<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Gus Joy Setiawan Jadi Saksi Kedua di Sidang Ahok   </title><description>Saksi kedua adalah Gus Joy Setiawan yang juga sebagai pelapor dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/03/337/1582037/gus-joy-setiawan-jadi-saksi-kedua-di-sidang-ahok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/03/337/1582037/gus-joy-setiawan-jadi-saksi-kedua-di-sidang-ahok"/><item><title>  Gus Joy Setiawan Jadi Saksi Kedua di Sidang Ahok   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/03/337/1582037/gus-joy-setiawan-jadi-saksi-kedua-di-sidang-ahok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/03/337/1582037/gus-joy-setiawan-jadi-saksi-kedua-di-sidang-ahok</guid><pubDate>Selasa 03 Januari 2017 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/03/337/1582037/gus-joy-setiawan-jadi-saksi-kedua-di-sidang-ahok-OOl5lRl4If.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Ahok saat sidang di PN Jakut (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/03/337/1582037/gus-joy-setiawan-jadi-saksi-kedua-di-sidang-ahok-OOl5lRl4If.jpg</image><title>Terdakwa Ahok saat sidang di PN Jakut (foto: Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Sekjen DPD FPI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin&amp;lrm; telah selesai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, saksi kedua adalah Gus Joy Setiawan yang juga sebagai pelapor dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

&quot;&amp;lrm;Setelah ini Gus Joy Setiawan yang menjadi saksi,&quot; kata Novel di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Novel mengklaim, bahwa terdakwa Ahok tidak mampu menolak seluruh keterangan yang disampaikannya ke hadapan majelis Hakim. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak mampu membantah pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu.

&quot;Ahok menolak semuanya (keterangan) ditolak. akhirnya malu sendiri. Kata hakim apakah Anda yang menyatakan di Pulau Seribu itu ditolak juga. Baru dia mengaku 'oh kalau di Pulau Seribu itu saya mengakui. Artinya hakim mengasih pilihan. Jadi bagaimana? pertama pilihan ditolak semuanya, ditolak sebagiannya atau diterima semuanya. Ahok menolak semuanya pertama'. Kemudian hakim menyampaikan bahwa apa yang ditolak semua termasuk di Pulau Seribu apa yang Ahok lakukan dan Ahok mengakuinya,&quot; jelasnya.

Menurut Novel, pengakuan Ahok yang membenarkan pernyataannya di Pulau Seribu akan menjadi kes&amp;lrm;aksian yang penting dalam perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya tersebut. Hal itu lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu membenarkan penistaan agama dalam pernyataannya tersebut.

&quot;&amp;lrm;Artinya saya tidak perlu bersaksi. Ahok sudah bersaksi ditanggal yang benar ditempat yang benar dan di waktu yang benar dan pada saat yang benar. Ahok sudah mengakui itu. Artinya kesaksian saya sebagian ditolak sebagian diterima,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Sekjen DPD FPI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin&amp;lrm; telah selesai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, saksi kedua adalah Gus Joy Setiawan yang juga sebagai pelapor dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

&quot;&amp;lrm;Setelah ini Gus Joy Setiawan yang menjadi saksi,&quot; kata Novel di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Novel mengklaim, bahwa terdakwa Ahok tidak mampu menolak seluruh keterangan yang disampaikannya ke hadapan majelis Hakim. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak mampu membantah pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu.

&quot;Ahok menolak semuanya (keterangan) ditolak. akhirnya malu sendiri. Kata hakim apakah Anda yang menyatakan di Pulau Seribu itu ditolak juga. Baru dia mengaku 'oh kalau di Pulau Seribu itu saya mengakui. Artinya hakim mengasih pilihan. Jadi bagaimana? pertama pilihan ditolak semuanya, ditolak sebagiannya atau diterima semuanya. Ahok menolak semuanya pertama'. Kemudian hakim menyampaikan bahwa apa yang ditolak semua termasuk di Pulau Seribu apa yang Ahok lakukan dan Ahok mengakuinya,&quot; jelasnya.

Menurut Novel, pengakuan Ahok yang membenarkan pernyataannya di Pulau Seribu akan menjadi kes&amp;lrm;aksian yang penting dalam perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya tersebut. Hal itu lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu membenarkan penistaan agama dalam pernyataannya tersebut.

&quot;&amp;lrm;Artinya saya tidak perlu bersaksi. Ahok sudah bersaksi ditanggal yang benar ditempat yang benar dan di waktu yang benar dan pada saat yang benar. Ahok sudah mengakui itu. Artinya kesaksian saya sebagian ditolak sebagian diterima,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
