La Nyalla membantah dirinya menerima aliran dana haram dalam kasus pembelian IPO Bank Jatim. Dia mencurigai penetapan tersangka ini terkait dengan masalah pembekuan PSSI yang urung dicabut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.  Menurut dia, penetapan tersangka tersebut berkaitan erat untuk menggulingkan dirinya dari posisi Ketua Umum PSSI. Kecurigaan itu lantaran pada bulan April 2016 pemerintah akan mencabut pembekuan PSSI. Selain itu, La Nyalla mengaku juga pernah dipanggil pejabat yang secara implisit memintanya untuk mundur dari Ketum PSSI.   La Nyalla Ajukan Praperdilan  Tak terima status tersangkanya, La Nyalla Mattalitti resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan La Nyalla terkait surat perintah penyidikkan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 10 Maret 2016 dan surat penetapan tersangka La Nyalla bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016, yang diterbitkan Kejati Jatim.  Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Sumarsono mengatakan, bahwa gugatan tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum dalam menetapkan tersangka kliennya.   Pasalnya, penetapan itu tanpa pemeriksaan saksi-saksi namun kejaksaan telah menaikan status perkara ke tingkat penyidikkan dan menetapkan La Nyalla tersangka.  La Nyalla Berulang Kali Menang Praperadilan  Meski sempat buron keluar negeri hingga pihak imigrasi mencabut paspornya, Pengadilan Negeri Surabaya tetap menerima gugatan praperadilan La Nyalla Mattaliti. Hakim tunggal Ferdinandus menganggap status tersangka La Nyalla tidak sah dalam persidangan yang digelar pada 12 April 2016.  Tak terima kalah praperadilan, Kejati Jatim kembali menetapkan tersangka La Nyalla sehari pasca-prapradilannya diterima Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan, pada 22 April 2016 La Nyalla ditetapkan jaksa sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.  Kembali ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama membuat La Nyalla keukeuh kembali mengadukan praperadilan atas nama anaknya Mohammad Ali Afandi pada 25 April 2016 ke Pengadilan Negeri Surabaya.   Status tersangka yang ditetapkan oleh anak buah Maruli Hutagalung itu pun kembali kandas pada 23 Mei 2016.  Tak Ada Intervensi MA dalam Kasus La Nyalla  Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar menegaskan tidak adanya intervensi yang dilakukan oleh Ketua MA Hatta Ali dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim&amp;lrm; sebesar Rp5 miliar yang melibatkan mantan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti.  &quot;Ketua MA melakukan distribusi perkara MA tapi yang menentukan distribusinya itu saya. Kalau ada yang mengatur itu tidak pernah terjadi karena Hakim di MA itu profesional, memiliki skill dan kapasitas dalam hukum, jam terbangnya juga tinggi,&quot; kata Artidjo&amp;lrm; dalam acara Indonesia Lawyers Club bertajuk 'La Nyalla - MA vs Kejaksaan', Selasa 7 Juni 2016. &amp;nbsp; &amp;nbsp; Artidjo menjelaskankan, tidak ada catatan apapun saat dirinya melakukan distribusi perkara yang melibatkan keponakan dari Ketua MA Hatta Ali tersebut.  &quot;Apalagi yang menangani korupsi. Itu pasti profesional. Pak Ketua tidak punya sifat seperti itu, saat saya distribusikan tidak ada catatan apapun!,&quot; tegasnya.  &amp;lrm;Artidjo bercerita, saat kasus korupsi yang melibatkan mantan Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Andi Malarangen. Kala itu, Hatta Ali tidak sedikitpun memberikan bantuan hukum kepada Andi yang juga merupakan kerabat dekatnya. Karena itu, MA telah menjamin idependensi Hatta Ali.   Terlebih lagi, sebagai hakim, kata Artidjo, para &amp;lsquo;Wakil Tuhan&amp;rsquo; selalu bekerja sesuai fakta hukum yang berdasarkan kebenaran yang mampu dipertanggungjawabkan. (sym) 
</content:encoded></item></channel></rss>
