<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri Sebut Masyarakat yang Sebar Buku 'Jokowi Undercover' Bisa Dipidana</title><description>Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang menyimpan buku &amp;lsquo;Jokowi Undercover&amp;rsquo; untuk diserahkan ke petugas kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/06/337/1585022/kapolri-sebut-masyarakat-yang-sebar-buku-jokowi-undercover-bisa-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/06/337/1585022/kapolri-sebut-masyarakat-yang-sebar-buku-jokowi-undercover-bisa-dipidana"/><item><title>Kapolri Sebut Masyarakat yang Sebar Buku 'Jokowi Undercover' Bisa Dipidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/06/337/1585022/kapolri-sebut-masyarakat-yang-sebar-buku-jokowi-undercover-bisa-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/06/337/1585022/kapolri-sebut-masyarakat-yang-sebar-buku-jokowi-undercover-bisa-dipidana</guid><pubDate>Jum'at 06 Januari 2017 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/06/337/1585022/kapolri-sebut-masyarakat-yang-simpan-buku-jokowi-undercover-bisa-dipidana-wGSIzmt0tG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/06/337/1585022/kapolri-sebut-masyarakat-yang-simpan-buku-jokowi-undercover-bisa-dipidana-wGSIzmt0tG.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan elemen lainnya yang menyimpan buku &amp;lsquo;Jokowi Undercover&amp;rsquo; karya tersangka Bambang Tri untuk diserahkan ke petugas kepolisian.
Buku yang oleh polisi disebut tak berdasarkan data jelas dan kuat itu ternyata telah diperjualbelikan kepada ratusan orang melalui media sosial (medsos). Tito menegaskan, masyarakat yang enggan mengembalikan buku &amp;lsquo;Jokowi Undercover&amp;rsquo; bisa diproses hukum.
&quot;Saya imbau yang memiliki buku untuk kembalikan ke polisi. Jangan perbanyak, kalau lakukan ini kena hukum juga, karena ikut sebarkan berita bohong,&quot; kata Tito di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).

Kasus ini sendiri, jelas Tito, sudah sampai tahap mendengarkan kesaksian ahli. Kenyataannya dalam buku itu tidak ditemukan subtansi antara judul dengan isinya.
&quot;Antara judul dengan isi tidak menggambarkan judulnya. Isinya kompilasi tulisan pendek dua, tiga, dan empat halaman yang topiknya macam-macam. Topiknya ada belasan masalah nasional yang menarik, topik masalah Jokowi sendiri tak tampak,&quot; papar Tito.
Lagipula, lanjut dia, buku &amp;lsquo;Jokowi Undercover&amp;rsquo; tidak mencerminkan sistematika penerbitan. &quot;Kita tak temukan penerbit, editor, foto penulis,&quot; imbuhnya.
Tito menambahkan, buku tersebut juga ditulis tanpa bukti pendukung primer, sekunder, dan analisis. &quot;Ada 20 lebih referensi dalam buku itu, tapi tidak sesuai norma yang ada, siapa penerbitnya, kota penerbitan, padahal itu paling standar dan menulis buku,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan elemen lainnya yang menyimpan buku &amp;lsquo;Jokowi Undercover&amp;rsquo; karya tersangka Bambang Tri untuk diserahkan ke petugas kepolisian.
Buku yang oleh polisi disebut tak berdasarkan data jelas dan kuat itu ternyata telah diperjualbelikan kepada ratusan orang melalui media sosial (medsos). Tito menegaskan, masyarakat yang enggan mengembalikan buku &amp;lsquo;Jokowi Undercover&amp;rsquo; bisa diproses hukum.
&quot;Saya imbau yang memiliki buku untuk kembalikan ke polisi. Jangan perbanyak, kalau lakukan ini kena hukum juga, karena ikut sebarkan berita bohong,&quot; kata Tito di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).

Kasus ini sendiri, jelas Tito, sudah sampai tahap mendengarkan kesaksian ahli. Kenyataannya dalam buku itu tidak ditemukan subtansi antara judul dengan isinya.
&quot;Antara judul dengan isi tidak menggambarkan judulnya. Isinya kompilasi tulisan pendek dua, tiga, dan empat halaman yang topiknya macam-macam. Topiknya ada belasan masalah nasional yang menarik, topik masalah Jokowi sendiri tak tampak,&quot; papar Tito.
Lagipula, lanjut dia, buku &amp;lsquo;Jokowi Undercover&amp;rsquo; tidak mencerminkan sistematika penerbitan. &quot;Kita tak temukan penerbit, editor, foto penulis,&quot; imbuhnya.
Tito menambahkan, buku tersebut juga ditulis tanpa bukti pendukung primer, sekunder, dan analisis. &quot;Ada 20 lebih referensi dalam buku itu, tapi tidak sesuai norma yang ada, siapa penerbitnya, kota penerbitan, padahal itu paling standar dan menulis buku,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
