<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Tarif PSK Asal Tiongkok yang Diciduk Ditjen Imigrasi   </title><description>Tarif yang dipatok oleh para Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Tiongkok sebesar Rp2,8 juta hingga Rp5 Juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/01/338/1580674/ini-tarif-psk-asal-tiongkok-yang-diciduk-ditjen-imigrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/01/338/1580674/ini-tarif-psk-asal-tiongkok-yang-diciduk-ditjen-imigrasi"/><item><title>Ini Tarif PSK Asal Tiongkok yang Diciduk Ditjen Imigrasi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/01/338/1580674/ini-tarif-psk-asal-tiongkok-yang-diciduk-ditjen-imigrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/01/338/1580674/ini-tarif-psk-asal-tiongkok-yang-diciduk-ditjen-imigrasi</guid><pubDate>Minggu 01 Januari 2017 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/01/338/1580674/ini-tarif-psk-asal-tiongkok-yang-diciduk-ditjen-imigrasi-NnjB0cZDA2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Puluhan PSK asal Tiongkok yang diamankan Imigrasi (foto: Amet/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/01/338/1580674/ini-tarif-psk-asal-tiongkok-yang-diciduk-ditjen-imigrasi-NnjB0cZDA2.jpg</image><title>Puluhan PSK asal Tiongkok yang diamankan Imigrasi (foto: Amet/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Shaleh menuturkan tarif yang dipatok oleh para Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Tiongkok sebesar Rp2,8 juta hingga Rp5 Juta.

&quot;Berkisar Rp2,8 juta hingga Rp5 jutaan itu kadang dibayar dimuka, kadang via Kredit Card,&quot; kata Yudrod di Gedung Dirjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).
&amp;nbsp;
Ditambahkannya, para hidung belang yang menikmati jasa PSK yang berumur 18 tahun hingga 30 tahun itu diketahui dari golongan kalangan menengah ke atas, baik turis maupun pribumi.

&quot;Ya sama seperti penangkapan yang sudah-sudah. Ini kan sudah sering terjadi, peminat cukup banyak, sehingga mereka terus berdatangan ke dalam negeri,&quot; tuturnya.

Hingga saat ini, petugas terus melakukan penyelidikan apakah ada germo yang membawa mereka dari negeri tirai bambu.

&quot;Nanti akan kami tangkap. Ini masih pengintaian,&quot; tutupnya.

Kata dia, 76 PSK ini akan dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka juga melanggar pasal bervariasi yakni pasal 112 tentang Keimigrasian. Ancamannya bisa membayar denda, kurungan 5 tahun hingga deportasi.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Shaleh menuturkan tarif yang dipatok oleh para Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Tiongkok sebesar Rp2,8 juta hingga Rp5 Juta.

&quot;Berkisar Rp2,8 juta hingga Rp5 jutaan itu kadang dibayar dimuka, kadang via Kredit Card,&quot; kata Yudrod di Gedung Dirjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).
&amp;nbsp;
Ditambahkannya, para hidung belang yang menikmati jasa PSK yang berumur 18 tahun hingga 30 tahun itu diketahui dari golongan kalangan menengah ke atas, baik turis maupun pribumi.

&quot;Ya sama seperti penangkapan yang sudah-sudah. Ini kan sudah sering terjadi, peminat cukup banyak, sehingga mereka terus berdatangan ke dalam negeri,&quot; tuturnya.

Hingga saat ini, petugas terus melakukan penyelidikan apakah ada germo yang membawa mereka dari negeri tirai bambu.

&quot;Nanti akan kami tangkap. Ini masih pengintaian,&quot; tutupnya.

Kata dia, 76 PSK ini akan dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka juga melanggar pasal bervariasi yakni pasal 112 tentang Keimigrasian. Ancamannya bisa membayar denda, kurungan 5 tahun hingga deportasi.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
