<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri: Dasarnya Apa Bubarkan FPI?</title><description>FPI terdaftar di Depdagri hingga 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/17/337/1593192/mendagri-dasarnya-apa-bubarkan-fpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/17/337/1593192/mendagri-dasarnya-apa-bubarkan-fpi"/><item><title>Mendagri: Dasarnya Apa Bubarkan FPI?</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/17/337/1593192/mendagri-dasarnya-apa-bubarkan-fpi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/17/337/1593192/mendagri-dasarnya-apa-bubarkan-fpi</guid><pubDate>Selasa 17 Januari 2017 02:25 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/17/337/1593192/mendagri-dasarnya-apa-bubarkan-fpi-hg2G9LDTQL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/17/337/1593192/mendagri-dasarnya-apa-bubarkan-fpi-hg2G9LDTQL.jpg</image><title>Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto Okezone</title></images><description>

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa Front Pembela Islam (FPI) terdaftar sebagai organisasi masyakarat resmi di Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Bahkan, izin organisasi yang dipimpin Imam Besar FPI, Habib Rizieq Sihab itu tercatat hingga 2019.

&amp;lrm;&quot;FPI terdaftar di Mendagri zaman Pak Gamawan diperpanjang sampai 2019. Banyak yang nuntut harus dibubarkan, dasarnya apa harus dibubarkan? Kan enggak bisa,&quot; kata Tjahjo di Kompleks Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Januari 2017.

Menurut Tjahajo, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan FPI atau pun ormas lainnya. Hal itu lantaran pembubaran Ormas berada di institusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, lanjut dia, FPI tidak mengajarkan aliran sesat dalam menjalankan organisasi keagamaannya.

&quot;&amp;lrm;Kami tidak punya kewenangan kalau ormas ini dianggap punya ajaran sesat Kejaksaan yang berhak untuk membubarkan atas masukan MUI baik agama apapun, ini sesat misalnya kasus Lia. Dulu itu zaman kasus Lia (Eden),&quot; terang Tjahjo.

Ia menambahkan, bahwa tidak mudah bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang tidak memiliki persoalan apapun dalam melakukan kegiatannya di Indonesia. Pasalnya, pembubaran ormas mempunyai tahapan dan proses peradilan yang panjang&amp;lrm;.

&quot;Kami (pemerintah) hanya tugasnya mendaftar, ada juga yang mendaftarnya di Kemenkumham lewat online, ya bisa,&quot; tukasnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMS8xNi8xLzg4NTczLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa Front Pembela Islam (FPI) terdaftar sebagai organisasi masyakarat resmi di Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Bahkan, izin organisasi yang dipimpin Imam Besar FPI, Habib Rizieq Sihab itu tercatat hingga 2019.

&amp;lrm;&quot;FPI terdaftar di Mendagri zaman Pak Gamawan diperpanjang sampai 2019. Banyak yang nuntut harus dibubarkan, dasarnya apa harus dibubarkan? Kan enggak bisa,&quot; kata Tjahjo di Kompleks Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Januari 2017.

Menurut Tjahajo, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan FPI atau pun ormas lainnya. Hal itu lantaran pembubaran Ormas berada di institusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, lanjut dia, FPI tidak mengajarkan aliran sesat dalam menjalankan organisasi keagamaannya.

&quot;&amp;lrm;Kami tidak punya kewenangan kalau ormas ini dianggap punya ajaran sesat Kejaksaan yang berhak untuk membubarkan atas masukan MUI baik agama apapun, ini sesat misalnya kasus Lia. Dulu itu zaman kasus Lia (Eden),&quot; terang Tjahjo.

Ia menambahkan, bahwa tidak mudah bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang tidak memiliki persoalan apapun dalam melakukan kegiatannya di Indonesia. Pasalnya, pembubaran ormas mempunyai tahapan dan proses peradilan yang panjang&amp;lrm;.

&quot;Kami (pemerintah) hanya tugasnya mendaftar, ada juga yang mendaftarnya di Kemenkumham lewat online, ya bisa,&quot; tukasnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMS8xNi8xLzg4NTczLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
