<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Polisi Bakal Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax   </title><description>Subdit Cyber Crime Mabes Polri akan melacak akun media sosial yang menyebarkan berita palsu alias hoax.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/29/338/1578733/polisi-bakal-tindak-tegas-penyebar-berita-hoax</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/12/29/338/1578733/polisi-bakal-tindak-tegas-penyebar-berita-hoax"/><item><title>  Polisi Bakal Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/12/29/338/1578733/polisi-bakal-tindak-tegas-penyebar-berita-hoax</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/12/29/338/1578733/polisi-bakal-tindak-tegas-penyebar-berita-hoax</guid><pubDate>Kamis 29 Desember 2016 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/29/338/1578733/polisi-bakal-tindak-tegas-penyebar-berita-hoax-2Q1iYszJkm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/29/338/1578733/polisi-bakal-tindak-tegas-penyebar-berita-hoax-2Q1iYszJkm.jpg</image><title>foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menegaskan, Subdit Cyber Crime Mabes Polri akan melacak akun media sosial yang menyebarkan berita palsu alias hoax.
&quot;Terkait berita hoax yang dikirim orang-orang, mereka yang kirim hoax ini akan dilakukan lidik dengan kemampuan teknologi informasi untuk lakukan penegakan hukum terhadap mereka,&quot; kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/12/2016).
Martinus melanjutkan, selain menindak tegas para pelakunya, dia juga akan memblokir akun yang dijadikan media untuk menyebarkan berita hoax yang dapat menyesatkan masyarakat tersebut.
&quot;Pemblokiran sudah lebih mudah dengan revisi UU ITE. Kominfo punya kewenangan dalam memblokir akun atau web yang diindikasikan SARA, ujaran kebencian, radikalisme,&quot; lanjut Martinus.
Sementara itu, Martinus juga mengimbau agar masyarakat maupun kementerian dan lembaga untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Polri apabila merasa dirugikan dengan beredarnya berita sesat tersebut.
&quot;Bagi instansi, Kementerian/Lembut, masyarakat yang dirugikan dengan berita hoax agar melaporkan ke polri agar bisa jadi dasar untuk dilakukan proses penegakan hukum,&quot; sambungnya.
Lebih lanjut, Martinus mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang masih belum jelas kebenarannya. Sebaiknya, lanjut dia, dipikirkan dulu sebelum menyebarluaskan.
&quot;Bagi mereka yang gunakan medsos, perlu bijak untuk forward info yang diterima, jangan sampai info yang belum dicek kebenarannya dilakukan penyebaran,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menegaskan, Subdit Cyber Crime Mabes Polri akan melacak akun media sosial yang menyebarkan berita palsu alias hoax.
&quot;Terkait berita hoax yang dikirim orang-orang, mereka yang kirim hoax ini akan dilakukan lidik dengan kemampuan teknologi informasi untuk lakukan penegakan hukum terhadap mereka,&quot; kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/12/2016).
Martinus melanjutkan, selain menindak tegas para pelakunya, dia juga akan memblokir akun yang dijadikan media untuk menyebarkan berita hoax yang dapat menyesatkan masyarakat tersebut.
&quot;Pemblokiran sudah lebih mudah dengan revisi UU ITE. Kominfo punya kewenangan dalam memblokir akun atau web yang diindikasikan SARA, ujaran kebencian, radikalisme,&quot; lanjut Martinus.
Sementara itu, Martinus juga mengimbau agar masyarakat maupun kementerian dan lembaga untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Polri apabila merasa dirugikan dengan beredarnya berita sesat tersebut.
&quot;Bagi instansi, Kementerian/Lembut, masyarakat yang dirugikan dengan berita hoax agar melaporkan ke polri agar bisa jadi dasar untuk dilakukan proses penegakan hukum,&quot; sambungnya.
Lebih lanjut, Martinus mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang masih belum jelas kebenarannya. Sebaiknya, lanjut dia, dipikirkan dulu sebelum menyebarluaskan.
&quot;Bagi mereka yang gunakan medsos, perlu bijak untuk forward info yang diterima, jangan sampai info yang belum dicek kebenarannya dilakukan penyebaran,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
