<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biaya STNK dan BPKB Naik 2-3 Kali Lipat, Berlaku 6 Januari 2017</title><description>Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/01/337/1580604/biaya-stnk-dan-bpkb-naik-2-3-kali-lipat-berlaku-6-januari-2017</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/01/337/1580604/biaya-stnk-dan-bpkb-naik-2-3-kali-lipat-berlaku-6-januari-2017"/><item><title>Biaya STNK dan BPKB Naik 2-3 Kali Lipat, Berlaku 6 Januari 2017</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/01/337/1580604/biaya-stnk-dan-bpkb-naik-2-3-kali-lipat-berlaku-6-januari-2017</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/01/337/1580604/biaya-stnk-dan-bpkb-naik-2-3-kali-lipat-berlaku-6-januari-2017</guid><pubDate>Minggu 01 Januari 2017 07:17 WIB</pubDate><dc:creator>Sindonews</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/01/337/1580604/biaya-stnk-dan-bpkb-naik-2-3-kali-lipat-berlaku-6-januari-2017-8DYtpTUaPi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/01/337/1580604/biaya-stnk-dan-bpkb-naik-2-3-kali-lipat-berlaku-6-januari-2017-8DYtpTUaPi.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk  pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda  empat pada 6 Januari 2017.Tarif baru yang akan berlaku secara  nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun  2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Peraturan  ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010  tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).&quot;Berdasarkan  PP 60/2016 tarif baru mulai berlaku 6 Januari mendatang,&quot; kata Kepala  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi  Maryoto saat dikonfirmasi.Dalam peraturan  baru tersebut terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain  pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan,  dan surat izin serta STNK lintas batas negara.Kenaikan biaya  pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua kali lipat. Misalnya,  untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga. Peraturan  lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah  menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi  Rp200.000.Kenaikan cukup signifikan tersapat pada item  penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti  kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya  dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat  yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk  pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda  empat pada 6 Januari 2017.Tarif baru yang akan berlaku secara  nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun  2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Peraturan  ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010  tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).&quot;Berdasarkan  PP 60/2016 tarif baru mulai berlaku 6 Januari mendatang,&quot; kata Kepala  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi  Maryoto saat dikonfirmasi.Dalam peraturan  baru tersebut terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain  pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan,  dan surat izin serta STNK lintas batas negara.Kenaikan biaya  pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua kali lipat. Misalnya,  untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga. Peraturan  lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah  menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi  Rp200.000.Kenaikan cukup signifikan tersapat pada item  penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti  kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya  dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat  yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.
</content:encoded></item></channel></rss>
